Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label orientalisme hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orientalisme hukum islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 September 2010

Selamat Datang


E-mailPaysU





JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM





Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif  dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon  masukkannya untuk perbaikan ke depan!]




Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo


sponsored by



Minggu, 30 Mei 2010

Selamat Datang...

E-mailPaysU


JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM



Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon masukkannya untuk perbaikan ke depan!]


Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo

sponsored by


Senin, 10 Mei 2010

Fitzgerald dan "Dugaan" Salinan Hukum Romawi dalam Fiqh Islam

Ilustrasi


Artikel lain yang berkaitan

Teori Pengaruh Asing
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Ignaz Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Schahct dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Oleh Cipto Sembodo



Pendahuluan
Diantara sarjana Barat yang secara khusus membahas persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam adalah SV. Fitzgerald. Nama lengkapnya adalah Seymour Vesey Fitzgerald. Dia adalah pendahulu JND. Anderson dan NJ. Coulson di SOAS, London yang mengembangkan riste dan kerya akademik standard mengenai hukum Islam, khususnya hukum Islam di Timur Tengah. Fitzgerald membahasnya panjang lebar melalui artikelnya “The Alleged Debt of Islamic Law to Roman Law. Di dalam tulisannya itu, Fitzgeral menolak adanya anggapan adanya pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Islam, berdasarkan argument historis maupun perbandingan hukum. Secara khusus Fitzgerald menanggapi dan mengeritik pendapat-pendapat Goldziher.

Menurut Fitzgerald, pembahasan-pembahasan mengenai adanya pengaruh asing (hukum Romawi) dalam hukum Islam seseungguhnya tidak berdasar pada sumber-sumber yang otentik. Lebih parah dari itu, diskusi mengenai hal ini juga tidak mempunyai landasan teoretis dan metodologi yang kuat dan akurat. Jika ditelusuri, maka semua wacana dan diskusi atau perbicangan mengenainya hanya didasarkan pada “anggapan kemiripan” antara hukum Islam yang datang lebih akhir dengan hukum Romawi yang telah ada sebelumnya. Asumsinya, sekali lagi asumsinya, yang datang belakangan tentulah yang menyontoh atau terpengaruh atau menyerap yang datang lebih dahulu. Dan anggapan, lagi-lagi masih anggapan, kemiripan itu membuktikan adanya pengaruh dan peminjaman budaya. Cara kerja seperti ini seperti dikatakan Fitzgerald jelas tidak ilmiah. Apalagi tuduhan-tuduhan bahwa, misalnya, “hukum Islam tidak lain adalah hukum Romawi dalam bahasa Arab” dan “bangsa Arab tidak menambah sedikitpun pada hokum Romawi kecuali kesalahan-kesalahan”, jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus disesalkan. Semua teori yang diajukan itu tidak ilmiah, dan hanya jatuh menjadi anggapan/dugaan karena memang tidak menggunakan dan tidak menemukan bukti-bukti historisnya

Kritik Atas Pemikiran Goldziher

Ada tiga orang yang bertanggung jawab atas issu ini, demikian Fitzgerald. Mereka dalah Seldon Amos, Savvas Pasha dan Ignaz Goldziher.Amos adalah ahli hukum Romawi, tapi buta hukum Islam, sehingga menganggap bahwa perkataan Khalifah adalah sumber hukum Islam. Sedangkan Pasha adalah pegawai negeri (nasrani) pada kesultanan Utsmaniyah yang tidak menguasai hukum Islam. Bagi Fitzgerald, tampak hanya Goldziher yang perlu ditanggapi serius.

Merespon ide-ide Goldziher, Fitzgeral menyebutkan "Tidak tepat hukum Islam lahir pada abad ke-dua hijrah". Menurut Fitzgerald, tak ada alasan untuk ragu terhadap penyandaran riwayat-riwayat (hadis) yang jelas dan disepakati soal hukum warisan Islam kepada Zaid ibn Tsabit, Abdullah Ibn Mas’ud dan Khalifah Umar dan Ali. Mereka adalah generasi pertama Islam dan hidup pada masa Nabi Muhammad. Jadi jelas, bahwa hukum Islam telah ada dan mulai sejak masa Nabi. (lihat pendapat Hallaq dan Goitenin, Coulson dan terutama latar belakang kajian David S. Powers)


Poin kedua, mengenai kata "Fiqh" yang menurut Goldziher hanyalah "Salinan" dari bahasa Latin "(iuris)Prudentia". Keduanya bermakna "pemahaman". Bagi Goldziher, makna "pemahaman" untuk fiqh ini kurang tepat. Makna yang lebih tepat menurutnya adalah "Isti'qal" atau "istidlal". Kenyataan bahwa fiqh dimaknai "Pemahaman" itu lantas dianggap sebagai bukti pengaruh asing atau penyalinan dari (iuris)prudentia Romawi. Keserupaan ini bagi Goldziher mengindikasikan bahwa (fiqh) yang datang terakhir itu menyalin apa adanya (hukum Romawi) yang datang lebih awal. Ini jelas akal-akalan Goldziher. Menurut Fitzgerald, kesamaan makna itu tidak serta menunjukkan keterpengaruhan yang datang belakangan dari yang datang lebih awal. dengan mengutip Santillana, Kesamaan itu lebih merupakan kesamaan dasar pola pikir manusia.

Ketiga, bahwa pembagan hukum tertulis (hukum yang dasarnya Nash/Leges Sciptae) dan hukum tidak tertulis (hukum yang dasarnya qiyas/Leges Nonscriptae) dalam fiqh diambil dari Romawi. Perbedaan keduanya dalam hukum Romawi adalah hukum tertulis (Jus Scriptm) menyandarkan keberlakuannya pada keputusan pembuat undang-undang (legislator). Sedangkan hukum tidak tertulis (Jus Nonscriptum) menyndarkan pada adat/kebiasaan. Menurut Fitzgerald, apabila ditelusuri dari aspek sejarah perkembangan hukumnya, mungkin saja keduanya mirip. Tapi pembedaan kedua baian hukum itu adalah alamiah, terjadi pada semua sistem hukum. Namun yang jelas, dalam Islam ketundukan pada hukum itu bukan pada nasnya itu sendiri, melainkan pada Si Pemberi Nash, yaitu Allah SWT). Sifat seperti sama sekali tidak dijumpai dalam hukum Justinian Romawi.

Persoalan terakhir adalah bahwa "Maslahah/istislah" disalin dari "Utilitas publica". Menurut Fitzgerald, pertimbangan umum justru tidak diakui dalam perkembangan hukum Romawi. Dan sebagai kaidah-pun, ini berbeda sekali dengan teori maslahah/istislah. Masala yang ingin ditegaskan Goldziher tampaknya adalah bahwa fuqaha telah meminjam instrumen-instrumen intelektual hukum Romawi. Semua ini tidak ada fakta sejarah pendukungnya. Goldziher sendiri tidak menjelaskan bagaiman proses penyalinan itu terjadi, siapa yang pertama kali menyalinnya dan seterusnya. Tak penjelasan.

Lebih dari semua itu, Fitzgerald menambahkan, jika memang ada peminjaman atau pengaruh asing dalam hukum Islam dari hukum Romawi, pasti akan tampak pada munculnya kata-kata yang diambil dari peradaban lain itu. Faktanya dalam fiqh, tak ditemukan satu katapun yang diambil dari bahsa hukum Romawi. Ilmuwan muslim secara terus terang menyampaikan asal-usul instrumen intelektualnya sebagaimana terjadi dalam filsafat yang secara terus terang diakui diambil dari Yunani. Para filosof Muslim lantas menyempurnakannya, menambah dan mengurangi agar sesuai dengan keimanan Islam. Hasilnya, filsafat Islam jauh berbeda dan sempurna dari asalnya. Semua itu tidak terjadi dalam fiqh/hukum Islam. Menurut Fitzgerald, masih ada lagi perbedaan yang menunjukkan tidak ada pengaruh asing dalam hukum Islam, yaitu tidak diakuinya bukti tertulis dalam fiqh, atau paling tidak lebih dihargainya pengakuan lisan.

