Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label pemikiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemikiran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 April 2010

Teori dan Pendekatan Orientalisme Hukum Islam 1: Masalah Sumber Material



Download Artikel ini

Tahukah Anda?

Melatonin: Hikmah Tidur Malam Dalam Gelap
Tidur Dalam Terang, Resiko Obesitas
Puasa Melejitkan Kecerdasan Emosi dan Spiritual


Pendahuluan
Harus diakui, orientalisme hukum Islam telah melahirkan berbagai teori, pendekatan dan simpul pemikiran yang berbeda-beda. Inilah mengapa berbagai perspektif orientalisme hukum Islam tidak monolitik, tidak seragam, bahkan dapat ditemukan pertentangan diantara teori, pendekatan dan pemikiran mereka sendiri –lepas dari motivasi yang melatarinya. Seperti apakah (apa dan bagaimana) arus utama perdebatan teori, pendekatan tersebut dalam orientalisme hukum Islam ? Bagian ini menelusuri aspek-aspek yang menyertai perbedaan dan perdebatan teori dan pendekatan itu, konsekuensinya, dan para pihak yang terlibat, atau siapa mendukung apa dalam orientalisme hukum Islam.

Mengapa Teori dan Pendekatan itu Penting?
Pendekatan adalah cara pandang bagaimana seseorang atau suatu disiplin, misalnya orientalisme hukum Islam, melihat sesuatu, atau sudut pandang dari mana ia melihat objek. Cara atau sudut pandang mempengaruhi bentuk pandangan itu sendiri. Karenanya, pendekatan merupakan “persoalan pertama” sebelum kita mencoba menguak pandangan seseorang atau suatu konsep/teori terhadap materi yang dijadikan objek pembahasan. Di sini, objek tersebut --bukan kebetulan tentunya-- adalah hukum Islam itu, institusi peradilan Islam yang melaksanakan hukum Islam, dan qadi atau hakim sebagai pelaksananya.

Disebut “persoalan pertama” karena memang dari pendekatan inilah sesungguhnya berbagai pandangan orientalisme hukum Islam –yang akan kita lihat nanti—di Barat itu muncul menjadi kontroversi, biasanya yang paling sering menyinggung keyakinan umat Islam. Tetapi sungguh, kontroversi itu juga berlaku diantara mereka sendiri. Bahkan pada tahap berikutnya, persoalan metode ini jugalah sebenarnya yang membelah studi orientalisme hukum Islam dan para orientalis, sehingga menjadikan meraka tidak monolitik. Inilah kemudian yang melahirkan serangkaian perdebatan, pro, kontra dan berujung pada koreksi dan revisi pandangan-pandangan para orientalis dari sesama mereka sendiri.

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa perbedaan cara pandang tersebut mereka demonstrasikan dan dapat kita lihat melalui karya-karya mereka masing-masing. Ini bisa dijadikan agenda riset mini di kelas. Dan inilah pula hal pertama yang akan kita sedikit telusuri dari essay-essay yang tersebar di berbagai publikasi orientalis.

Masalah Sumber Material
Sumber material merupakan kebutuhan primer pertama yang mesti didapatkan dalam setiap penelitian sejarah. Permasalahan yang dihadapi adalah langkanya bukti sejarah yang memadai, baik yang berupa bukti literer, arsip, arkeologi dan yang lainnya. Fakta ini benar khususnya berkaitan dengan abad pertama hijriyah, dan terlebih lagi pada awal dan pertengahan-nya dibandingkan pada akhir abad pertama tersebut. Semakin awal abad hijriyah tersebut maka semakin sulit dan semakin tidak terpecahkan-lah problem-problem tersebut. Dari empat belas (14) abad pembentukan sejarah hukum Islam, tiga (3) abad pertama mempunyai kekhususan yang sifatnya meragukan yaitu sangat sulit dan sarat dengan berbagai problem historiografi.

