Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label coulson. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label coulson. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 April 2010

Research Orientalisme Hukum Islam



Penelitian Tokoh,Teori dan Isu-isu Tematik Orientalisme Hukum Islam


Penelitian tokoh-tokoh orientalis yang menjadikan hukum Islam sebagai perhatian utama dalam studi mereka. Studi orientalisme hukum Islam dapat mempelajari maupun melakukan mini riset di kelas berkait dengan soal-soal tokoh berikut teori dan pendekatan yang dipakai oleh Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, Anderson, dan Coulson. apa dan bagaimanakah tesis dan fokus pemikiran mereka serta pengaruhnya dalam diantara para orientalis dan terhadap dunia Muslim kini. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam lagi berbagai corak studi hukum Islam di kalangan akademisi Barat.

Tercakup dalam tujuan ini adalah Persoalan metodologi Tesis dan konsentrasi pemikiran para orientalis yang berbeda-beda dalam mengkaji hukum Islam meniscayakan pendekatan yang berbeda-beda pula bahkan bersebarangan.

Penelitian tentang Snouck Hurgronje, teori dan Pendekatannya dalam studi Perintis Hukum Islam. Ini penting dilihat. Snouck sendiri adalah seorang pejabat dan penasehat politik pada saat terjadi penjajahan terhadap Indonesia oleh pemerintah Belanda, di samping dia seorang ilmuwan. Lebih menarik lagi adalah teori cara karja kerja keilmuannya. Di samping sejarah, Snouck ternyata merintis dan menerapkan apa yang kita kenal sekarang dengan etnologi atau antropologi pada institusi dan doktrin hukum Islam yang berjalan di masyarakat.

Selain Snouck, tentu masih banyak lagi yang belum digali. Jika Joseph Schacht sudah banyak yang menkajinya, maka Coulson masih menyisakan banyak sisi yang belum jelas dalam studi orientalisme hukum Islam. Misalnya tentang legislasi al-Qur’an, tentang otentisitas hadis dan soal konflik dan ketegangan dalam hukum Islam. Sebagian orang memandang Coulson dengan nada keras, seperti Muslehuddin. Tapi tegas sekali bahwa coulson sendiri banyak berbeda pendapat dengan para coleganya sesama orientalis dalam orientalisme hukum Islam.

Jika Anda tertarik persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam, maka ini merupakan tema orientalisme hukum Islam yang paling banyak menyedot perhatian semua kalangan. Seperti dalam posting yang terkait masalah ini, soal pengaruh asing ini masih sangat kontroversial, belum jelas teorinya dan, lagi,dipenuhi selimut bias kultural. Adakah pengaruh asing itu? Jika ada dalam pengertian seperti apakah hal itu berlangsung, apakah merupakan proses take and give sebagaimana biasa terjadi dalam asimilasi budaya, ataukah dalam bentuk copy paste seperti tuduhan sementara orientalis seperti Goldziher? Jika yang terakhir yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi?, siapa yang memperkenalkan ide asing itu ke dalam hukum Islam, bentuk seperti apa? siapa pula pertama kali yang mengakomodasinya? apa buktinya dan seperti apakah wujudnya yang baru dalam hukum Islam? Persoalan seperti inilah yang belum dilakukan oleh Joseph Schacht ketika dengan gamblang dia menyebutkan bahwa "hukum Islam paling tidak menerima pengaruh dari empat budaya hukum Romawi, Sasania, Gereja Timur, dan Yahudi. Dan Bukti-bukti transfer pengaruh itulah yang dituntut Hallaq agar siapa yang menuduhnya masuk ke dalam hukum Islam harus dibuktikan.

Jumat, 12 Maret 2010

Bibliography

Suggested Reading
1. Edward W. Said, Orientalisme, Bandung: Pustaka, 2001.
2. Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Departemen Agama RI, 1985.
3. J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Jakarta: Rajawali Press, 1995
4. Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Jakarta: LP3M, 1987
5. Koren, J., and Y.D. Nevo, “Methodological Approaches to Islamic Studies”, Der Islam 68, (1991), p. 87-107.
6. Goiten, S.D., “The Birth-hour of Muslim Law”, The Muslim World 50 (1960), p. 23-29.
7. Wael Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2002.
8. Wael Hallaq, “The Quest for Origins or Doctrine? Islamic Legal Studies as Colonialist Discourse”, UCLA Journal of Islamic and Near Eastern Law, Volume 2, Nomor 1, 2002-2003, hal. 1-32.
9. Wael Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge University Press, 2005.