Meski menolak pengaruh asing dalam hukum Islam dari Romawi, dia tidak tampaknya bermaksud mengatakan bahwa hukum Islam bersih dari pengaruh asing. Jikapun dinggap ada, maka pengaruh itu bukan dari Romawi, tapi dari Yahudi yang lebih dahulu berkenalan dengan Romawi. Meski diakui masih sebagai asumsi, baginya, pengaruh asing itu tidak masuk melalui peminjaman-peminjaman secara langsung. Pengaruh itu masuk melalui adat orang-orang Arab yang mereka serap dari perkenalan mereka dengan bangsa Romawi jauh hari sebelum Islam muncul.

Klik tautan berikut ini
untuk melihat
Situs Perpustakaan Gratis

Minggu, 02 Mei 2010

Ignaz Goldziher dan Hukum Islam

Ignaz Goldziher
Artikel lain yang terkait
Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Kontroversi Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Joseph Schchat dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo



Ignaz Goldziher Tokoh Orientalisme
Studi orientalisme hukum Islam mengenal nama Ignaz Goldziher. Ignaz Goldziher telah diakui sebagai sarjana Barat yang mempunyai nama besar dan otoritas tinggi dalam studi Islam. Nama besar dan otoritas keilmuan Goldziher inilah yang menjadikan pendapat dan pemikiran Goldziher dianggap lebih berbobot dan dipercaya sebagai kebenaran, satu hal yang wajar terjadi. Tetapi tidak wajar jika seseorang yang tidak mempunyai keahlian disuatu bidang, dia berbicara bidang yang tidak diketahuinya. Dalam orientalisme hukum Islam, keadaan inilah yang terjadi berkaitan dengan soal teori pengaruh asing (hukum Romawi) dalam hukum Islam. Goldziher memang ahli Islam, juga menguasai hukum Islam, katakanlah demikian. Sebagaimana akan disebutkan secara selintas nanti, Goldziher banyak menyebut persamaan antara hukum Islam dan hukum Romawi. Pertanyaan kita, apa otoritas Goldziher dalam hukum Romawi?

Hukum Islam dan Hukum Romawi

Adalah Ignaz Goldziher, yang membuat pernyataan tentang adanya hubungan-hubungan genetis antara hukum Islam dan hukum Romawi. Namun menariknya, penyataan Goldziher tentang apa yang kemudian disebut pengaruh asing itu hanya berupa kemiripan-kemiripan kecil dan terbatas. Dan lebih penting lagi, hal ini tidak lagi disebutkan oleh Goldziher dalam tulisan-tulisan yang muncul lebih akhir. Tentu saja ini bukan lantaran telah pastinya pengaruh asing dalam hukum Islam, melainkan karena Goldziher sendiri tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk mendukung terus pendapatnya.

Secara ringkas dan sepintas saja, mari kita lihat pendapat atau tepatnya catatan-catatan Goldziher tentang hukum Islam. Pertama, bahwa hukum Islam lahir pada aba kedua Hijrah. Seperti dijelaskan pada pembahasan lain, ini didasarkan pada banyaknya hadis palsu yang --karenanya-- tidak dapat dijadikan sumber sejarah. Pendapat ini kemudian dielaborasi dan dikembangkan jauh lebih komprehensif oleh Joseph Schacht. Kedua, kata “fiqh” adalah salinan dari kata “(iuris)prudentia”. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu pemahaman. Ketiga, hubungan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis itu diambil dari prinsip hukum Romawi. Keempat, kata “ra’yu” dalam ilmu hukum Islam adalah terjemahan secara harfiyah dari istilah Latin. Begitupula, kelima, “al-mashalih al-mursalah” adalah terjemahan dari “utilitas publika” sebuahungkapan bahasa Romawi.

Seperti tampak dari pernyataan-pernyataan di atas, Goldziher sebenarnya hanya mengungkapkan kemiripan-kemiripan saja antara hukum Islam dan hukum Romawi. Semata-mata kemiripan jelas tidak dapat dan tidak layak untuk menyebutnya sebagai pengaruh, salinan apalagi peminjaman cultural dari satu agama atau budaya oleh agama atau budaya lain. Persoalannya, apakah alasan atau argument yang mendasari pendapat Goldziher itu? Apa bukti sejarah dan bukti ilmiah yang dapat menjelaskan dan meyakinkan tentang pengaruh, peminjaman dan penyalinan dari hukum Romawi menjadi hukum Islam? Goldziher tampaknya tidak memberikan alasan-alasan dan baukti-bukti itu. Bahkan, karena ketidaktahuan dalam (sejarah) hukum Romawi, kemiripan hukum Islam dengan beberapa unsur hukum Romawi yang ditunjukkan oleh Goldziher,unsur-usnur hukum Romawi itu ternyata tak pernah ada secara signifikan atau terjadi dalam sejarah hukum Romawi.

Perdebatan tentang ada tidaknya pengaruh asing dalam hukum Islam benar-benar menguras energy, baik di Barat sendiri maupun di dunia Muslim. Hingga kinipun perdebatan pengaruh asing ini masih tetap berlanjut. Kedua pihak yang setuju dan tidak setuju masih terus berusaha menemukan berbagai argument dan bukti-bukti yang mendukung dan memperkuat teori dan pendapat masing-masing.
Speaker Bluetooth Murah

Download Artikel Hukum islam dan Perubahan Sosial

Kontroversi Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Cipto Sembodo

Artikel lain yang berkaitan

Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Ignaz Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Schacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Tidak diragukan lagi teori pengaruh asing dalam studi orientalisme hukum Islam ini telah bertahan selama tidak kurang dari satu abad lamanya. Seperti akan dijelaskan dalam studi orientalisme hukum Islam di bawah nanti, teori pengaruh asing ini terbentuk dan menjadi sistematis tentu dengan memiliki dasar-dasar dan asumsi tertentu yang bersifat kontroversial serta mengandung bias-bias kultural. Di sinilah para peneliti modern seperti Wael Hallaq, David Powers dan Harald Motzki muncul pada bagian lain dengan kesimpulan teoretis yang berbeda. Pada saat yang sama mereka menemukan berbagai bukti yang menolak asumsi maupun argument yang dipergunakan oleh para pendahulunya.


Bias Kultural: Mengapa bukan Takes and Gives?
Seperti dijelaskan di atas, teori pengaruh asing dalam hukum Islam ini telah bertahan selama tidak kurang dari satu abad lamanya. Teori pengaruh asing ini terbentuk dan menjadi sistematis tentu dengan memiliki dasar-dasar dan asumsi tertentu, diantaranya adalah Pertama, adanya asumsi yang memandang “rendah peradaban dan orang-orang Muslim, sekaligus tempat lahirnya Islam, Arabia”. Goldziher, misalnya, menyatakan dengan jelas bahwa “para ahli hukum Muslim di Syiria dan Mesopotamia yang mulai mengelaborasi system hukum Islam pada paroh pertama abad ke-dua hijriay tidaklah melakukan suatu kerja yang (dengan mengutip Renan) berasal dari orang Arab yang genius . Bahwa fiqh (hukum) Islam bukanlah merupakan hasil karya orang-orang Arab, melainkan hanya sedikit saja…. .

Kelompok para sarjana Barat yang lain mengemukakan bahwa hukum Islam mungkin telah mengembangkan lebih jauh hukum adat kebiasaan (customary law) Arab-lama (pra Islam) dari Mekkah dan Madinah. Gotthelf Bergstrasser, yang mengakui banyak hadits sebagai otentik tanpa menganalisanya, menyatakan (pada 1925) bahwa hukum Arab lama telah mengandung elemen-elemen hukum Romawi dan berbagai elemen lain yang telah mencapai jazirah Arab melalui hubungan dagang.

Lebih jauh Wael Hallaq menjelaskan bahwa teori pengaruh asing ini berdasarkan lebih pada “doktrin” yang telah ada pada orientalis dari pada realitas sejarah yang sesungguhnya terjadi. Orang-orang Arab selatan (Saudi Arabia dan sekitarnya) dianggap sebagai orang-orang Bodoh, tanahnya tandus dan bukan merupakan pusat peradaban/perdagangan. Jadi tidak mungkin menghasilkan hukum Islam yang demikian sistematis dan maju (Jadi,secara implisit bahkan eksplisit sebenarnya orientalis mengakui hukum Islam itu hebat, sistematis), seperti yang disaksikan dalam sejarah. Namun bagi mereka, yang lebih masuk akal, adalah hukum Islam berasal dari daerah utara, seperti Iraq dan Syiria, Libanon, karena daerah ini subur dan banyak kotanya. Orangnya, karena itu juga lebih pintar-pintar.

