Buku The Origins of Muhammadan Jurisprudence adalah magnum opus buah karya penelitian Joseph Schacht dalam bidang studi yang dikemudian hari dikenal dengan nama orientalisme hukum Islam. Buku ini tidak saja sangat fenomenal, namun sekaligus kontroversial di kalangan para ahli dan peneliti hukum Islam, baik Muslim maupun Non-Muslim. Bersama pro-kontra yang mengiringinya, dan berdasarkan pengaruhnya kepada para sarjana dari generasi berikutnya, beberapa pihak bahkan menganggap buku ini nyaris seperti “kitab suci” dengan Joseph Schacht sebagai nabi-nya dalam kajian orientalisme hukum Islam.
Dengan menggunakan metode penelitian sejarah Schacht meneropong dan masuk ke masa silam dunia Islam abad ke-3 dan ke-2 H dan berupaya (meskipun tampaknya tidak berhasil) sampai ke abad pertama hijriyah. Referensi yang dipakai oleh Joseph Schacht adalah karya-karya khazanah intelektual (treatise) Muslim, terutama [dan sebagian besar] adalah karya-karya asli Imam Syafi’i seperti Ar-Risalah dan Al-Umm. Nah, dengan data-data sejarah itulah Schacht lalu menggambarkan keadaan, dan perkembangan hukum Islam berikut ilmu hukumnya (ushul al-fiqh) di sana dan mencoba merekonstruksi sejarah teori dan hukum Islam.
Konstruksi sejarah hukum Islam Joseph Schacht ternyata fenomenal dan sekaligus kontroversial, bagi para ahli peneliti hukum Islam Muslim dan Non-Muslim sekalipun. Seperti akan pembaca dapati, secara berani, Joseph Schacht menyatakan bahwa bahwa hukum Islam sebenarnya belumlah eksis pada masa Nabi, tetapi baru lahir kira-kira 100 tahun setelah itu (291-294). Dasar-dasarnya pun diletakkan bukan oleh Nabi, melainkan oleh para qadi yang diangkat pemerintahan Umayyah. Jauh lebih controversial adalah tentang sumber hukum Islam. Schacht berteori, hukum Islam ini diambil dari praktek-praktek popular dan administratif pemerintahan Umayyah, bukan diderivasi secara langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi (295-222).
Masih berkaitan dan sebagai kelanjutan temuan di atas, kontroversi tesis Joseph Schacht ini memuncak pada peran dan posisi Al-Qur’an dan Sunnah dalam proses terbentuknya hukum Islam. Berbeda dari keyakinan Muslim, Joseph Schacht berpendapat bahwa peran dan posisi Al-Qur’an dalam proses itu bersifat secondary saja (339-344). Sementara terhadap Sunnah, Joseph Schacht menolak mengakui autentisitas-nya; sebab hampir semua isnad yang dia temukan terbukti diciptakan (created) pada masa abad ke 2 hijriyah yang kemudian dirujukkan ke belakang, kepada autoritas atau perawi sebelum mereka hingga sampai kepada Nabi –inilah yang disebut backward projection. (211-213,215-216,240). Secara ringkas, itulah tesis-tesis dan berbagai kesimpulan yang terbangun dalam buku Joseph Schacht ini.
Selengkapnya, Lihat di sini Untuk perbaikan ke depan, mohon berikan nilai Anda. Terima kasih.
Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat
Book review ke-dua, masih berkaitan dengan tema harilahir hukum Islam. Buku yang dimaksud adalah karya Faisar Andanda Arfa, yang berjudul "Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat". Buku ini merupakan suatu upaya untuk mempertanyakan tesis yang dikemukakan oleh Joseph Schacht, dalam buku The Origins di atas, bahwa hukum Islam, seperti yang kita kenal sekarang, tidak pernah ada pada sebagian besar abad pertama Hijrah. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa al-Qur'an hanya dipergunakan sebagai sumber hukum kedua (secondary) dalam masalah hukum, dan karya Nabi tidak ada dalam bidang hukum. Jsdi kaum muslimin pada masa itu hanya mengandalkan hukum-hukum Adat yang dipraktekkan oleh masyarakat pra-Islam.
