Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label hallaq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hallaq. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Maret 2010

Bibliography

Suggested Reading
1. Edward W. Said, Orientalisme, Bandung: Pustaka, 2001.
2. Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Departemen Agama RI, 1985.
3. J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Jakarta: Rajawali Press, 1995
4. Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Jakarta: LP3M, 1987
5. Koren, J., and Y.D. Nevo, “Methodological Approaches to Islamic Studies”, Der Islam 68, (1991), p. 87-107.
6. Goiten, S.D., “The Birth-hour of Muslim Law”, The Muslim World 50 (1960), p. 23-29.
7. Wael Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2002.
8. Wael Hallaq, “The Quest for Origins or Doctrine? Islamic Legal Studies as Colonialist Discourse”, UCLA Journal of Islamic and Near Eastern Law, Volume 2, Nomor 1, 2002-2003, hal. 1-32.
9. Wael Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge University Press, 2005.

Additional Reading
1. Jörn Thielmann, “A Critical Survey of Western Law Studies on Arab-Muslim Countries”, Baudouin Dupret et.al. (eds), Legal Pluralism in the Arab World, The Hague: Kluwer Law International, 1999, hal. 41-54.
2. Warrdenburg “Mushtashrikun”, Encyclopedia of Islam, New Edition, E.J. Brill: Leiden, 2001.
3. Moh. Nasir Mahmud, Orientalisme Al-Qur’an di Mata Barat (Sebuah Studi Evaluatif), Semarang: DIMAS, 1997. p. 36-64.
4. Akh. Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, UII Press, 2001.
5. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LkiS, 2001 (Bagian Pendahuluan)
6. David S. Powers, “Orientalism, Colonialism and Legal History: The Attack on Muslim Family Endowments in Algeria and India”, Comparative Studies in Society and History, Vol. 31, No. 3, July 1989,
7. Yasin Duton, Asal Mula Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
8. Faisar Ananda Arfa, Sejarah Pembentukan Hukum Islam Studi Kritis tentang Hukum Islam di Barat, Pustaka Firdaus, 1996.
9. Faisar Ananda Arfa,”Debate tentang Hari Lahirnya Hukum Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 2, Vol. VII, 1995.
10. Richard Martin dan M. Arkoun, “Studi Islam”, John L. Esposito (eds.), Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2000, hal. 1-17.
11. “Tema-tema orientalisme” Jurnal Islamia, Volume II, No. 3, Desember 2005 dan Volume III. No.1 2006.
12. Noel J. Coulson, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Yogyakarta: Navila Press, 2001
13. A. Muin Umar, Orientalisme dan Studi tentang Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
14. Abdurrahman Badawi, Ensiklopedi Tokoh Orientalis, Alih Bahasa Amroeni Darajat, (Yogykarta: LKiS, 2003)
15. Fazlur Rahman, “Trend baru Kajian Islam”, [alih bahasa A. Aziz, dari Malcom H. Kerr, ed., Islamic Studies: A Tradition and Its Problems, Malibu, California, 1980), hal. 125-133] Jurnal Pesantren, No. 4, vol. III, 1986
16. Fazlur Rahman, Islam dan tantangan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Mohammad, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1995)
17. Joseph Schacht, “The Law”, dalam Unity and Variety in Muslims Civilization, ed. G. von Grunebaum (Chicago and London: University of Chicago Press, 1955)
18. Leon Buskens, “Vanishing Orientalism in Leiden”, ISIM Review 18, Musim Gugur, 2006
19. Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969.
20. Joseph Schahct, Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1952.
21. Maxim Rodinson, “The Western Images and Western Studies of Islam”, Joseph Schahct dan C.E. Bosworth, The Legacy of Islam, Oxford: Clarendon Press, 1974)
22. Mohammad Muslehuddin, “Hukum Islam dan Perubahan Sosial”, alih bahasa, Kamsi, dalam Kearah Fiqh Indonesia, diterbitkan oleh Forum Studi Hukum Islam Fak. Syari;ah IAIN Sunan Kalijaga, 1994,
23. Mohammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalits, Lahore: Islamic Publication, t.t. (Indonesian translation is now available)
24. Muhammad Mustafa Azami, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence,
25. Wael B. Hallaq, “On the Origins of the Controversy about the Existence of Mujtahid and the Gate of Ijtihad” Studia Islamica, 63 (1986), h. 129-141
26. Wael B. Hallaq, “Was the Gate of Ijtihad Closed?”, International Journal of Middle East Studies, 16 (1984)
27. Ze’ev Maghen, “Dead Tradition: Joseph Schacht and the Origins of “popular Practice”, Islamic Law and Society, No. 10, vol. 3, 2003.