Berjilid-jilid bukti literer telah bertambah secara sangat cepat selama dua abad berikutnya, tetapi sayangnya, melimpahnya dokumentasi tersebut dirusak oleh berbagai problem serius berupa dugaan tidak-otentik serta kesalahan perujukannya. Ketika sumber-sumber literer muncul ke permukaan sekitar pertengahan abad pertama, yang seringkali mendorong seorang sarjana modern untuk berfikir bahwa sejarah periode pertama itu dapat segera direkonstruksi, segumpal awan keraguan segera terlontar tentang (kebenaran) historisitas sumber-sumber tersebut.

Persoalan utama yang menjadikan semua sumber itu tidak bermanfaat untuk penulisan sejarah periode awal Islam itu adalah bahwa ternyata sumber-sumber tersebut tidak dapat dipercaya sebagai materi yang berasal dari abad pertama hijriyah sebagaimana disebutkan secara tradisional oleh sumber-sumber itu sendiri. Sebaliknya, sumber-sumber itu lebih merepresentasikan sebuah saripati keaslian yang telah melewati suatu proses pengurangan dan penambahan pada masa kemudian.

Sikap dan perlakuan terhadapnya itulah nantinya yang membagi disiplin orientalisme hukum Islam secara metodologis dan hermeneutis ke dalam dua kubu yang berseberangan. J. Koren dan YD. Nevo menyebutnya “tradisionalis” di satu pihak vis รข vis “revisionis” di pihak yang lain.
Perbedaan, untuk tidak menyebutnya pertentangan inti kedua kubu ini terletak pada pengakuan oleh kubu pertama terhadap sumber-sumber literatur yang ditulis oleh orang-orang Islam, dan setiap fakta dan data dapat diterima benar selama tidak ada fakta lain yang membuktikan sebaliknya. Analisis untuk tidak menyebutnya penolakan kubu kedua terhadap sumber-sumber literatur yang sama dibungkus dengan apa yang dikenal sebagai “source-critical method”, metode kritik sumber. Sebagai pelengkap, kubu revisionis mengajukan sumber-sumber tertulis dari luar, juga menggunakan bukti-bukti “keras” lain seperti prasasti, arsip-arsip politik, catatan pengadilan, mata uang, temuan arkeologi dan sebagainya.

Teori dan Pendekatan Orientalisme Hukum Islam 2: Antara Tradisionalis dan Revisionis

E-mailPaysU

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Pendahuluan
Pada bagian sebelumnya, telah sedikit dijelaskan bahwa orientalisme hukum Islam itu tidak monolitik, berbeda-beda teori, pendekatan dan pemikirannya, bahkan berseberangan satu sama lain. Jadi harus diakui, orientalisme hukum Islam telah melahirkan berbagai teori, pendekatan dan simpul pemikiran yang berbeda-beda.–lepas dari motivasi yang melatarinya. Telah dijelaskan bahwa hal pertama yang membelah studi orientalisme hukum Islam adalah soal sumber material. Semakin awal sumber sejarah itu, semakin sulit ditemukan dan dipercaya. Bagaimana menyikapinya adalah hal kedua yang juga membelah orientalisme hukum Islam ke dalam apa yang nanti disebut tradisionalis dan revisionis. Seperti apakah arus utama perdebatan teori, pendekatan tersebut dalam orientalisme hukum Islam ? Bagian ini menelusuri aspek-aspek yang menyertai perbedaan dan perdebatan antara kelompok tradisionalis versus revisionis.

Garis Pemisah Tafsir dan Metodologi
Dalam orientalisme hukum Islam, latar belakang perbedaan kedua kubu tradisionalis versus revisionis tersebut di atas sebenarnya dapat dilacak pada apa yang disebut oleh Wael Hallaq sebagai “perspektifisme hermeneutis”. Perspektifisme hermeneutis ini sangat terkait dengan budaya, agama, politik dan loyalitas-loyalitas lain. Ini sangat terasa dalam pembacaan dan interpretasi tiga abad pertama sejarah hukum Islam sehingga telah menyisakan kita, secara kasar, dengan dua kelompok sarjana yang sangat berbeda sebagaimana dijelaskan oleh Koren dan Nevo di atas. Dengan sedikit perkecualian, perbedaan-perbedaan antara dua kelompok tersebut bukan tidak penting dan bukan pula tidak dapat dipertemukan; jika saja mereka tidak enggan.

