Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Selasa, 27 April 2010

David Powers dan Proto Islamic Law

Oleh: Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Baca juga:

Hari Lahir Hukum Islam
Masalah pada Teori Hari Lahir Hukum Islam
Coulson dan Legislasi Al-Qur'an


Masih tentang tenggapan terhadap hari lahir hukum Islam, disiplin orientalisme hukum Islam juga mencatat suara lantang dari seorang David S. Powers. Lantang suara Powers ini adalah dalam kaitannya tentang keharusan merujuk pada al-Qur’an dalam menentukan awal mula hukum Islam. Hal ini sesungguhnya merupakan temuan Powers ketika meneliti persoalan hukum waris, yang menjadi perdebatan antara Joseph Schacht dan Noel J. Coulson. Dalam studi orientalisme hukum Islam, secara langsung temuan Powers menohok dan membuktikan kelamahan tesis Joseph Schacht yang tidak merujuk pada al-Qur’an ketika menentukan hari lahir hukum Islam, dengan alasan bahwa, hadis/sunnah tentang hukum, hampir seluruhnya spurious, Schacht beranggapan bahwa al-Qur'an hanya menempati sumber sekuder saja sebagai sumber hukum Islam pada masa awal. Temuan Powers Dan juga menegaskan kembali bahwa masih dapat dijumpai adanya hadis-hadis yang diduga kuat berasal dari Nabi.

David S.Powers sendiri dalam buku Studies in Qur’an and Hadis mengakui sebagai seorang revisionis dalam studi tentang Muhammad dan al-Qur’an. Tidak mengherankan jika sumber dan metode yang digunakan begitu luas merentang dari bukti-bukti linguistik, leksikografi dan alat analisis yang lain. Semua itu dipergunakan secara kritis dan produktif untuk membaca asal-usul dan perkembangan hukum waris Islam.

Hasil studi Powers meyakini dengan pasti bahwa telah ada satu entitas hukum waris yang diterima oleh nabi Muhammad dari Allah SWT. melalui al-Qur’an. Inilah yang disebutnya sebagai proto Islamic law. Hasil inilah sesungguhnya yang secara langsung meruntuhkan tesis Joseph Schacht di atas. Artinya, keberadaan proto Islamic law dalam waris Islam itu meniscayakan telah lahirnya hukum Islam pada zaman Nabi.

Pada saat yang sama, kajian Powers tentang hukum waris Islam yang diterima Nabi itu (proto Islamic law) ternyata telah mengalami perubahan ketika menjadi hukum fikih Islam (Islamic law) sebagaimana terdapat dalam fiqh Islam. Artinya, Powers berpendapat, masyarakat Muslim saat ini tidak memiliki pembacaan dan pemahaman yang tepat atas beberapa ayat al-Qur’an dan hadis atas system waris yang diterima oleh Nabi Muhammad. yang berbeda dengan apa yang terdapat dalam fikih Islam klasik (Islamic law).

Hukum purwa Islam (proto Islamic law) berbeda dengan hukum waris Islam (Islamic law) dalam dua hal penting: Pertama, tidak seperti hukum waris Islam yang memberlakukan pembatasan ketat dalam kewarisan testamentair, hukum purwa Islam memberikan kekuasaan testament yang penuh pada calon al-marhum; dengan cara wasiat, seseorang yang merasa akan mati bisa menunjuk ahli waris testamentair danm enyerahkan hartanya sesuai keputusannya sendiri.

Kedua, sementara hukum Islam menerapkan aturan wajib dalampembagian waris, dalam hukum purwa Islam, ketentuan baku mengenai pembagian harta hanya berlaku ketika tidak ada pesan terakhir dan testament yang sah.

Pada akhirnya, tidak seperti para ahli hadis atau para sarjana Barat yang melihat legislasi hokum waris al-Qur’an sebagai reformasi ad hoc yang dirancang untuk melengkapi hokum tribaldi zaman pra-Islam Arab, Powers berpendirian bahwa al-Qur’an telah memperkenalkan system waris yang lengkap yang mengandung ketentuan baik untuk pewarisan ab intestate mapun testamentair yang menggantikan sepenuhnya hokum adapt tribal pra-Islam Arab.