Di samping persoalan “RASIS” itu, teori pengaruh asing ini mengandaikan adanya agent yang membawakan pengaruh asing itu masuk ke dalam hukum Islam. Di sini akan ditemukan banyak perbedaan di antara mereka sendiri. Pengaruh ini antar lain dibawa masuk oleh para sarjana keturunan non-arab yang masuk Islam (mawali) ketika Islam menguasai suatu peradaban baru.

Selain mawali, agen yang mentransmisikan unsur luar itu adalah para kholifah Umayah. Ini juga pendapat Goldziher dan kemudian dikembangkan oleh Crone yang berpendapat bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi. Selain Crone, Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

Argumen selanjutnya adalah adanya kemiripan antara hukum Islam yang datang lebih akhir dengan sistem hukum yang lain datang lebih awal. Secara apriori dikatakan bahwa jika ada sesuatu ajaran atau bentuk peradaban hukum yang mirip, maka itu dikatakan sebagai pengaruh dari agama/peradaban yang datang lebih awal.

Dalam berbagai kasus di mana peminjaman-peminjaman tersebut diasumsikan ada, terlebih lagi dalam studi-studi lama, (sesungguhnya) tidak terdapat bukti yang lebih jelas selain kesamaan-kesamaan kasar (rough parallels) antara hukum Islam dan sistem hukum yang lain. Namun demikian, adanya kesamaan-kesamaan tersebut tidaklah memberi cukup bukti atas telah terjadinya peminjaman atau pengaruh. Suatu kesamaan bisa saja, misalnya, muncul dari suatu persoalan yuridis yang identik yang menghasilkan solusi-solusi yang mirip. Bahkan jika terdapat lebih dari hanya satu kesamaan yang dapat diajukan untuk mendukung teori pengaruh tersebut, argumentasinya seringkali tidak meyakinkan. Dan jika diteliti lebih seksama, niscaya akan dijumpai perbedaan yang sifatnya sangat mendasar antara hukum Islam dengan sistem hukum lainnya. Sebab hukum Islam itu membawa sebuah identitas yang khas Islami. Sebiah identitas hukum yang bersifat Normative tapitentu saja saja histrorical.

Kelompok para sarjana Barat yang lain mengemukakan bahwa hukum Islam mungkin telah mengembangkan lebih jauh hukum adat kebiasaan (customary law) Arab-lama (pra Islam) dari Mekkah dan Madinah. Gotthelf Bergstrasser, yang mengakui banyak hadits sebagai otentik tanpa menganalisanya, menyatakan (pada 1925) bahwa hukum Arab lama telah mengandung elemen-elemen hukum Romawi dan berbagai elemen lain yang telah mencapai jazirah Arab melalui hubungan dagang. Sejak masa Schacht, dan begitu seterusnya, tidak mungkin lagi untuk terlalu tidak kritis (skeptis –pen) terhadap hadits.

Download artikel ini

Minggu, 25 April 2010

Noel James Coulson dan Legislasi Al-Qur’an

Cipto Sembodo

Pendahuluan
Disiplin orientalisme hukum Islam telah melahirkan sederet tokoh dan ahli hukum Islam yang bermacam-macam gaya dan sikapnya. Ada yang simpatik, kontroversial hingga ada pula yang memusuhi dan menyerang identitas bahkan keimanan Muslim. Noel James Coulson adalah satu diantara sekian nama yang dikenal dalam studi orientalisme hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Coulson termasuk tokoh yang simpatik terhadap Islam. Mengapa demikian? Siapakah sebenarnya Noel James Coulson itu? Inilah yang akan dibahas pada posting kita kali ini. Selamat menikmati sajian menu tokoh orientalisme hukum Islam.

Riwayat Hidup dan Karier Akademik Noel James Coulson (1928-1986)
Noel James Coulson termasuk satu sarjana kenamaan dan akan selalu hadir dalam studi, pembahasan dan orientalisme hukum Islam. Karena pendekatan ilmiah dan simaptinya terhadap hukum Islam, karyanya bahkan menghiasi setiap pembahasan sejarah hukum Islam. Sayangnya, hidup Coulson tidak berusia cukup panjang dalam pengertian waktuyang dibutuhkan untuk menghasilkan karya-karya yang lebih monumental. Dia meninggal dunia pada usia cukup muda 58 tahun.

Coulson dilahirkan di Blacrod, Lancashire, Inggris pada 18 Agustus tahun 1928. Orang tua Coulson adalah George Frederick dan Marjarie Elizabet Coulson. Dari pernikahannya dengan Muriel Ivatts pada tahun 1951, Coulson dikaruniai dua orang putri. Coulson wafat pada 30 Agustus 1986 di tempat tinggalnya di Oak Tree Cottage, Chase Lane, Hastemare. Coulson meninggal dunia lantaran sakit yang memang telah cukup lama dideritanya. Dia disemayamkan akhir do Guldford Crematorium, hari Jum’at 5 September 1986.

Ketika menuntut ilmu, Coulson tampak sebagai mahasiswa yang pintar. Karir akademiknya mulai bersinar ketika dia memperoleh beasiswa terbuka ke Keble College, Oxford pada usia sangat muda 17 tahun. Di sini dia mengambil dua konsentrasi Clasical Moderation dan bahasa ketimuran. Di sinilah Coulson bertemu dan dibimbing Joseph Schacht hingga berhasil meraih doctor tentang manuskrip-manuskrip klasik di Maroko. Pada masa-masa akhir penyelesaian doktornya, Coulson diminta mengajar hukum Islam di SOAS, London, atas undangan dan persahabatan dengan Anderson, dan di berbagai universitas di Amerika Atas keahlian akademiknya ini, akhirnya Coulson diangkat pula menjabat ketua kajian hukum bangsa-bangsa Timur, meneruskan dua tokoh penting sebelumnya, J.N.D. Anderson dan S.V. Fitzgerald.

Sekilas kehidupan dan karir akademik di atas menggambarkan bahwa Coulson termasuk tokoh yang beruntung. Mempelajari hukum Islam klasik dari Joseph Scacht dengan pendekatan filologi, kajian naskah dan menguji kembali pengetahuan hukum Islam itu pada masa modern bersama Anderson melalui sudut pandang dan praktek yang sangat berbeda. Dua hali nilah yang menjadikan Coulson istimewa.

Coulson dan Legislasi Al-Qur’an
Coulson dianggap sebagai tokoh yang simpatik terhadap umat Islam dalam studi orientalisme hukum Islam. Satu diantara pemikirannya yang menunjukkan hal ini adalah temuannya soal asal-usul hukum Islam. Studi orientalisme hukum Islam mencatat bahwa asal-usul hukum Islam itu dimulai pada bada ke dua hijriyah. Inilah pendapat yang dimotori oleh Joseph Schacaht. Coulson menolak teori ini, meskipun Coulson sendiri adalah murid Schacht. Menurut Coulson, hukum Islam itu sudah ada dan dimulai keberadannya itu sejak masa dan oleh Nabi Muhammad. Buktinya yang paling konkrit adalah adanya ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Ini tentu saja sesuai dan sejalan dengan keyakinan umat Islam tentang legislasi al-Qur’an.

Selain soal legislasi al-Qur’an, namun masih berkaitan, Coulson tidak menganggap semua hadis itu palsu (spurious). Memang dia kritis pada hadis dan percaya bahwa banyak terjadi backward projection dalam hadis. Tetapi pada saat yang sama juga membenarkan bahwa masih banyak hadis-hadis yang benar-benar berasal dari Nabi. Setiap tokoh besar pasti meninggalkan jejak dan bekas-bekasnya yang mendalam bagi para pengikutnya. Dan, Nabi Muhammad adalah tokoh besar yang tiada orang yang meragukannya. Maka pasti pula, para pengikutnya dan umatnya melestarikan ajaran-ajarannya sedemikian rupa.

Download Artikel ini

Artikel terkait lain:

Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Asal-usul Hukum Islam dan Soal Otentisitas Sunnah
Debat Pembentukan Hukum Islam di Barat

Teori dan Pendekatan Orientalisme Hukum Islam 1: Masalah Sumber Material



Download Artikel ini

Tahukah Anda?