Additional Reading
1. Jörn Thielmann, “A Critical Survey of Western Law Studies on Arab-Muslim Countries”, Baudouin Dupret et.al. (eds), Legal Pluralism in the Arab World, The Hague: Kluwer Law International, 1999, hal. 41-54.
2. Warrdenburg “Mushtashrikun”, Encyclopedia of Islam, New Edition, E.J. Brill: Leiden, 2001.
3. Moh. Nasir Mahmud, Orientalisme Al-Qur’an di Mata Barat (Sebuah Studi Evaluatif), Semarang: DIMAS, 1997. p. 36-64.
4. Akh. Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, UII Press, 2001.
5. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LkiS, 2001 (Bagian Pendahuluan)
6. David S. Powers, “Orientalism, Colonialism and Legal History: The Attack on Muslim Family Endowments in Algeria and India”, Comparative Studies in Society and History, Vol. 31, No. 3, July 1989,
7. Yasin Duton, Asal Mula Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
8. Faisar Ananda Arfa, Sejarah Pembentukan Hukum Islam Studi Kritis tentang Hukum Islam di Barat, Pustaka Firdaus, 1996.
9. Faisar Ananda Arfa,”Debate tentang Hari Lahirnya Hukum Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 2, Vol. VII, 1995.
10. Richard Martin dan M. Arkoun, “Studi Islam”, John L. Esposito (eds.), Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2000, hal. 1-17.
11. “Tema-tema orientalisme” Jurnal Islamia, Volume II, No. 3, Desember 2005 dan Volume III. No.1 2006.
12. Noel J. Coulson, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Yogyakarta: Navila Press, 2001
13. A. Muin Umar, Orientalisme dan Studi tentang Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
14. Abdurrahman Badawi, Ensiklopedi Tokoh Orientalis, Alih Bahasa Amroeni Darajat, (Yogykarta: LKiS, 2003)
15. Fazlur Rahman, “Trend baru Kajian Islam”, [alih bahasa A. Aziz, dari Malcom H. Kerr, ed., Islamic Studies: A Tradition and Its Problems, Malibu, California, 1980), hal. 125-133] Jurnal Pesantren, No. 4, vol. III, 1986
16. Fazlur Rahman, Islam dan tantangan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Mohammad, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1995)
17. Joseph Schacht, “The Law”, dalam Unity and Variety in Muslims Civilization, ed. G. von Grunebaum (Chicago and London: University of Chicago Press, 1955)
18. Leon Buskens, “Vanishing Orientalism in Leiden”, ISIM Review 18, Musim Gugur, 2006
19. Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969.
20. Joseph Schahct, Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1952.
21. Maxim Rodinson, “The Western Images and Western Studies of Islam”, Joseph Schahct dan C.E. Bosworth, The Legacy of Islam, Oxford: Clarendon Press, 1974)
22. Mohammad Muslehuddin, “Hukum Islam dan Perubahan Sosial”, alih bahasa, Kamsi, dalam Kearah Fiqh Indonesia, diterbitkan oleh Forum Studi Hukum Islam Fak. Syari;ah IAIN Sunan Kalijaga, 1994,
23. Mohammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalits, Lahore: Islamic Publication, t.t. (Indonesian translation is now available)
24. Muhammad Mustafa Azami, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence,
25. Wael B. Hallaq, “On the Origins of the Controversy about the Existence of Mujtahid and the Gate of Ijtihad” Studia Islamica, 63 (1986), h. 129-141
26. Wael B. Hallaq, “Was the Gate of Ijtihad Closed?”, International Journal of Middle East Studies, 16 (1984)
27. Ze’ev Maghen, “Dead Tradition: Joseph Schacht and the Origins of “popular Practice”, Islamic Law and Society, No. 10, vol. 3, 2003.