Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label pintu ijtihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pintu ijtihad. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 September 2010

Selamat Datang


E-mailPaysU





JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM





Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif  dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon  masukkannya untuk perbaikan ke depan!]




Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo


sponsored by



Jumat, 12 Maret 2010

ASAL-MULA TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD

Ilustrasi
Baca artikel terkait: 
Situs Pustaka  Gratis
Teori Pengaruh Asing J. Schacht
Fitzgerald tentang Pengaruh Asing

Teori Pengaruh Asing Goldziher?

Download artikel ini


Oleh: Cipto Sembodo

Tertutupnya Pintu Ijtihad” adalah satu subjek perdebatan di dalam studi orientalisme hukum Islam kalangan para ahli Islam di Barat, khususnya sejarawan hukum Islam. Debat tertutupnya pintu ijtihad sebenarnya lebih karena penekanan yang berbeda pada metode dan sumber (sources) dan referensi apakah yang layak dipergunakan.
Lepas dari soal beda penekanan metode itu, jika ditelusuri, maka pendapat umum bahwa pintu ijtihad tertutup di kalangan orientalis atau ahli islam di Barat sesungguhnya tidak lepas dari gagasan awal para orientalis generasi pertama. Sebutlah misalnya Ignaz Goldziher dan Snouck Hurgronje. Tetapi Joseph Schacht-lah kemudian yang banyak sekali menyebut dan mempopulerkan pandangan ini dalam karya monograph-nya seperti The Origin of Muhammadan Jurisprudence dan The Introduction to Islamic Law, maupun karya-karya essay lainnya.

Pandangan-pandangan Schacht yang menyebut bahwa pintu ijtihad telah tertutup segera tersebar dan menjadi pendapat dan pegangan para islamicists lain. Kita bisa melihat metamorfosis ini seperti sebentuk doktrin yang masih sangat kentara sebagaimana dapat dililhat pada pendapat-pendapat Anderson, Coulson, Liebesny dan lainnya yang mengamini begitu saja temuan Schacht.

Menurut teori ini, masa setelah periode formatif hukum Islam, yaitu setelah 300 tahun, merupakan satu masa berkembangnya kekakuan (rigidity) dan finalisasi doktrin-doktrin hukum. Muncul anggapan bahwa setelah munculnya penjelasan-penjelasan yang komprehensif tentang doktrin-doktrin positif berbagai madzhab hukum, pembuatan aturan-aturan hukum baru dari sumber-sumbernya melalui ijtihad telah berhenti. Aktifitas yang ada kemudian hanyalah penjelasan (syarkh), ringkasan (mukhtashar) dan ringkasan atas ringkasan (hasyiyah).

Kontroversi dan Debat Orientalisme
Tetapi cukup mengherankan karena Joseph Schahct sendiri terlihat tidak konsisten. Ia menyatakan bahwa “aktifitas para ulama berikutnya, setelah penutupan pintu ijtihad tidaklah kalah kreatif di dalam batas-batas yang telah ditetapkan untuknya oleh sifat Syari’ah, bukan oleh para pendahulu mereka. Serangkaian fakta-fakta baru tak henti-hentinya bermunculan dalam kehidupan, dan fakta-fakta tersebut harus dikuasai dan dibentuk dengan cara-cara tradisional yang disediakan oleh ilmu hukum”.

Selain itu, meski para Orientalis tanpa kenal lelah berbicara tentang penutupan pintu ijtihad serta konsekuensi-konsekuensinya, tidak ada definisi yang tepat telah diberikan kepada frase penutupan pintu ijtihad (Insidâd bâb al-Ijtihâd). Tidak ada kesepakatan waktu kapankah hal itu berlangsung. Ada yang waktu penutupan pintu ijtihad ini pada awal abad keempat hijriyah, ada pula yang berpendapat abad ketujuh. Satu hal yang menarik, tidak ada perhatian yang dicurahkan kepada penutupan pintu ijtihad sebagai suatu peristiwa realitas sejarah.

Wael Hallaq adalah orang pertama yang mencoba memberikan opini berbeda (dissenting opinion) serta meluruskan kesimpang-siuran sejarah di atas. Bagi Hallaq, kesimpang-siuran seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua yang berkepentingan, terutama sejarawan dan ilmuwan, mempelajari dengan benar sumber-sumber primer sejarah yang ada.

Sebagaimana dapat dilihat di dalam literatur-literatur klasik dapat ditemukan, antara lain, bahwa tidak seperti yang telah banyak dituliskan oleh Schacht dkk di Barat atau oleh para penulis Muslim sendiri, praktek ijtihad masih tetap berjalan di kalangan ulama-ulama Islam setelah terbentuknya madzhab-madzhab hukum. Intensitas ijtihad ini memang ditengarai menurun, tetapi tidak dapat disimpulkan bahwa ijtihad telah tertutup.

Banyak fakta mendukung pendapat ini mulai dari terdapatnya kumpulan fatwa yang sangat dinamis, munculnya para mujtahid dan pembaru pada setiap abad sampai pada gerakan mempertahankan ijtihad itu sendiri. Dan, tema Insidâd bâb al-Ijtihâd yang pada awalnya hanya muncul sebagai polemik tertulis itu tidak pernah memperoleh kata sepakat untuk menjadi keputusan resmi para ulama. Justru sebaliknyalah yang terjadi. Para penentang gerakan ijtihad, yaitu pengajur taqlid yang terdiri kelompok teologis-politis esktrim seperti kaum Hashwiyyah dan ¨Dzahiriyyah telah dikeluarkan dari dan ditinggalkan oleh arus utama umat Islam Ahl Sunnah wa al-Jama‘ah atau Sunni.

Deretan fakta-fakta tersebut di atas memang tidak dengan sendirinya menyangkal habis tesis tertutupnya pintu ijtihad. Tetapi kerja intelektual Hallaq tentu merupakan kontribusi tersendiri bagi penjelasan yang lebih utuh dan akurat tentang tema Tertutupnya Pintu Ijtihad sebagai suatu fenomena sejarah hukum Islam. Bukan sebaliknya, sebagai doktrin yang ditiru dan diturunkan dari generasi ke generasi selanjutnya. Lebih dari semuanya, ini tentu saja penting bagi sebuah upaya rekonstruksi dan apresiasi lebih tinggi masa lalu Islam (islamic past), agar memberikan pelajaran secara lebih baik.

Artikel Tahukah Anda?
Speaker Buetooth Murah Banget



Interkoneksi Studi Hukum Islam dan Ilmu Sosial
Shalat Tahajjud: Terapi Kortisol untuk Kekebalan Tubuh
Multiple Intelleigence For Islamic Studies
Puasa Melejitkan Kecerdasan Emosi dan Piritual
Melatonin: Rahasia Tidur di Kegelapan