Penelitian Tokoh,Teori dan Isu-isu Tematik Orientalisme Hukum Islam
Penelitian tokoh-tokoh orientalis yang menjadikan hukum Islam sebagai perhatian utama dalam studi mereka. Studi orientalisme hukum Islam dapat mempelajari maupun melakukan mini riset di kelas berkait dengan soal-soal tokoh berikut teori dan pendekatan yang dipakai oleh Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, Anderson, dan Coulson. apa dan bagaimanakah tesis dan fokus pemikiran mereka serta pengaruhnya dalam diantara para orientalis dan terhadap dunia Muslim kini. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam lagi berbagai corak studi hukum Islam di kalangan akademisi Barat.
Tercakup dalam tujuan ini adalah Persoalan metodologi Tesis dan konsentrasi pemikiran para orientalis yang berbeda-beda dalam mengkaji hukum Islam meniscayakan pendekatan yang berbeda-beda pula bahkan bersebarangan.
Penelitian tentang Snouck Hurgronje, teori dan Pendekatannya dalam studi Perintis Hukum Islam. Ini penting dilihat. Snouck sendiri adalah seorang pejabat dan penasehat politik pada saat terjadi penjajahan terhadap Indonesia oleh pemerintah Belanda, di samping dia seorang ilmuwan. Lebih menarik lagi adalah teori cara karja kerja keilmuannya. Di samping sejarah, Snouck ternyata merintis dan menerapkan apa yang kita kenal sekarang dengan etnologi atau antropologi pada institusi dan doktrin hukum Islam yang berjalan di masyarakat.
Selain Snouck, tentu masih banyak lagi yang belum digali. Jika Joseph Schacht sudah banyak yang menkajinya, maka Coulson masih menyisakan banyak sisi yang belum jelas dalam studi orientalisme hukum Islam. Misalnya tentang legislasi al-Qur’an, tentang otentisitas hadis dan soal konflik dan ketegangan dalam hukum Islam. Sebagian orang memandang Coulson dengan nada keras, seperti Muslehuddin. Tapi tegas sekali bahwa coulson sendiri banyak berbeda pendapat dengan para coleganya sesama orientalis dalam orientalisme hukum Islam.
Jika Anda tertarik persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam, maka ini merupakan tema orientalisme hukum Islam yang paling banyak menyedot perhatian semua kalangan. Seperti dalam posting yang terkait masalah ini, soal pengaruh asing ini masih sangat kontroversial, belum jelas teorinya dan, lagi,dipenuhi selimut bias kultural. Adakah pengaruh asing itu? Jika ada dalam pengertian seperti apakah hal itu berlangsung, apakah merupakan proses take and give sebagaimana biasa terjadi dalam asimilasi budaya, ataukah dalam bentuk copy paste seperti tuduhan sementara orientalis seperti Goldziher? Jika yang terakhir yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi?, siapa yang memperkenalkan ide asing itu ke dalam hukum Islam, bentuk seperti apa? siapa pula pertama kali yang mengakomodasinya? apa buktinya dan seperti apakah wujudnya yang baru dalam hukum Islam? Persoalan seperti inilah yang belum dilakukan oleh Joseph Schacht ketika dengan gamblang dia menyebutkan bahwa "hukum Islam paling tidak menerima pengaruh dari empat budaya hukum Romawi, Sasania, Gereja Timur, dan Yahudi. Dan Bukti-bukti transfer pengaruh itulah yang dituntut Hallaq agar siapa yang menuduhnya masuk ke dalam hukum Islam harus dibuktikan.