Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Selasa, 26 Januari 2010

Tema Pokok Orientalisme Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo

Download/Baca Artikel ini
Situs Perpustakaan Gratis

Berzikir Tingkatkan Kesehatan Syaraf
Resiko Obesitas Tidur Malam Dengan Terang
AVR Jus Kulit Manggis, Obat Anti-HIV


Pendahuluan
Mengawali pembahasan dan studi-studi Barat terhadap sejarah hukum Islam, mereka mengusung satu tema mengenai problem of origins. Tema ini selanjutnya tampak sangat menarik perhatian orang banyak, baik non-muslim dan juga orang-orang Muslim. Begitupun pada gilirannya tema ini menggiring pada ketidaksetujuan banyak pihak dengan latar belakang dan motivasi tertentu.

Ada dua cabang persoalan sesungguhnya di sini. Pertama menyangkut materi, yaitu, dari entitas apakah hukum Islam itu berasal? Lalu kedua tentang waktu, sejak kapankah hukum Islam itu ada? Soal pertama, dari entitas apakah hukum Islam berasal para orientalis berteori bahwa hukum Islam telah terpengaruh oleh berbagai system hukum asing (foreign elements). Inilah yang dikenal sebagai teori pengaruh asing dalam hukum Islam (Baca Posting Teori Pengaruh Asing dalam hukum Islam)

Teori asal-usul di atas, selanjutnya berkaitan dan mendapat dukungan teoretis pada pembahasan para orientalis tentang soal kedua, sejak kapankah hukum Islam itu ada? Ini selanjutnya disebut teori tentang hari lahir hukum Islam. (Baca hari lahir hukum Islam dan mengapa teori ini bermasalah

Tampak bahwa satu teori itu muncul atau dimunculkan untuk mendukung teori yang lain. Melalui “proses imitasi” atau peminjaman kepada peradaban lain inilah maka tidak diragukan lagi jika hukum Islam segera mengalami perkembangan sangat pesat. Tetapi sayang, ini pun tidak berlangsung lama, karena not originally Islamic, “nyontek” dari peradaban hukum lain, yaitu Romawi, Persia dan Yahudi, sehingga hanya berlangsung tiga abad saja. Setelah itu, jatuh ke dalam lembah kejumudan. (Baca Teori Pengaruh Asing, atau Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing)

Puncak kemajuan hukum Islam adalah terjadi pada masa Syafi’i. Berbeda dari tema-tema lain di atas, cerita mengenai peran dan pencapaian Syafi'i ini tampaknya sesuai dengan keyakinan umat Islam selam ini. Meski begitu, di Barat ini melahirkan tema tersendiri dalam orientalisme hukum Islam yang mempertanyakan secara historis bahwa Syafi’i adalah master-arsitek hukum Islam. Apalagi jika dihubungkan dengan masa berikutnya yang sangat contrast, yaitu masa jumud dan stagnant. Sebab, jika diamati seksama masa jayanya atau masa keemasan sejarah hukum Islam hanya 3 abad saja.

Jadi setelah munculnya imam-imam madzhab, semua persoalan detail dalam hukum Islam dianggap telah lengkap dan umat Islam merasa tidak perlu lagi “berpikir” untuk menyelesaikan kasus-kasus atau persoalan hukum yang ada. Inilah yang kita kenal sebagai teori tertutupnya pintu ijtihad. Namun, teori ini juga menjadi keyakinan umat Islam. (Baca asal mula tertutupnya pintu ijtihad)

Pada masa stagnasi itulah dan sekaligus sebagai konsekuensinya pula muncul tuduhan dan anggapan bahwa terjadi gap atau jarak antara teori dan pratek dalam hukum Islam. Hukum Islam, katanya, sebagian besar hanya ada dalam teori, hanya ada di dalam kitab-kitab fiqh tanpa ada aplikasi atau penerapannya.

Sebagaimana pada masa awal pembentukan, bahwa hukum Islam banyak mengadopsi hukum dari peradaban dan agama lain, maka hal yang ditekankan pada periode ini juga adalah bahwa melalui pembaruan terjadi importasi hukum-hukum Barat untuk dapat membangunkan kembali hukum Islam yang telah stagnant itu. Pada masa modern, pendeknya, hukum Islam “berhutang pada Barat”.[1] Nah pada masa modern, secara politik orientalisme hukum Islam dilakukan dengan menerapkan berlakunya hukum asing bagi umat Islam; melalaui politik reformasi serta regulasi hukum Islam baru dengan ide-ide dan institusi dari Barat.

Penutup

Menjadi jelas dari uraian di atas bahwa secara metodologis berbagai kontroversi teoretis berbagai kajian orientalisme dalam hukum Islam pertama-tama menempuh jalur penelusuran pengaruh-pengaruh Yahudi, Nasrani dan peradaban-peradaban besar lainnya di saat mana Islam tengah berproses membentuk sejarahnya yang panjang itu.

Pada kurun sejarah berikutnya, pengaruh inilah yang menurut para orientalis mendorong perubahan lebih lanjut dan kemajuan fundamental bangunan dan system hukum Islam. Bahkan hingga masa modern, pengaruh sumber-sumber asing itu kian kuat merasuki hukum Islam melalui apa yang sering disebut “globalisasi”.

Berbagai upaya pengkajian hukum Islam di Barat itulah yang melahirkan berbagai teori orientalisme hukum Islam, mulai dari pengaruh asing dalam hukum Islam, hari lahir hukum Islam, persoalan ijtihad dan taqlid, hubungan teori dan praktek dan sebagainya hingga issu pembaharuan hukum Islam di negeri-negeri Muslim modern. Apa yang baru saja diuraikan di atas adalah garis besar dari serangkaian tesis maupun tema wacana yang berkembang di kalangan orientalis dan para ahli Islam (islamicist) hingga saat ini. Ulasan singkat tentang asal-usul munculnya teori-teori tersebut dan perdebatan yang menyertainya akan dibahas di bagian lain pada kesempatan yang lain pula.

[1] Lihat Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969, hlm. 99.