Tema ini (hari lahir hukum Islam) memang satu masalah yang cukup kontroversial dalam pusat studi orientalisme hukum Islam. Teori yang dimunculkan oleh Joseph Schacht bersama pendahuluya, Ignaz Goldziher, pada perkembangannya mendapatkan banyak kritik, setelah selama belsan tahun mendapat sanjugan dan pujian di kalagan orientalis Barat. Sebenarnya, apa saja yang terjadi, dan bagaimana perdebatan teoretis dan implikasi politisnya?
Berlawanan dengan Tesis ini, beberapa sarjana seperti SD Goitein, NJ Coulson, David S. Powers, MM. Azami dan Wael Hallaq telah menunjukkan beberapa bukti ilmiah, bahwa hukum Islam itu sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Al-Qur'an juga telah memainkan peranan penting dalam menetapkan hukum sekaligus memecahkan problem masyarakat awal Islam. Karena tidak logis jika masyarakat Muslim yang sangat dinamis pada awal kelahirannya itu tidak memiliki hukum untuk mengatur dirinya sendiri paling tidak. Tokoh sentral dalam hal ini adalah Nabi Muhamamd sendiri, dan sahabat-sahabat beliau yang bertindak sebagai Mufti.
Lebih dari itu, semua tindakan Nabi termasuk keputusannya yang telah diriwayatkan secara lisan maupun tulisan bertumpu pada sistem isnad yang telah diperkenalkan sejak zaman Nabi. Setelah nabi Wafat, para sahabat meneruskan kerja hukum sehingga perlahan-lahan tumbuh dan berkembang menjadi hukum islam sepertiyang kita kenal sekarang ini.
Selengkapnya, lihat di sini Mohon dinilai untuk perbaikan kualitas tulisanyang akan datang. Terima kasih.
Tema ini (hari lahir hukum Islam) memang satu masalah yang cukup kontroversial dalam pusat studi orientalisme hukum Islam. Teori yang dimunculkan oleh Joseph Schacht bersama pendahuluya, Ignaz Goldziher, pada perkembangannya mendapatkan banyak kritik, setelah selama belsan tahun mendapat sanjugan dan pujian di kalagan orientalis Barat. Sebenarnya, apa saja yang terjadi, dan bagaimana perdebatan teoretis dan implikasi politisnya?
Berlawanan dengan Tesis ini, beberapa sarjana seperti SD Goitein, NJ Coulson, David S. Powers, MM. Azami dan Wael Hallaq telah menunjukkan beberapa bukti ilmiah, bahwa hukum Islam itu sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Al-Qur'an juga telah memainkan peranan penting dalam menetapkan hukum sekaligus memecahkan problem masyarakat awal Islam. Karena tidak logis jika masyarakat Muslim yang sangat dinamis pada awal kelahirannya itu tidak memiliki hukum untuk mengatur dirinya sendiri paling tidak. Tokoh sentral dalam hal ini adalah Nabi Muhamamd sendiri, dan sahabat-sahabat beliau yang bertindak sebagai Mufti.
Lebih dari itu, semua tindakan Nabi termasuk keputusannya yang telah diriwayatkan secara lisan maupun tulisan bertumpu pada sistem isnad yang telah diperkenalkan sejak zaman Nabi. Setelah nabi Wafat, para sahabat meneruskan kerja hukum sehingga perlahan-lahan tumbuh dan berkembang menjadi hukum islam sepertiyang kita kenal sekarang ini.
Selengkapnya, lihat di sini Mohon dinilai untuk perbaikan kualitas tulisanyang akan datang. Terima kasih.