Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label joseph schahct. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label joseph schahct. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 April 2010

Research Orientalisme Hukum Islam



Penelitian Tokoh,Teori dan Isu-isu Tematik Orientalisme Hukum Islam


Penelitian tokoh-tokoh orientalis yang menjadikan hukum Islam sebagai perhatian utama dalam studi mereka. Studi orientalisme hukum Islam dapat mempelajari maupun melakukan mini riset di kelas berkait dengan soal-soal tokoh berikut teori dan pendekatan yang dipakai oleh Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, Anderson, dan Coulson. apa dan bagaimanakah tesis dan fokus pemikiran mereka serta pengaruhnya dalam diantara para orientalis dan terhadap dunia Muslim kini. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam lagi berbagai corak studi hukum Islam di kalangan akademisi Barat.

Tercakup dalam tujuan ini adalah Persoalan metodologi Tesis dan konsentrasi pemikiran para orientalis yang berbeda-beda dalam mengkaji hukum Islam meniscayakan pendekatan yang berbeda-beda pula bahkan bersebarangan.

Penelitian tentang Snouck Hurgronje, teori dan Pendekatannya dalam studi Perintis Hukum Islam. Ini penting dilihat. Snouck sendiri adalah seorang pejabat dan penasehat politik pada saat terjadi penjajahan terhadap Indonesia oleh pemerintah Belanda, di samping dia seorang ilmuwan. Lebih menarik lagi adalah teori cara karja kerja keilmuannya. Di samping sejarah, Snouck ternyata merintis dan menerapkan apa yang kita kenal sekarang dengan etnologi atau antropologi pada institusi dan doktrin hukum Islam yang berjalan di masyarakat.

Selain Snouck, tentu masih banyak lagi yang belum digali. Jika Joseph Schacht sudah banyak yang menkajinya, maka Coulson masih menyisakan banyak sisi yang belum jelas dalam studi orientalisme hukum Islam. Misalnya tentang legislasi al-Qur’an, tentang otentisitas hadis dan soal konflik dan ketegangan dalam hukum Islam. Sebagian orang memandang Coulson dengan nada keras, seperti Muslehuddin. Tapi tegas sekali bahwa coulson sendiri banyak berbeda pendapat dengan para coleganya sesama orientalis dalam orientalisme hukum Islam.

Jika Anda tertarik persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam, maka ini merupakan tema orientalisme hukum Islam yang paling banyak menyedot perhatian semua kalangan. Seperti dalam posting yang terkait masalah ini, soal pengaruh asing ini masih sangat kontroversial, belum jelas teorinya dan, lagi,dipenuhi selimut bias kultural. Adakah pengaruh asing itu? Jika ada dalam pengertian seperti apakah hal itu berlangsung, apakah merupakan proses take and give sebagaimana biasa terjadi dalam asimilasi budaya, ataukah dalam bentuk copy paste seperti tuduhan sementara orientalis seperti Goldziher? Jika yang terakhir yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi?, siapa yang memperkenalkan ide asing itu ke dalam hukum Islam, bentuk seperti apa? siapa pula pertama kali yang mengakomodasinya? apa buktinya dan seperti apakah wujudnya yang baru dalam hukum Islam? Persoalan seperti inilah yang belum dilakukan oleh Joseph Schacht ketika dengan gamblang dia menyebutkan bahwa "hukum Islam paling tidak menerima pengaruh dari empat budaya hukum Romawi, Sasania, Gereja Timur, dan Yahudi. Dan Bukti-bukti transfer pengaruh itulah yang dituntut Hallaq agar siapa yang menuduhnya masuk ke dalam hukum Islam harus dibuktikan.