Melatonin: Hikmah Tidur Malam Dalam Gelap
Tidur Dalam Terang, Resiko Obesitas
Puasa Melejitkan Kecerdasan Emosi dan Spiritual


Pendahuluan
Harus diakui, orientalisme hukum Islam telah melahirkan berbagai teori, pendekatan dan simpul pemikiran yang berbeda-beda. Inilah mengapa berbagai perspektif orientalisme hukum Islam tidak monolitik, tidak seragam, bahkan dapat ditemukan pertentangan diantara teori, pendekatan dan pemikiran mereka sendiri –lepas dari motivasi yang melatarinya. Seperti apakah (apa dan bagaimana) arus utama perdebatan teori, pendekatan tersebut dalam orientalisme hukum Islam ? Bagian ini menelusuri aspek-aspek yang menyertai perbedaan dan perdebatan teori dan pendekatan itu, konsekuensinya, dan para pihak yang terlibat, atau siapa mendukung apa dalam orientalisme hukum Islam.

Mengapa Teori dan Pendekatan itu Penting?
Pendekatan adalah cara pandang bagaimana seseorang atau suatu disiplin, misalnya orientalisme hukum Islam, melihat sesuatu, atau sudut pandang dari mana ia melihat objek. Cara atau sudut pandang mempengaruhi bentuk pandangan itu sendiri. Karenanya, pendekatan merupakan “persoalan pertama” sebelum kita mencoba menguak pandangan seseorang atau suatu konsep/teori terhadap materi yang dijadikan objek pembahasan. Di sini, objek tersebut --bukan kebetulan tentunya-- adalah hukum Islam itu, institusi peradilan Islam yang melaksanakan hukum Islam, dan qadi atau hakim sebagai pelaksananya.

Disebut “persoalan pertama” karena memang dari pendekatan inilah sesungguhnya berbagai pandangan orientalisme hukum Islam –yang akan kita lihat nanti—di Barat itu muncul menjadi kontroversi, biasanya yang paling sering menyinggung keyakinan umat Islam. Tetapi sungguh, kontroversi itu juga berlaku diantara mereka sendiri. Bahkan pada tahap berikutnya, persoalan metode ini jugalah sebenarnya yang membelah studi orientalisme hukum Islam dan para orientalis, sehingga menjadikan meraka tidak monolitik. Inilah kemudian yang melahirkan serangkaian perdebatan, pro, kontra dan berujung pada koreksi dan revisi pandangan-pandangan para orientalis dari sesama mereka sendiri.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa perbedaan cara pandang tersebut mereka demonstrasikan dan dapat kita lihat melalui karya-karya mereka masing-masing. Ini bisa dijadikan agenda riset mini di kelas. Dan inilah pula hal pertama yang akan kita sedikit telusuri dari essay-essay yang tersebar di berbagai publikasi orientalis.

Masalah Sumber Material
Sumber material merupakan kebutuhan primer pertama yang mesti didapatkan dalam setiap penelitian sejarah. Permasalahan yang dihadapi adalah langkanya bukti sejarah yang memadai, baik yang berupa bukti literer, arsip, arkeologi dan yang lainnya. Fakta ini benar khususnya berkaitan dengan abad pertama hijriyah, dan terlebih lagi pada awal dan pertengahan-nya dibandingkan pada akhir abad pertama tersebut. Semakin awal abad hijriyah tersebut maka semakin sulit dan semakin tidak terpecahkan-lah problem-problem tersebut. Dari empat belas (14) abad pembentukan sejarah hukum Islam, tiga (3) abad pertama mempunyai kekhususan yang sifatnya meragukan yaitu sangat sulit dan sarat dengan berbagai problem historiografi.

Berjilid-jilid bukti literer telah bertambah secara sangat cepat selama dua abad berikutnya, tetapi sayangnya, melimpahnya dokumentasi tersebut dirusak oleh berbagai problem serius berupa dugaan tidak-otentik serta kesalahan perujukannya. Ketika sumber-sumber literer muncul ke permukaan sekitar pertengahan abad pertama, yang seringkali mendorong seorang sarjana modern untuk berfikir bahwa sejarah periode pertama itu dapat segera direkonstruksi, segumpal awan keraguan segera terlontar tentang (kebenaran) historisitas sumber-sumber tersebut.

Persoalan utama yang menjadikan semua sumber itu tidak bermanfaat untuk penulisan sejarah periode awal Islam itu adalah bahwa ternyata sumber-sumber tersebut tidak dapat dipercaya sebagai materi yang berasal dari abad pertama hijriyah sebagaimana disebutkan secara tradisional oleh sumber-sumber itu sendiri. Sebaliknya, sumber-sumber itu lebih merepresentasikan sebuah saripati keaslian yang telah melewati suatu proses pengurangan dan penambahan pada masa kemudian.

Sikap dan perlakuan terhadapnya itulah nantinya yang membagi disiplin orientalisme hukum Islam secara metodologis dan hermeneutis ke dalam dua kubu yang berseberangan. J. Koren dan YD. Nevo menyebutnya “tradisionalis” di satu pihak vis â vis “revisionis” di pihak yang lain.
Perbedaan, untuk tidak menyebutnya pertentangan inti kedua kubu ini terletak pada pengakuan oleh kubu pertama terhadap sumber-sumber literatur yang ditulis oleh orang-orang Islam, dan setiap fakta dan data dapat diterima benar selama tidak ada fakta lain yang membuktikan sebaliknya. Analisis untuk tidak menyebutnya penolakan kubu kedua terhadap sumber-sumber literatur yang sama dibungkus dengan apa yang dikenal sebagai “source-critical method”, metode kritik sumber. Sebagai pelengkap, kubu revisionis mengajukan sumber-sumber tertulis dari luar, juga menggunakan bukti-bukti “keras” lain seperti prasasti, arsip-arsip politik, catatan pengadilan, mata uang, temuan arkeologi dan sebagainya.

Teori dan Pendekatan Orientalisme Hukum Islam 2: Antara Tradisionalis dan Revisionis

E-mailPaysU

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Pendahuluan
Pada bagian sebelumnya, telah sedikit dijelaskan bahwa orientalisme hukum Islam itu tidak monolitik, berbeda-beda teori, pendekatan dan pemikirannya, bahkan berseberangan satu sama lain. Jadi harus diakui, orientalisme hukum Islam telah melahirkan berbagai teori, pendekatan dan simpul pemikiran yang berbeda-beda.–lepas dari motivasi yang melatarinya. Telah dijelaskan bahwa hal pertama yang membelah studi orientalisme hukum Islam adalah soal sumber material. Semakin awal sumber sejarah itu, semakin sulit ditemukan dan dipercaya. Bagaimana menyikapinya adalah hal kedua yang juga membelah orientalisme hukum Islam ke dalam apa yang nanti disebut tradisionalis dan revisionis. Seperti apakah arus utama perdebatan teori, pendekatan tersebut dalam orientalisme hukum Islam ? Bagian ini menelusuri aspek-aspek yang menyertai perbedaan dan perdebatan antara kelompok tradisionalis versus revisionis.

Garis Pemisah Tafsir dan Metodologi
Dalam orientalisme hukum Islam, latar belakang perbedaan kedua kubu tradisionalis versus revisionis tersebut di atas sebenarnya dapat dilacak pada apa yang disebut oleh Wael Hallaq sebagai “perspektifisme hermeneutis”. Perspektifisme hermeneutis ini sangat terkait dengan budaya, agama, politik dan loyalitas-loyalitas lain. Ini sangat terasa dalam pembacaan dan interpretasi tiga abad pertama sejarah hukum Islam sehingga telah menyisakan kita, secara kasar, dengan dua kelompok sarjana yang sangat berbeda sebagaimana dijelaskan oleh Koren dan Nevo di atas. Dengan sedikit perkecualian, perbedaan-perbedaan antara dua kelompok tersebut bukan tidak penting dan bukan pula tidak dapat dipertemukan; jika saja mereka tidak enggan.