Apapun point-point yang sebenarnya dapat disetujui oleh kedua kelompok ini –namun amat sangat jarang terjadi, jarak yang memisahkan mereka adalah satu garis metodologis dan hermeneutis. Keadaan ini berlangsung seperti itu karena terbentuk oleh fakta yang sangat dominan bahwa satu kelompok mengambil budaya, politik dan pandangan dunianya dari sebuah realitas dominasi penjajah (colonialist) di mana ia berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan kelompok lainnya muncul dari suatu realitas dan sejarah yang tidak saja mewakili, bahkan mempertahankan sebagai akhir budaya religius yang terjajah. Batas ini berdiri persis berhadap-hadapan dengan rasionalisme dan saintisme penjajah, sebagai satu-satunya aspek yang hadir yang dapat dipercaya untuk, jika bukan sebuah sisa dari, keagungan agama masa lalu. Dengan kata lain, jarak yang memisahkan antara dua kelompok itu didorong oleh suatu benturan antara dominasi modern dan tradisionalisme yang didominasi.

Cerita Agama VS Orientalisme
Cerita agama seringkali mengandung dan mengajukan sebuah sejarah hukum yang jangkarnya bersifat religious, menirukan asumsi-asumsi para ulama. “Kebenaran sejarah” cerita agama ini, seandainya ia diungkapkan, pada akhirnya tidak akan menghasilkan apa-apa selain Kebenaran (Truth) sebagaimana dikonstruksi oleh konsepsi ide-ide, peristiwa-peristiwa dan orang-orang tertentu yang ujung-ujungnya dibuat menjadi pilar-pilar penentu dari apa yang sebenarnya disebut, dan dimasukan, sebagai kebudayaan, sejarah dan hukum Islam.
Bagaimana mengkonfirmasi cerita agama seperti itu dengan data-data sejarah yang autentik?, sementara kita menjumpai persoalan bahwa sumber-sumber material yang ada, demikian pula sumber berita yang mengandung cerita-cerita semacam itu sulit dipercaya kebenarannya? Sebenarnya ini persoalan penelitian sejarah pada umumnya. Tak ada yang istimewa, semua agama dan budaya mengalaminya.

Perspektif Orientalisme menjadi bermaslah manakala perspektif itu menyentuh ranah-ranah religius/keimanan serta di pihak lain menyangkut integritas indentitas peradaban Islam. Seperti akan dijelaskan pada bahasan selajutnya, Orientalisme seringkali mengembangkan perspektif yang berimplikasi “mendistorsi” garis keimanan Muslim. Bahkan berwarna tertentu yang “mendiskreditkan”, merendahkan identitas dan integritas bangunan budaya dan peradaban yang dibangunnya.

Antara Tradisionalis dan Revisinis
Seperti dijelaskan di atas, perseteruan dua kubu orientalis terletak pada bagaimana men-sikap masalah sumber material sebagai dasar penelitian sejarah. Di namakah letak seseorang Islamisist itu mengambil posisi berdasarakan penafsiran metodologis dan ideologinya masing-masing, inilah menentukan hasil akhir yang akan diperolehnya.

Kelompok orientalis revisionis menolak sejarah cerita agama sebagaimana dipegangi oleh kebanyakan kaum Muslimin, karena cenderung menjustifikasi kebenaran, bukan menampilkan fakta yang sebenarnya. Menurut kubu revisionist, pusat persoalan yang menggelayuti cerita agama semacam ini adalah kekuatannya untuk memproyeksikan ke belakang/ke masa lalu (backward projection) berbagai peristiwa dan perkembangan-perkembangan yang mungkin saja tidak pernah terjadi pada rentang periode yang ditunjuk oleh peristiwa dan perkembangan itu sendiri. sebagaimana perdebatan tentang otentisitas al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Namun, penting dicatat bahwa ORIENTALISME HUKUM ISLAM telah menghasilkan simpul pemikiran yang berbeda-beda, bahkan di internal kelompok revisionis. Temuan-temuannya bertentangan dengan ORIENTALISME Klasik. Lebih menarik lagi, kesarjanaan revisionist ini muncul meskipun bentuk alat-alat ilmiahnya hampir tidak dapat dibedakan dengan (tapi dalam banyak kesempatan lebih canggih dari) modus operandi yang telah ditentukan oleh ORIENTALISME klasik. Namun, revisionisme ini cenderung untuk mengkonfirmasi banyak hal yang dinyatakan oleh cerita-cerita agama tradisional.

