Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Jumat, 12 Maret 2010

POSISI HUKUM ISLAM DALAM PROYEK STUDI ORIENTALISME DAN KOLONIALISME

Oleh: Cipto Sembodo

Artikel lain yang terkait:
Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Orientalisme dan awal mula studi Islam di Barat
Situs Perpustakaan Gratis


Hukum, Cara Berpikir Umat Islam
Jika orientalisme adalah suatu paham, termasuk di sini cara pandang, pola berpikir atau kebiasaan orang-orang Barat terhadap dunia Timur, maka demikian pula, Orientalisme Hukum Islam merupakan suatu paham, cara pandang, kerangka berpikir atau konstruksi ilmiah Barat modern terhadap realitas hukum Islam serta bagaimana hukum Islam eksist dalam masyarakat Muslim. Dari pengertian ini Orientalisme Hukum Islam (Islamic legal orientalism) dapat pula dikatakan sebagai deskripsi orang-orang Barat –tentu saja dengan cara mereka sendiri yang mereka klaim ilmiah-modern—mengenai hukum Islam.

Memperhatikan proses munculnya orientalisme di atas, maka studi-studi hukum Islam di Barat ini jelas tidak dapat dan memang tidak pernah terlepas dari tradisi, cara pandang kajian-kajian ketimuran (oriental studies) yang kemudian berubah menjadi apa yang kita kenal sekarang ini dengan istilah yang lebih popular “orientalisme”. Karena alasan ini pula studi-studi hukum Islam dengan kaca mata kademis Barat (meskipun dilakukan oleh seorang Muslim) sejatinya disebut Orientalisme Hukum Islam. Ini karena yang menentukan sebenarnya adalah paham dan atau cara pandang itu sendiri, bukan semata-mata orang atau pelaksanya.

Bagi sarjana-sarjana Barat, hukum Islam ternyata memang telah lama dikenali, dalam kaca mata Orientalisme, sebagai suatu bidang penelitian yang sentral dan strategis. Mengapa penguasaan Barat dilakukan melalui Hukum Islam? Di mana letak strategisnya dan apa kontribusinya bagi Barat? Jawabnya adalah karena hukum Islam mengatur perilaku hidup sehari-hari umat Islam. Sedemikian luas hukum Islam tersebar dan membentuk cara berpikir umat Islam, sebagaimana diakui oleh intelektual Muslim seperti M.’Abid Al-Jabiri dan Fazlur Rahman. Dari sinilah, setidaknya, corak legalistik cara berpikir umat Islam dapat dipahami dan dilacak asal-usulnya. Lebih dari itu, dari sini pula, tuduhan fikih bertanggung jawab atas malaise intelektual di dunia Muslim bisa dimengerti keberadaannya –meskipun tidak harus demikian seutuhnya. Fikih, misalnya, terjebak pada apa yang saya sebut “studi dan orientasi tekstual“ semata, sehingga berimplikasi luas kepada berbagai bidang lain. [Lihat artikel Tekstualitas Studi Hukum Islam]

“Doktrin“ Orientalisme: Superiority Complex and the Conflict of Interest
Kembali kepada pokok persoalan posisi hukum Islam, lantas bagaimana hal ini dalam Orientalisme? Bagi kepentingan Barat, pernyataan atau penegasan posisi penting hukum Islam oleh para orientalis sebenarnya lebih tepat dimaknai sebagai “doktrin” orientalisme. Seolah, ada dua hal yang ditekankan di dalamnya, yaitu superioritas kultural dan conflict of interest.

Dengan doktrin itu, maka penegasan itu diarahkan kepada atau untuk pencapaian kepentingan orientalisme dan kolonialisme itu sendiri, yaitu menguasai. Ini disebabkan mereka merasa lebih ungul secara kultural. Oleh karena itu, meskipun sama redaksinya dengan apa yang diungkapkan oleh intelektual Muslim, dengan ungkapan ini mereka bukan sedang menggambarkan realitas yang sesungguhnya ada di dalam masyarakat Muslim, sebaliknya lebih menggambarkan superioritas kultural serta conflict of interest yang telah rata tersebar dan diterapkan dalam orientalisme hukum Islam.

Jadi pernyataan-pernyataan Joseph Schacht, Anderson dan yang lainnya seperti Snouck Hurgronje tentang letak strategis serta begitu pentingnya norma dan institusi hukum dalam Islam harus dibaca sebagai bentuk doktrin kesadaran mereka bahwa untuk menguasai Islam maka mereka harus menguasai hukum-nya terlebih dahulu.

Schacht dengan tegas menyatakan bahwa hukum Islam adalah ikhtisar pemikiran Islam, manifestasi paling tipikal dari pola hidup muslim serta merupakan inti dan saripati Islam itu sendiri.1. Pernyataan senada diungkapkan oleh Anderson,bahwa hukum mencerminkan jiwa bangsa bersangkutan secara lebih jelas dari lembaga apapun.

Fakta demikian tidak lain menegaskan bahwa Orientalisme hukum Islam, tidak bisa dielakkan lagi, telah merupakan bagian bahkan proyek utama Barat untuk menguasai Islam, baik secara politik, intelektual, ekonomi maupun cultural.

Jika Orientalisme hukum Islam adalah organ kolonialisme, pertanyaannya, kapan hal itu mulai menemukan bentuknya dan bagaimana hal tersebut dilakukan? Jika Orientalisme telah muncul sejak abad pertengahan melewati beberapa tahap perkembangan yang krusial, maka orientalisme hukum Islam dalam bentuknya yang “kolonialis” mulai dilakukan dan menemukan bentuknya ketika keseimbangan kekuatan politik, militer dan ekonomi bergeser menguntungkan Barat. Ini berbarengan dengan berjalannya mega proyek imperialisme Barat membagi-bagi daerah jajahannya yang unfortunately almost all of them were Muslim countries.

Artikel lain yang terkait:

Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Orientalisme dan awal mula studi Islam di Barat