Apapun point-point yang sebenarnya dapat disetujui oleh kedua kelompok ini –namun amat sangat jarang terjadi, jarak yang memisahkan mereka adalah satu garis metodologis dan hermeneutis. Keadaan ini berlangsung seperti itu karena terbentuk oleh fakta yang sangat dominan bahwa satu kelompok mengambil budaya, politik dan pandangan dunianya dari sebuah realitas dominasi penjajah (colonialist) di mana ia berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan kelompok lainnya muncul dari suatu realitas dan sejarah yang tidak saja mewakili, bahkan mempertahankan sebagai akhir budaya religius yang terjajah. Batas ini berdiri persis berhadap-hadapan dengan rasionalisme dan saintisme penjajah, sebagai satu-satunya aspek yang hadir yang dapat dipercaya untuk, jika bukan sebuah sisa dari, keagungan agama masa lalu. Dengan kata lain, jarak yang memisahkan antara dua kelompok itu didorong oleh suatu benturan antara dominasi modern dan tradisionalisme yang didominasi.

Cerita Agama VS Orientalisme
Cerita agama seringkali mengandung dan mengajukan sebuah sejarah hukum yang jangkarnya bersifat religious, menirukan asumsi-asumsi para ulama. “Kebenaran sejarah” cerita agama ini, seandainya ia diungkapkan, pada akhirnya tidak akan menghasilkan apa-apa selain Kebenaran (Truth) sebagaimana dikonstruksi oleh konsepsi ide-ide, peristiwa-peristiwa dan orang-orang tertentu yang ujung-ujungnya dibuat menjadi pilar-pilar penentu dari apa yang sebenarnya disebut, dan dimasukan, sebagai kebudayaan, sejarah dan hukum Islam.
Bagaimana mengkonfirmasi cerita agama seperti itu dengan data-data sejarah yang autentik?, sementara kita menjumpai persoalan bahwa sumber-sumber material yang ada, demikian pula sumber berita yang mengandung cerita-cerita semacam itu sulit dipercaya kebenarannya? Sebenarnya ini persoalan penelitian sejarah pada umumnya. Tak ada yang istimewa, semua agama dan budaya mengalaminya.

Perspektif Orientalisme menjadi bermaslah manakala perspektif itu menyentuh ranah-ranah religius/keimanan serta di pihak lain menyangkut integritas indentitas peradaban Islam. Seperti akan dijelaskan pada bahasan selajutnya, Orientalisme seringkali mengembangkan perspektif yang berimplikasi “mendistorsi” garis keimanan Muslim. Bahkan berwarna tertentu yang “mendiskreditkan”, merendahkan identitas dan integritas bangunan budaya dan peradaban yang dibangunnya.

Antara Tradisionalis dan Revisinis
Seperti dijelaskan di atas, perseteruan dua kubu orientalis terletak pada bagaimana men-sikap masalah sumber material sebagai dasar penelitian sejarah. Di namakah letak seseorang Islamisist itu mengambil posisi berdasarakan penafsiran metodologis dan ideologinya masing-masing, inilah menentukan hasil akhir yang akan diperolehnya.

Kelompok orientalis revisionis menolak sejarah cerita agama sebagaimana dipegangi oleh kebanyakan kaum Muslimin, karena cenderung menjustifikasi kebenaran, bukan menampilkan fakta yang sebenarnya. Menurut kubu revisionist, pusat persoalan yang menggelayuti cerita agama semacam ini adalah kekuatannya untuk memproyeksikan ke belakang/ke masa lalu (backward projection) berbagai peristiwa dan perkembangan-perkembangan yang mungkin saja tidak pernah terjadi pada rentang periode yang ditunjuk oleh peristiwa dan perkembangan itu sendiri. sebagaimana perdebatan tentang otentisitas al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Namun, penting dicatat bahwa ORIENTALISME HUKUM ISLAM telah menghasilkan simpul pemikiran yang berbeda-beda, bahkan di internal kelompok revisionis. Temuan-temuannya bertentangan dengan ORIENTALISME Klasik. Lebih menarik lagi, kesarjanaan revisionist ini muncul meskipun bentuk alat-alat ilmiahnya hampir tidak dapat dibedakan dengan (tapi dalam banyak kesempatan lebih canggih dari) modus operandi yang telah ditentukan oleh ORIENTALISME klasik. Namun, revisionisme ini cenderung untuk mengkonfirmasi banyak hal yang dinyatakan oleh cerita-cerita agama tradisional.

Research Orientalisme Hukum Islam



Penelitian Tokoh,Teori dan Isu-isu Tematik Orientalisme Hukum Islam


Penelitian tokoh-tokoh orientalis yang menjadikan hukum Islam sebagai perhatian utama dalam studi mereka. Studi orientalisme hukum Islam dapat mempelajari maupun melakukan mini riset di kelas berkait dengan soal-soal tokoh berikut teori dan pendekatan yang dipakai oleh Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, Anderson, dan Coulson. apa dan bagaimanakah tesis dan fokus pemikiran mereka serta pengaruhnya dalam diantara para orientalis dan terhadap dunia Muslim kini. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam lagi berbagai corak studi hukum Islam di kalangan akademisi Barat.

Tercakup dalam tujuan ini adalah Persoalan metodologi Tesis dan konsentrasi pemikiran para orientalis yang berbeda-beda dalam mengkaji hukum Islam meniscayakan pendekatan yang berbeda-beda pula bahkan bersebarangan.

Penelitian tentang Snouck Hurgronje, teori dan Pendekatannya dalam studi Perintis Hukum Islam. Ini penting dilihat. Snouck sendiri adalah seorang pejabat dan penasehat politik pada saat terjadi penjajahan terhadap Indonesia oleh pemerintah Belanda, di samping dia seorang ilmuwan. Lebih menarik lagi adalah teori cara karja kerja keilmuannya. Di samping sejarah, Snouck ternyata merintis dan menerapkan apa yang kita kenal sekarang dengan etnologi atau antropologi pada institusi dan doktrin hukum Islam yang berjalan di masyarakat.

Selain Snouck, tentu masih banyak lagi yang belum digali. Jika Joseph Schacht sudah banyak yang menkajinya, maka Coulson masih menyisakan banyak sisi yang belum jelas dalam studi orientalisme hukum Islam. Misalnya tentang legislasi al-Qur’an, tentang otentisitas hadis dan soal konflik dan ketegangan dalam hukum Islam. Sebagian orang memandang Coulson dengan nada keras, seperti Muslehuddin. Tapi tegas sekali bahwa coulson sendiri banyak berbeda pendapat dengan para coleganya sesama orientalis dalam orientalisme hukum Islam.

Jika Anda tertarik persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam, maka ini merupakan tema orientalisme hukum Islam yang paling banyak menyedot perhatian semua kalangan. Seperti dalam posting yang terkait masalah ini, soal pengaruh asing ini masih sangat kontroversial, belum jelas teorinya dan, lagi,dipenuhi selimut bias kultural. Adakah pengaruh asing itu? Jika ada dalam pengertian seperti apakah hal itu berlangsung, apakah merupakan proses take and give sebagaimana biasa terjadi dalam asimilasi budaya, ataukah dalam bentuk copy paste seperti tuduhan sementara orientalis seperti Goldziher? Jika yang terakhir yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi?, siapa yang memperkenalkan ide asing itu ke dalam hukum Islam, bentuk seperti apa? siapa pula pertama kali yang mengakomodasinya? apa buktinya dan seperti apakah wujudnya yang baru dalam hukum Islam? Persoalan seperti inilah yang belum dilakukan oleh Joseph Schacht ketika dengan gamblang dia menyebutkan bahwa "hukum Islam paling tidak menerima pengaruh dari empat budaya hukum Romawi, Sasania, Gereja Timur, dan Yahudi. Dan Bukti-bukti transfer pengaruh itulah yang dituntut Hallaq agar siapa yang menuduhnya masuk ke dalam hukum Islam harus dibuktikan.

