Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Kamis, 11 Maret 2010

ORIENTALISME, KOLONIALISME DAN HUKUM ISLAM



Oleh: Cipto Sembodo


Tulisan sederhana ini ingin mengerti sedikit saja apa itu Orientalisme hukum Islam dan apa saja yang dibahas di dalamnya, tapi tentu saja, dengan tidak berpretensi menyelesaikan semua persoalan yang ada. Sebaliknya hanya sebagai studi awal dan risalah pengantar kecil dalam semangat dialog pengetahuan dan kesetaraan kultural sesama umat manusia.Untuk keperluan tersebut, fokus pembahasan tulisan ini diarahkan kepada upaya mencari-tahu dengan menelusuri sejarah atu jejak asal-mula, menelisik letak, posisi, peran dan mungkin motivasi, mitos dan bias-bias orientalisme hukum Islam di tengah proyek global dunia modern Barat beserta serangkaian kontroversi teoretis dan kemungkinan kontribusi atau pengaruh dari ajaran-ajarannya terhadap kajian dan pemikiran hukum Islam kontemporer.

Hal-hal yang baru saja disebutkan tadi tentu saja penting sebagai sebuah upaya sederhana untuk memahami orientalisme hukum Islam khususnya dan orientalisme pada umumnya secara lebih baik dan menyeluruh. Selebihnya, andaikan kita mampu, seharusnyalah kita mampu, mengaitkannya dengan Islamic law studies khususnya dan bidang studi yang lainnya, misalnya politik hukum, karena memang berkaitan. Semua itu agar terjadi interkoneksi dan improvisasi khususnya dalam bidang kajian kita ini.

Sejauh pengamatan penulis, sebenarnya telah terdapat cukup referensi tentang orientalisme hukum Islam. Tetapi memang tema-tema bahasannya terserak-serak dalam berbagai buku yang berbeda-beda. Hanya sedikit yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis yang menghubungkan satu tema dengan tema lainnya sehingga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi sebuah kajian tematis namun tetap terpadu.

Ini berarti studi-studi yang ada tampaknya nyaris tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema dan teori dengan tema dan teori yang lainnya. Padahal, sebagaimana akan kita lihat pada bab-bab berikutnya nanti, tema-tema dan teori-teori dalam diskusi-diskusi orientalisme (hukum) Islam nyatanya saling berkaitan satu sama lain.

Antara lain karena alasan itulah sehingga berbagai telaah maupun kritik terhadap studi-studi hukum Islam di Barat, baik yang dilakukan oleh islamicist non-Muslim maupun kajian para ilmuwan Muslim sendiri, masih saja berdiri sendiri-sendiri dan jarang sekali ditemukan penjelasan integral yang dapat menghubungkan saling keterkaitan antara satu tema atau teori dengan tema atau teori/ajaran lainnya.

Bukan tidak diketahui bahwa sedari zaman Ignaz Goldziher (1855-1921), David Santillana (1855-1931), dan Christian Snouck Hurgronje (1857-1936) hingga masa keemasan Joseph Schacht (1902-1969) --yang ternama karena studi-studi hukum Islamnya-- hukum Islam telah banyak dikaji di Barat.

Mereka ini tidak diragukan lagi merupakan tokoh-tokoh orientalist kawakan pada zamannya. Dari segi waktunya saja dapat dipahami bahwa studi hukum Islam di Barat hadir bersamaan dengan munculnya Orientalisme itu sendiri. Ini adalah fakta bahwa berbagai pengkajian terhadap hukum Islam di Barat dalam tradisi Orientalisme itu telah berjalan sangat lama.

Lebih hebat lagi adalah bahwa bidang kajian hukum Islam berikut karya-karyanya telah merupakan wilayah dan proyek dan studi penting yang juga telah mengantarkan sederet nama pengkajinya menuju puncak karir hidupnya pertama-tama pada dunia akademik dan selanjutnya pada ranah politik. Tampak jelas bahwa telah terjadi “perselingkuhan“ dunia akademik dan politik kekuasaan.

Langsung berkait dengan selingkuh itu, apa hubungan dengan dan sampai sejauh mana studi hukum Islam ini memberikan kontribusi pada kolonialisme dunia Barat dan mungkin dunia lainnya?—mengingat kajina-kajian semacam ini lahir seiring dengan menguatnya zaman penjajahan. Tentu deretan pertanyaan tersebut masih dapat ditambah panjang dengan pertanyaan lain mengenai implikasi dan pengaruhnya pada dunia Muslim. Apa dan bagaimana reaksi Muslim menanggapi Orientalisme? Tapi mengapa kajian Islamic Legal Orientalism (Orientalisme hukum Islam) di dunia Muslim baru muncul belakangan? Mengapa demikian terlambat? Ada apa yang tersembunyi atau disembunyikan sesungguhnya dalam Orientalisme hukum Islam?


Download artikel ini

Artikel lain yang terkait

Awal Mula Studi Islam di Barat
Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Posisi Hukum Islam di tengah Proyek Kolonialisme Global