Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label argumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label argumen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 September 2010

Selamat Datang


E-mailPaysU





JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM





Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif  dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon  masukkannya untuk perbaikan ke depan!]




Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo


sponsored by



Jumat, 12 Maret 2010

Argumen Pembaharuan Hukum Islam

E-mailPaysU



Oleh: Cipto Sembodo


Pengaruh Barat?
Apakah pembaharuan atau reformasi hukum dalam Islam itu merupakan pengaruh asing dalam hukum Islam dari luar dalam hal ini Barat modern –seperti diajukan oleh sementara islamisist—ataukah pembaharuan itu sebenarnya merupakan dinamika internal dan menjadi karakteristik dalam hukum Islam? Secara historis dan teologis, penulis mengemukakan bahwa pembaharuan dapat ditemukan di “sisi-dalam” hukum Islam. Sementara itu, bentuk dan metodenya memanfaatkan istislah (public interest) dan juga resolusi konflik dengan adat.

Landasan Teologis
Pembaruan atau reformasi (tajdid dan islah) sejauh ini telah muncul dengan berbagai predikat, seperti reformisme, modernisme, puritanisme bahkan fundamentalisme. Ini sebenarnya memiliki dasar-dasar teologis dalam pengalaman sejarah kaum muslim. ) Sebagai suatu bentuk implementasi ajaran Islam pasca Nabi SAW., pembaruan (tajdid dan islah) juga merupakan wacana yang inhern dalam kehidupan kaum muslim.

Dengan alasan di atas, maka pembaharuan atau reformasi jelas mencerminkan sebuah kontinuitas sejarah. Pada faktanya, keduanya pun hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda. Jadi, dinamika sosial merupakan sebab langsung pembaruan . Tetapi pembaruan itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari dorongan agama.

Pembaharuan Hukum: Sebuah Dinamika Keagamaan
Hukum Islam itu hidup dan berkembang dalam pergumulan sejarah dan sosial secara responsif, adaptif dan dinamis. Karakteristik ini memungkinkannya melakukan reformasi atau pembaharuan. Jika pembaruan itu dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaruan hukum Islam” adalah “upaya untuk memberikan jawaban-jawaban ajaran Islam di bidang hukum terhadap kemajuan modern”.

Karakteristik khas tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sifat dasar misi universal Islam, yang mencakup semua nilai dan aspek kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Anbia ayat 107, wamaa arsalnaaka illa rahmatan lil’aalamiin. Karena itu, kebutuhan untuk membumikan nilai-nilai Islam tersebut akan selalu muncul ke permukaan. Demikian pula dalam wilayah hukum Islam, selalu dituntut adanya pemecahan atas problematika-problematika yang terjadi di dalam masyarakat.

Dalam realitas sejarahnya, usaha pembaruan hukum dalam Islam itu, menurut Coulson, menampakkan diri ke dalam empat bentuk, kodifikasi hukum Islam, prinsip takhayyur (eklektik), upaya antisipasi perkembangan peristiwa hukum baru dengan mencari alternatif-alternatif hukum. Dan terakhir adalah upaya pembaruan (islah) hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dinamis.

Usaha pembaruan hukum Islam dapat pula berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. ) Hal ini dilakukan karena setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.

Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah mempertinggi daya jawab ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaruan hukum Islam.