Sabtu, 24 April 2010

The Origins of Muhammadan Jurisprudence

The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal-Usul Hukum Islam dan Persoalan Otentisitas Sunnah
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah
Karya Monumental Joseph Schacht
Buku The Origins of Muhammadan Jurisprudence adalah magnum opus buah karya penelitian Joseph Schacht dalam bidang studi yang dikemudian hari dikenal dengan nama orientalisme hukum Islam. Buku ini tidak saja sangat fenomenal, namun sekaligus kontroversial di kalangan para ahli dan peneliti hukum Islam, baik Muslim maupun Non-Muslim. Bersama pro-kontra yang mengiringinya, dan berdasarkan pengaruhnya kepada para sarjana dari generasi berikutnya, beberapa pihak bahkan menganggap buku ini nyaris seperti “kitab suci” dengan Joseph Schacht sebagai nabi-nya dalam kajian orientalisme hukum Islam.
Dengan menggunakan metode penelitian sejarah Schacht meneropong dan masuk ke masa silam dunia Islam abad ke-3 dan ke-2 H dan berupaya (meskipun tampaknya tidak berhasil) sampai ke abad pertama hijriyah. Referensi yang dipakai oleh Joseph Schacht adalah karya-karya khazanah intelektual (treatise) Muslim, terutama [dan sebagian besar] adalah karya-karya asli Imam Syafi’i seperti Ar-Risalah dan Al-Umm. Nah, dengan data-data sejarah itulah Schacht lalu menggambarkan keadaan, dan perkembangan hukum Islam berikut ilmu hukumnya (ushul al-fiqh) di sana dan mencoba merekonstruksi sejarah teori dan hukum Islam.

Konstruksi sejarah hukum Islam Joseph Schacht ternyata fenomenal dan sekaligus kontroversial, bagi para ahli peneliti hukum Islam Muslim dan Non-Muslim sekalipun. Seperti akan pembaca dapati, secara berani, Joseph Schacht menyatakan bahwa bahwa hukum Islam sebenarnya belumlah eksis pada masa Nabi, tetapi baru lahir kira-kira 100 tahun setelah itu (291-294). Dasar-dasarnya pun diletakkan bukan oleh Nabi, melainkan oleh para qadi yang diangkat pemerintahan Umayyah. Jauh lebih controversial adalah tentang sumber hukum Islam. Schacht berteori, hukum Islam ini diambil dari praktek-praktek popular dan administratif pemerintahan Umayyah, bukan diderivasi secara langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi (295-222).

Masih berkaitan dan sebagai kelanjutan temuan di atas, kontroversi tesis Joseph Schacht ini memuncak pada peran dan posisi Al-Qur’an dan Sunnah dalam proses terbentuknya hukum Islam. Berbeda dari keyakinan Muslim, Joseph Schacht berpendapat bahwa peran dan posisi Al-Qur’an dalam proses itu bersifat secondary saja (339-344). Sementara terhadap Sunnah, Joseph Schacht menolak mengakui autentisitas-nya; sebab hampir semua isnad yang dia temukan terbukti diciptakan (created) pada masa abad ke 2 hijriyah yang kemudian dirujukkan ke belakang, kepada autoritas atau perawi sebelum mereka hingga sampai kepada Nabi –inilah yang disebut backward projection. (211-213,215-216,240). Secara ringkas, itulah tesis-tesis dan berbagai kesimpulan yang terbangun dalam buku Joseph Schacht ini.

Selengkapnya, Lihat di sini Untuk perbaikan ke depan, mohon berikan nilai Anda. Terima kasih.

Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat

Book review ke-dua, masih berkaitan dengan tema harilahir hukum Islam. Buku yang dimaksud adalah karya Faisar Andanda Arfa, yang berjudul "Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat". Buku ini merupakan suatu upaya untuk mempertanyakan tesis yang dikemukakan oleh Joseph Schacht, dalam buku The Origins di atas, bahwa hukum Islam, seperti yang kita kenal sekarang, tidak pernah ada pada sebagian besar abad pertama Hijrah. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa al-Qur'an hanya dipergunakan sebagai sumber hukum kedua (secondary) dalam masalah hukum, dan karya Nabi tidak ada dalam bidang hukum. Jsdi kaum muslimin pada masa itu hanya mengandalkan hukum-hukum Adat yang dipraktekkan oleh masyarakat pra-Islam.

Tema ini (hari lahir hukum Islam) memang satu masalah yang cukup kontroversial dalam pusat studi orientalisme hukum Islam. Teori yang dimunculkan oleh Joseph Schacht bersama pendahuluya, Ignaz Goldziher, pada perkembangannya mendapatkan banyak kritik, setelah selama belsan tahun mendapat sanjugan dan pujian di kalagan orientalis Barat. Sebenarnya, apa saja yang terjadi, dan bagaimana perdebatan teoretis dan implikasi politisnya?

Berlawanan dengan Tesis ini, beberapa sarjana seperti SD Goitein, NJ Coulson, David S. Powers, MM. Azami dan Wael Hallaq telah menunjukkan beberapa bukti ilmiah, bahwa hukum Islam itu sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Al-Qur'an juga telah memainkan peranan penting dalam menetapkan hukum sekaligus memecahkan problem masyarakat awal Islam. Karena tidak logis jika masyarakat Muslim yang sangat dinamis pada awal kelahirannya itu tidak memiliki hukum untuk mengatur dirinya sendiri paling tidak. Tokoh sentral dalam hal ini adalah Nabi Muhamamd sendiri, dan sahabat-sahabat beliau yang bertindak sebagai Mufti.

Lebih dari itu, semua tindakan Nabi termasuk keputusannya yang telah diriwayatkan secara lisan maupun tulisan bertumpu pada sistem isnad yang telah diperkenalkan sejak zaman Nabi. Setelah nabi Wafat, para sahabat meneruskan kerja hukum sehingga perlahan-lahan tumbuh dan berkembang menjadi hukum islam sepertiyang kita kenal sekarang ini.

Selengkapnya, lihat di sini Mohon dinilai untuk perbaikan kualitas tulisanyang akan datang. Terima kasih.

DAFTAR ISI


E-mailPaysU



ORIENTALISME HUKUM ISLAM

  1. Orientalisme dan Asal Mula Studi Islam
  2. Emrio Orientalisme
  3. Orientalisme dan Kolonialisme
  4. Hukum Islam di tengah Proyek Kolonialisme
  5. Tema Pokok Orientalisme Hukum Islam
  6. Hari Lahir Hukum Islam
  7. Masalah Teori Hari Lahir Hukum Islam
  8. Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
  9. Kontroversi Teori Pengaruh Asing
  10. Argumen Pembaharuan Hukum Islam
  11. Tertutupnya Pintu Ijtihad
  12. The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal-Usul Hukum Islam dan Persoalan Otentisistas Sunnah
  13. Noel James Coulson dan Legislasi al-Qur'an
  14. Teori dan Pendekatan: Tentang Problem Sumber Material Sejarah
  15. Teori dan Pendekatan: Antara Tradisionalis dan Revisionis
  16. David Powers dan Proto Islamic Law
  17. Al-Qur'an Dokumen dan Identitas Hukum Islam
  18. Ignaz Goldziher dan hukum Islam
  19. Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
  20. SV.Fitzgerald dan Sangkaan Pengaruh Hukum Romawi
  21. Asal-usul Pembaruan Hukum Islam
  22. Pengertian dan Tujuan Pembaruan Hukum Islam
  23. Problematika Pembaruan Hukum Islam

BIBLIOGRAFI
  1. Daftar Pustaka
  2. Online Sources

PENELITIAN
  1. Tema-tema Penelitian Orientalisme Hukum Islam

Kumpulan Tips-Tips Bermanfaat

  1. Tips Menyimpan File Online
  2. Tips Paid to Read E-mail
  3. Tips Menulis dan Dapat Bayaran
  4. Tips Money Blogging
  5. Tips Menjadi No.1 di Google

Sponsored by:



Jumat, 12 Maret 2010

POSISI HUKUM ISLAM DALAM PROYEK STUDI ORIENTALISME DAN KOLONIALISME

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel lain yang terkait:
Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Orientalisme dan awal mula studi Islam di Barat
Situs Perpustakaan Gratis


Hukum, Cara Berpikir Umat Islam
Jika orientalisme adalah suatu paham, termasuk di sini cara pandang, pola berpikir atau kebiasaan orang-orang Barat terhadap dunia Timur, maka demikian pula, Orientalisme Hukum Islam merupakan suatu paham, cara pandang, kerangka berpikir atau konstruksi ilmiah Barat modern terhadap realitas hukum Islam serta bagaimana hukum Islam eksist dalam masyarakat Muslim. Dari pengertian ini Orientalisme Hukum Islam (Islamic legal orientalism) dapat pula dikatakan sebagai deskripsi orang-orang Barat –tentu saja dengan cara mereka sendiri yang mereka klaim ilmiah-modern—mengenai hukum Islam.