Jumat, 12 Maret 2010

TEORI PENGARUH ASING DALAM HUKUM ISLAM

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Artikel lain yang berkaitan
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Scacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Pendahuluan
Teori pengaruh asing (system hukum lain) terhadap hukum Islam adalah satu persoalan yang paling banyak menarik perdebatan dalam study-study orientalisme hukum Islam, baik diantara para orientalis dan islamicist non-Muslim maupun oleh para sarjana Muslim. Dalam wacana orientalisme hukum Islam, perdebatan ini sebenarnya dapat dilacak asal-usulnya sejak awal munculnya ideology “historisisme” dalam studi-studi ketimuran (Oriental studies/orientalism) di dalam tradisi keilmuan dan politik dunia Barat. Ketika orang-orang Barat mempelajari hukum Islam, ideologi ini pun menjelma, dalam orientalisme hukum Islam, menjadi sebuah teori pengaruh asing dalam hukum Islam. Menariknya, teori pengaruh asing ini menekankan, untuk tidak mengatakan memaksakan sistem hukum Romawi --yang diklaim sebagai nenek moyang hukum Barat saat ini-- sebagai unsur yang paling banyak mempengaruhi hukum Islam. Selain itu, sistem hukum yahudi juga seringkali ditekankan dalam sejarah asal-usul dan pembentukan hukum Islam.

Sementara itu, diantara intern para ahli Islam non-Muslim di Barat sendiri, Ignaz Goldziher, yang diikuti Joseph Schahct dan Patricia Crone, dapat disebut sebagai beberapa nama yang mempelopori dan mempopulerkan teori pengaruh asing ini dalam hukum Islam. Sedangkan Wael Hallaq, Harold Motzki dan Ze’ev Maaf, adalah beberapa nama Islamicist Barat yang menolak teori ini. Sementara bagi Subhi Mahmassani serta Muhammad Musthafa Azami, dan Yusuf Musa persoalan ini jelas menjadi keberatan mereka yang utama dan begitu pula bagi banyak sarjana Muslim lainnya.

Begitu jauh persoalan ini telah membawa perdebatan serta menuai badai kontroversi. Namun demikian, sampai hari ini tampak belum ada hasil yang dapat membuktikan secara tegas dan konslusif tentang problem system hokum asing terhadap hukum Islam, kecuali bahwa hal ini menjadi semacam teori yang seakan telah berlaku sebagai doktrin orientalisme sehingga harus selalu dipersoalkan dalam studi-studi mengenai sejarah dan pembentukan hokum Islam.

Asal-usul Teori Pengaruh Asing

Sebenarnya, teori pengaruh asing ini berawal dari Ignaz Goldziher yang berbicara mengenai hubungan genetik (genetic link) antara hukum Romawi dan hukum Islam. Sebelum Goldziher, beberapa sarjana telah mendiskusikan pentingnya kemiripan-kemiripan antara hukum Romawi dan hukum Islam. Misalnya, Alfreed Kremer. Studi-studi lain yang mengikutinya, misalnya Joseph Schacht dan Patricia Crone, berusaha memperlihatkan bahwa berbagai peminjaman dari sistem hukum lain memainkan peranan utama dalam asal mula (pembentukan) hukum Islam.

Asumsinya adalah bahwa orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah tidak tertarik pada persoalan-persoalan hukum dan hukum Islam saat itu masih sangat terbelakang. Sebaliknya, peradaban-peradaban lain di sekitarnya telah memiliki institusi dan sistem hukum yang maju. Belakangan, ketika Islam menaklukkan peradaban lain, diadopsilah pemikiran, sistem dan lembaga hukum luar tadi menjadi hukum Islam.

Bagi Goldziher, hampir semua hadis dianggal palsu (spurius)., sebagai satu Selain itu, al-Qur’an, menurut Joseph Schacht hanya menjadi referensi sekunder saja dalam awal pembentukan hukum Islam. Konsekuensinya, bagi mereka, maka orang-orang Islam lantas telah menyesuaikan diri kepada berbagai sistem hukum yang mereka temukan di negara-negara dan peradaban baru yang mereka kuasai.

Selanjutnya, siapa yang membawa unsur sing itu? Bagi Schahct, orang-orang terdidik keturunan non-arab yang masuk Islam-lah yang menjadi agent, mentransmisikan berbagai kaidah hukum Romawi ke dalam hukum Islam. Crone, menyatakan bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, merekalah yang bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi.[1] Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Baru-baru ini, Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

[1] Crone, Roman Law, 90-91; cf. Crone/Hinds, God’s Caliph.

Download Artikel Teori Pengaruh Asing ini