Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Jumat, 12 Maret 2010

Argumen Pembaharuan Hukum Islam

E-mailPaysU



Oleh: Cipto Sembodo


Pengaruh Barat?
Apakah pembaharuan atau reformasi hukum dalam Islam itu merupakan pengaruh asing dalam hukum Islam dari luar dalam hal ini Barat modern –seperti diajukan oleh sementara islamisist—ataukah pembaharuan itu sebenarnya merupakan dinamika internal dan menjadi karakteristik dalam hukum Islam? Secara historis dan teologis, penulis mengemukakan bahwa pembaharuan dapat ditemukan di “sisi-dalam” hukum Islam. Sementara itu, bentuk dan metodenya memanfaatkan istislah (public interest) dan juga resolusi konflik dengan adat.

Landasan Teologis
Pembaruan atau reformasi (tajdid dan islah) sejauh ini telah muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme. Ini sebenarnya memiliki dasar-dasar teologis dalam pengalaman sejarah kaum muslim. ) Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., pembaruan (tajdid dan islah) juga merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum muslim.

Dengan alasan di atas, maka pembaharuan atau reformasi jelas mencerminkan sebuah kontinuitas sejarah. Pada faktanya, keduanya pun hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda. Jadi, dinamika sosial merupakan sebab langsung pembaruan . Tetapi pembaruan itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari dorongan agama.

Pembaharuan Hukum: Sebuah Dinamika Keagamaan
Hukum Islam itu hidup dan berkembang dalam pergumulan sejarah dan sosial secara responsif, adaptif dan dinamis. Karakteristik ini memungkinkannya melakukan reformasi atau pembaharuan. Jika pembaruan itu dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaruan hukum Islam” adalah “upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan modern”.

Karakteristik khas tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sifat dasar misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107, wamaa arsalnaaka illa rahmatan lil’aalamiin. Karena itu, kebutuhan untuk membumikan nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan. Demikian pula dalam wilayah hukum Islam, selalu dituntut adanya pemecahan atas problematika-problematika yang terjadi di dalam masyarakat.

Dalam realitas sejarahnya, usaha pembaruan hukum dalam Islam itu, menurut Coulson, menampakkan diri ke dalam empat bentuk, kodifikasi hukum Islam, prinsip takhayyur (eklektik), upaya antisipasi perkembangan peristiwa hukum baru dengan mencari alternatif-alternatif hukum. Dan terakhir adalah upaya pembaruan (islah) hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

Usaha pembaruan hukum Islam dapat pula berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. ) Hal ini dilakukan karena setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah mempertinggi daya jawab ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaruan hukum Islam.