Memperhatikan proses munculnya orientalisme di atas, maka studi-studi hukum Islam di Barat ini jelas tidak dapat dan memang tidak pernah terlepas dari tradisi, cara pandang kajian-kajian ketimuran (oriental studies) yang kemudian berubah menjadi apa yang kita kenal sekarang ini dengan istilah yang lebih popular “orientalisme”. Karena alasan ini pula studi-studi hukum Islam dengan kaca mata kademis Barat (meskipun dilakukan oleh seorang Muslim) sejatinya disebut Orientalisme Hukum Islam. Ini karena yang menentukan sebenarnya adalah paham dan atau cara pandang itu sendiri, bukan semata-mata orang atau pelaksanya.

Bagi sarjana-sarjana Barat, hukum Islam ternyata memang telah lama dikenali, dalam kaca mata Orientalisme, sebagai suatu bidang penelitian yang sentral dan strategis. Mengapa penguasaan Barat dilakukan melalui Hukum Islam? Di mana letak strategisnya dan apa kontribusinya bagi Barat? Jawabnya adalah karena hukum Islam mengatur perilaku hidup sehari-hari umat Islam. Sedemikian luas hukum Islam tersebar dan membentuk cara berpikir umat Islam, sebagaimana diakui oleh intelektual Muslim seperti M.’Abid Al-Jabiri dan Fazlur Rahman. Dari sinilah, setidaknya, corak legalistik cara berpikir umat Islam dapat dipahami dan dilacak asal-usulnya. Lebih dari itu, dari sini pula, tuduhan fikih bertanggung jawab atas malaise intelektual di dunia Muslim bisa dimengerti keberadaannya –meskipun tidak harus demikian seutuhnya. Fikih, misalnya, terjebak pada apa yang saya sebut “studi dan orientasi tekstual“ semata, sehingga berimplikasi luas kepada berbagai bidang lain. [Lihat artikel Tekstualitas Studi Hukum Islam]

“Doktrin“ Orientalisme: Superiority Complex and the Conflict of Interest
Kembali kepada pokok persoalan posisi hukum Islam, lantas bagaimana hal ini dalam Orientalisme? Bagi kepentingan Barat, pernyataan atau penegasan posisi penting hukum Islam oleh para orientalis sebenarnya lebih tepat dimaknai sebagai “doktrin” orientalisme. Seolah, ada dua hal yang ditekankan di dalamnya, yaitu superioritas kultural dan conflict of interest.

Dengan doktrin itu, maka penegasan itu diarahkan kepada atau untuk pencapaian kepentingan orientalisme dan kolonialisme itu sendiri, yaitu menguasai. Ini disebabkan mereka merasa lebih ungul secara kultural. Oleh karena itu, meskipun sama redaksinya dengan apa yang diungkapkan oleh intelektual Muslim, dengan ungkapan ini mereka bukan sedang menggambarkan realitas yang sesungguhnya ada di dalam masyarakat Muslim, sebaliknya lebih menggambarkan superioritas kultural serta conflict of interest yang telah rata tersebar dan diterapkan dalam orientalisme hukum Islam.

Jadi pernyataan-pernyataan Joseph Schacht, Anderson dan yang lainnya seperti Snouck Hurgronje tentang letak strategis serta begitu pentingnya norma dan institusi hukum dalam Islam harus dibaca sebagai bentuk doktrin kesadaran mereka bahwa untuk menguasai Islam maka mereka harus menguasai hukum-nya terlebih dahulu.

Schacht dengan tegas menyatakan bahwa hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari pola hidup muslim serta merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri.1. Pernyataan senada diungkapkan oleh Anderson,bahwa hukum mencerminkan jiwa bangsa bersangkutan secara lebih jelas dari lembaga apapun.

Fakta demikian tidak lain menegaskan bahwa Orientalisme hukum Islam, tidak bisa dielakkan lagi, telah merupakan bagian bahkan proyek utama Barat untuk menguasai Islam, baik secara politik, intelektual, ekonomi maupun cultural.

Jika Orientalisme hukum Islam adalah organ kolonialisme, pertanyaannya, kapan hal itu mulai menemukan bentuknya dan bagaimana hal tersebut dilakukan? Jika Orientalisme telah muncul sejak abad pertengahan melewati beberapa tahap perkembangan yang krusial, maka orientalisme hukum Islam dalam bentuknya yang “kolonialis” mulai dilakukan dan menemukan bentuknya ketika keseimbangan kekuatan politik, militer dan ekonomi bergeser menguntungkan Barat. Ini berbarengan dengan berjalannya mega proyek imperialisme Barat membagi-bagi daerah jajahannya yang unfortunately almost all of them were Muslim countries.

Artikel lain yang terkait:

Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Orientalisme dan awal mula studi Islam di Barat

Bibliography

Suggested Reading
1. Edward W. Said, Orientalisme, Bandung: Pustaka, 2001.
2. Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Departemen Agama RI, 1985.
3. J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Jakarta: Rajawali Press, 1995
4. Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Jakarta: LP3M, 1987
5. Koren, J., and Y.D. Nevo, “Methodological Approaches to Islamic Studies”, Der Islam 68, (1991), p. 87-107.
6. Goiten, S.D., “The Birth-hour of Muslim Law”, The Muslim World 50 (1960), p. 23-29.
7. Wael Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2002.
8. Wael Hallaq, “The Quest for Origins or Doctrine? Islamic Legal Studies as Colonialist Discourse”, UCLA Journal of Islamic and Near Eastern Law, Volume 2, Nomor 1, 2002-2003, hal. 1-32.
9. Wael Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge University Press, 2005.

Additional Reading
1. Jörn Thielmann, “A Critical Survey of Western Law Studies on Arab-Muslim Countries”, Baudouin Dupret et.al. (eds), Legal Pluralism in the Arab World, The Hague: Kluwer Law International, 1999, hal. 41-54.
2. Warrdenburg “Mushtashrikun”, Encyclopedia of Islam, New Edition, E.J. Brill: Leiden, 2001.
3. Moh. Nasir Mahmud, Orientalisme Al-Qur’an di Mata Barat (Sebuah Studi Evaluatif), Semarang: DIMAS, 1997. p. 36-64.
4. Akh. Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, UII Press, 2001.
5. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LkiS, 2001 (Bagian Pendahuluan)
6. David S. Powers, “Orientalism, Colonialism and Legal History: The Attack on Muslim Family Endowments in Algeria and India”, Comparative Studies in Society and History, Vol. 31, No. 3, July 1989,
7. Yasin Duton, Asal Mula Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
8. Faisar Ananda Arfa, Sejarah Pembentukan Hukum Islam Studi Kritis tentang Hukum Islam di Barat, Pustaka Firdaus, 1996.
9. Faisar Ananda Arfa,”Debate tentang Hari Lahirnya Hukum Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 2, Vol. VII, 1995.
10. Richard Martin dan M. Arkoun, “Studi Islam”, John L. Esposito (eds.), Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2000, hal. 1-17.
11. “Tema-tema orientalisme” Jurnal Islamia, Volume II, No. 3, Desember 2005 dan Volume III. No.1 2006.
12. Noel J. Coulson, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Yogyakarta: Navila Press, 2001
13. A. Muin Umar, Orientalisme dan Studi tentang Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
14. Abdurrahman Badawi, Ensiklopedi Tokoh Orientalis, Alih Bahasa Amroeni Darajat, (Yogykarta: LKiS, 2003)
15. Fazlur Rahman, “Trend baru Kajian Islam”, [alih bahasa A. Aziz, dari Malcom H. Kerr, ed., Islamic Studies: A Tradition and Its Problems, Malibu, California, 1980), hal. 125-133] Jurnal Pesantren, No. 4, vol. III, 1986
16. Fazlur Rahman, Islam dan tantangan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Mohammad, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1995)
17. Joseph Schacht, “The Law”, dalam Unity and Variety in Muslims Civilization, ed. G. von Grunebaum (Chicago and London: University of Chicago Press, 1955)
18. Leon Buskens, “Vanishing Orientalism in Leiden”, ISIM Review 18, Musim Gugur, 2006
19. Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969.
20. Joseph Schahct, Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1952.
21. Maxim Rodinson, “The Western Images and Western Studies of Islam”, Joseph Schahct dan C.E. Bosworth, The Legacy of Islam, Oxford: Clarendon Press, 1974)
22. Mohammad Muslehuddin, “Hukum Islam dan Perubahan Sosial”, alih bahasa, Kamsi, dalam Kearah Fiqh Indonesia, diterbitkan oleh Forum Studi Hukum Islam Fak. Syari;ah IAIN Sunan Kalijaga, 1994,
23. Mohammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalits, Lahore: Islamic Publication, t.t. (Indonesian translation is now available)
24. Muhammad Mustafa Azami, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence,
25. Wael B. Hallaq, “On the Origins of the Controversy about the Existence of Mujtahid and the Gate of Ijtihad” Studia Islamica, 63 (1986), h. 129-141
26. Wael B. Hallaq, “Was the Gate of Ijtihad Closed?”, International Journal of Middle East Studies, 16 (1984)
27. Ze’ev Maghen, “Dead Tradition: Joseph Schacht and the Origins of “popular Practice”, Islamic Law and Society, No. 10, vol. 3, 2003.