Research Orientalisme Hukum Islam



Penelitian Tokoh,Teori dan Isu-isu Tematik Orientalisme Hukum Islam


Penelitian tokoh-tokoh orientalis yang menjadikan hukum Islam sebagai perhatian utama dalam studi mereka. Studi orientalisme hukum Islam dapat mempelajari maupun melakukan mini riset di kelas berkait dengan soal-soal tokoh berikut teori dan pendekatan yang dipakai oleh Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, Anderson, dan Coulson. apa dan bagaimanakah tesis dan fokus pemikiran mereka serta pengaruhnya dalam diantara para orientalis dan terhadap dunia Muslim kini. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam lagi berbagai corak studi hukum Islam di kalangan akademisi Barat.

Tercakup dalam tujuan ini adalah Persoalan metodologi Tesis dan konsentrasi pemikiran para orientalis yang berbeda-beda dalam mengkaji hukum Islam meniscayakan pendekatan yang berbeda-beda pula bahkan bersebarangan.

Penelitian tentang Snouck Hurgronje, teori dan Pendekatannya dalam studi Perintis Hukum Islam. Ini penting dilihat. Snouck sendiri adalah seorang pejabat dan penasehat politik pada saat terjadi penjajahan terhadap Indonesia oleh pemerintah Belanda, di samping dia seorang ilmuwan. Lebih menarik lagi adalah teori cara karja kerja keilmuannya. Di samping sejarah, Snouck ternyata merintis dan menerapkan apa yang kita kenal sekarang dengan etnologi atau antropologi pada institusi dan doktrin hukum Islam yang berjalan di masyarakat.

Selain Snouck, tentu masih banyak lagi yang belum digali. Jika Joseph Schacht sudah banyak yang menkajinya, maka Coulson masih menyisakan banyak sisi yang belum jelas dalam studi orientalisme hukum Islam. Misalnya tentang legislasi al-Qur’an, tentang otentisitas hadis dan soal konflik dan ketegangan dalam hukum Islam. Sebagian orang memandang Coulson dengan nada keras, seperti Muslehuddin. Tapi tegas sekali bahwa coulson sendiri banyak berbeda pendapat dengan para coleganya sesama orientalis dalam orientalisme hukum Islam.

Jika Anda tertarik persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam, maka ini merupakan tema orientalisme hukum Islam yang paling banyak menyedot perhatian semua kalangan. Seperti dalam posting yang terkait masalah ini, soal pengaruh asing ini masih sangat kontroversial, belum jelas teorinya dan, lagi,dipenuhi selimut bias kultural. Adakah pengaruh asing itu? Jika ada dalam pengertian seperti apakah hal itu berlangsung, apakah merupakan proses take and give sebagaimana biasa terjadi dalam asimilasi budaya, ataukah dalam bentuk copy paste seperti tuduhan sementara orientalis seperti Goldziher? Jika yang terakhir yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi?, siapa yang memperkenalkan ide asing itu ke dalam hukum Islam, bentuk seperti apa? siapa pula pertama kali yang mengakomodasinya? apa buktinya dan seperti apakah wujudnya yang baru dalam hukum Islam? Persoalan seperti inilah yang belum dilakukan oleh Joseph Schacht ketika dengan gamblang dia menyebutkan bahwa "hukum Islam paling tidak menerima pengaruh dari empat budaya hukum Romawi, Sasania, Gereja Timur, dan Yahudi. Dan Bukti-bukti transfer pengaruh itulah yang dituntut Hallaq agar siapa yang menuduhnya masuk ke dalam hukum Islam harus dibuktikan.