TEORI PENGARUH ASING DALAM HUKUM ISLAM

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Artikel lain yang berkaitan
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Scacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Pendahuluan
Teori pengaruh asing (system hukum lain) terhadap hukum Islam adalah satu persoalan yang paling banyak menarik perdebatan dalam study-study orientalisme hukum Islam, baik diantara para orientalis dan islamicist non-Muslim maupun oleh para sarjana Muslim. Dalam wacana orientalisme hukum Islam, perdebatan ini sebenarnya dapat dilacak asal-usulnya sejak awal munculnya ideology “historisisme” dalam studi-studi ketimuran (Oriental studies/orientalism) di dalam tradisi keilmuan dan politik dunia Barat. Ketika orang-orang Barat mempelajari hukum Islam, ideologi ini pun menjelma, dalam orientalisme hukum Islam, menjadi sebuah teori pengaruh asing dalam hukum Islam. Menariknya, teori pengaruh asing ini menekankan, untuk tidak mengatakan memaksakan sistem hukum Romawi --yang diklaim sebagai nenek moyang hukum Barat saat ini-- sebagai unsur yang paling banyak mempengaruhi hukum Islam. Selain itu, sistem hukum yahudi juga seringkali ditekankan dalam sejarah asal-usul dan pembentukan hukum Islam.

Sementara itu, diantara intern para ahli Islam non-Muslim di Barat sendiri, Ignaz Goldziher, yang diikuti Joseph Schahct dan Patricia Crone, dapat disebut sebagai beberapa nama yang mempelopori dan mempopulerkan teori pengaruh asing ini dalam hukum Islam. Sedangkan Wael Hallaq, Harold Motzki dan Ze’ev Maaf, adalah beberapa nama Islamicist Barat yang menolak teori ini. Sementara bagi Subhi Mahmassani serta Muhammad Musthafa Azami, dan Yusuf Musa persoalan ini jelas menjadi keberatan mereka yang utama dan begitu pula bagi banyak sarjana Muslim lainnya.

Begitu jauh persoalan ini telah membawa perdebatan serta menuai badai kontroversi. Namun demikian, sampai hari ini tampak belum ada hasil yang dapat membuktikan secara tegas dan konslusif tentang problem system hokum asing terhadap hukum Islam, kecuali bahwa hal ini menjadi semacam teori yang seakan telah berlaku sebagai doktrin orientalisme sehingga harus selalu dipersoalkan dalam studi-studi mengenai sejarah dan pembentukan hokum Islam.

Asal-usul Teori Pengaruh Asing

Sebenarnya, teori pengaruh asing ini berawal dari Ignaz Goldziher yang berbicara mengenai hubungan genetik (genetic link) antara hukum Romawi dan hukum Islam. Sebelum Goldziher, beberapa sarjana telah mendiskusikan pentingnya kemiripan-kemiripan antara hukum Romawi dan hukum Islam. Misalnya, Alfreed Kremer. Studi-studi lain yang mengikutinya, misalnya Joseph Schacht dan Patricia Crone, berusaha memperlihatkan bahwa berbagai peminjaman dari sistem hukum lain memainkan peranan utama dalam asal mula (pembentukan) hukum Islam.

Asumsinya adalah bahwa orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah tidak tertarik pada persoalan-persoalan hukum dan hukum Islam saat itu masih sangat terbelakang. Sebaliknya, peradaban-peradaban lain di sekitarnya telah memiliki institusi dan sistem hukum yang maju. Belakangan, ketika Islam menaklukkan peradaban lain, diadopsilah pemikiran, sistem dan lembaga hukum luar tadi menjadi hukum Islam.

Bagi Goldziher, hampir semua hadis dianggal palsu (spurius)., sebagai satu Selain itu, al-Qur’an, menurut Joseph Schacht hanya menjadi referensi sekunder saja dalam awal pembentukan hukum Islam. Konsekuensinya, bagi mereka, maka orang-orang Islam lantas telah menyesuaikan diri kepada berbagai sistem hukum yang mereka temukan di negara-negara dan peradaban baru yang mereka kuasai.

Selanjutnya, siapa yang membawa unsur sing itu? Bagi Schahct, orang-orang terdidik keturunan non-arab yang masuk Islam-lah yang menjadi agent, mentransmisikan berbagai kaidah hukum Romawi ke dalam hukum Islam. Crone, menyatakan bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, merekalah yang bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi.[1] Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Baru-baru ini, Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

[1] Crone, Roman Law, 90-91; cf. Crone/Hinds, God’s Caliph.

Download Artikel Teori Pengaruh Asing ini