TEORI PENGARUH ASING DALAM HUKUM ISLAM

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Artikel lain yang berkaitan
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Scacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Pendahuluan
Teori pengaruh asing (system hukum lain) terhadap hukum Islam adalah satu persoalan yang paling banyak menarik perdebatan dalam study-study orientalisme hukum Islam, baik diantara para orientalis dan islamicist non-Muslim maupun oleh para sarjana Muslim. Dalam wacana orientalisme hukum Islam, perdebatan ini sebenarnya dapat dilacak asal-usulnya sejak awal munculnya ideology “historisisme” dalam studi-studi ketimuran (Oriental studies/orientalism) di dalam tradisi keilmuan dan politik dunia Barat. Ketika orang-orang Barat mempelajari hukum Islam, ideologi ini pun menjelma, dalam orientalisme hukum Islam, menjadi sebuah teori pengaruh asing dalam hukum Islam. Menariknya, teori pengaruh asing ini menekankan, untuk tidak mengatakan memaksakan sistem hukum Romawi --yang diklaim sebagai nenek moyang hukum Barat saat ini-- sebagai unsur yang paling banyak mempengaruhi hukum Islam. Selain itu, sistem hukum yahudi juga seringkali ditekankan dalam sejarah asal-usul dan pembentukan hukum Islam.

Sementara itu, diantara intern para ahli Islam non-Muslim di Barat sendiri, Ignaz Goldziher, yang diikuti Joseph Schahct dan Patricia Crone, dapat disebut sebagai beberapa nama yang mempelopori dan mempopulerkan teori pengaruh asing ini dalam hukum Islam. Sedangkan Wael Hallaq, Harold Motzki dan Ze’ev Maaf, adalah beberapa nama Islamicist Barat yang menolak teori ini. Sementara bagi Subhi Mahmassani serta Muhammad Musthafa Azami, dan Yusuf Musa persoalan ini jelas menjadi keberatan mereka yang utama dan begitu pula bagi banyak sarjana Muslim lainnya.

Begitu jauh persoalan ini telah membawa perdebatan serta menuai badai kontroversi. Namun demikian, sampai hari ini tampak belum ada hasil yang dapat membuktikan secara tegas dan konslusif tentang problem system hokum asing terhadap hukum Islam, kecuali bahwa hal ini menjadi semacam teori yang seakan telah berlaku sebagai doktrin orientalisme sehingga harus selalu dipersoalkan dalam studi-studi mengenai sejarah dan pembentukan hokum Islam.

Asal-usul Teori Pengaruh Asing

Sebenarnya, teori pengaruh asing ini berawal dari Ignaz Goldziher yang berbicara mengenai hubungan genetik (genetic link) antara hukum Romawi dan hukum Islam. Sebelum Goldziher, beberapa sarjana telah mendiskusikan pentingnya kemiripan-kemiripan antara hukum Romawi dan hukum Islam. Misalnya, Alfreed Kremer. Studi-studi lain yang mengikutinya, misalnya Joseph Schacht dan Patricia Crone, berusaha memperlihatkan bahwa berbagai peminjaman dari sistem hukum lain memainkan peranan utama dalam asal mula (pembentukan) hukum Islam.

Asumsinya adalah bahwa orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah tidak tertarik pada persoalan-persoalan hukum dan hukum Islam saat itu masih sangat terbelakang. Sebaliknya, peradaban-peradaban lain di sekitarnya telah memiliki institusi dan sistem hukum yang maju. Belakangan, ketika Islam menaklukkan peradaban lain, diadopsilah pemikiran, sistem dan lembaga hukum luar tadi menjadi hukum Islam.

Bagi Goldziher, hampir semua hadis dianggal palsu (spurius)., sebagai satu Selain itu, al-Qur’an, menurut Joseph Schacht hanya menjadi referensi sekunder saja dalam awal pembentukan hukum Islam. Konsekuensinya, bagi mereka, maka orang-orang Islam lantas telah menyesuaikan diri kepada berbagai sistem hukum yang mereka temukan di negara-negara dan peradaban baru yang mereka kuasai.

Selanjutnya, siapa yang membawa unsur sing itu? Bagi Schahct, orang-orang terdidik keturunan non-arab yang masuk Islam-lah yang menjadi agent, mentransmisikan berbagai kaidah hukum Romawi ke dalam hukum Islam. Crone, menyatakan bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, merekalah yang bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi.[1] Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Baru-baru ini, Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

[1] Crone, Roman Law, 90-91; cf. Crone/Hinds, God’s Caliph.

Download Artikel Teori Pengaruh Asing ini

Argumen Pembaharuan Hukum Islam

E-mailPaysU



Oleh: Cipto Sembodo


Pengaruh Barat?
Apakah pembaharuan atau reformasi hukum dalam Islam itu merupakan pengaruh asing dalam hukum Islam dari luar dalam hal ini Barat modern –seperti diajukan oleh sementara islamisist—ataukah pembaharuan itu sebenarnya merupakan dinamika internal dan menjadi karakteristik dalam hukum Islam? Secara historis dan teologis, penulis mengemukakan bahwa pembaharuan dapat ditemukan di “sisi-dalam” hukum Islam. Sementara itu, bentuk dan metodenya memanfaatkan istislah (public interest) dan juga resolusi konflik dengan adat.

Landasan Teologis
Pembaruan atau reformasi (tajdid dan islah) sejauh ini telah muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme. Ini sebenarnya memiliki dasar-dasar teologis dalam pengalaman sejarah kaum muslim. ) Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., pembaruan (tajdid dan islah) juga merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum muslim.

Dengan alasan di atas, maka pembaharuan atau reformasi jelas mencerminkan sebuah kontinuitas sejarah. Pada faktanya, keduanya pun hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda. Jadi, dinamika sosial merupakan sebab langsung pembaruan . Tetapi pembaruan itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari dorongan agama.

Pembaharuan Hukum: Sebuah Dinamika Keagamaan
Hukum Islam itu hidup dan berkembang dalam pergumulan sejarah dan sosial secara responsif, adaptif dan dinamis. Karakteristik ini memungkinkannya melakukan reformasi atau pembaharuan. Jika pembaruan itu dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaruan hukum Islam” adalah “upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan modern”.

Karakteristik khas tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sifat dasar misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107, wamaa arsalnaaka illa rahmatan lil’aalamiin. Karena itu, kebutuhan untuk membumikan nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan. Demikian pula dalam wilayah hukum Islam, selalu dituntut adanya pemecahan atas problematika-problematika yang terjadi di dalam masyarakat.

Dalam realitas sejarahnya, usaha pembaruan hukum dalam Islam itu, menurut Coulson, menampakkan diri ke dalam empat bentuk, kodifikasi hukum Islam, prinsip takhayyur (eklektik), upaya antisipasi perkembangan peristiwa hukum baru dengan mencari alternatif-alternatif hukum. Dan terakhir adalah upaya pembaruan (islah) hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

Usaha pembaruan hukum Islam dapat pula berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. ) Hal ini dilakukan karena setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah mempertinggi daya jawab ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaruan hukum Islam.