Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label teori pengaruh asing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teori pengaruh asing. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2011

Joseph Schacht Teorikan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo,MA.

Baca juga:
Ignaz Goldziher: Tentang Hukum Islam-Romawi
Fitzgerald Kritik Argumen Goldziher
Kontra Argumen Wael Hallaq Menolak Joseph Schacht
Situs Perpustakaan Gratis


“…sangat mengherankan bahwa Anda
harus melihat pada adanya pengaruh-pengaruh asing
di dalam sebuah system hukum yang bersifat sangat unik ini.
Tetapi adalah fakta bahwa banyak
fitur-fitur utama peradaban Islam, meski tampak luarnya
seolah-olah bersifat Arab, merupakan hasil pinjaman-pinjaman
dari dunia Helenistik dan Iran…
”.
“Lebih lanjut, jika teori para
ahli hukum Islam itu diabaikan, maka teka-teki
asal-usul hukum Islam pasti tampak terang benderang
mengandung pengaruh-pengaruh asing
yang kuantitasnya (saking banyaknya--pen)
tidak dapat lagi diketahui
”. (Joseph Schacht,
kutipan pada pendahuluan artikelnya
"Foreign Elements in Ancient Islamic Law").

Jika dicermati pernyataan Joseph Schacht di atas, ada dua persoalan sesungguhnya yang keduanya menurut Joseph Schacht menjadi problem dan masalah dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Dua persoalan itu, sekali lagi menurut Joseph Schacht, adalah pertama mengenai asal-usul dan kedua pengaruh asing dalam hukum Islam. Keduanya  adalah buah pemikiran Schacht yang dalam dirinya sendiri sama-sama mengandung persoalan. Penyelesaian atas dua persoalan itu-lah, klaim Schacht, yang dia kerjakan melalui bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Kenyatannya, memang ditemukan penyataan-pernyataan tentang pengaruh asing itu di beberapa tempat, seperti najisnya anjing itu disalin dari hukum Yahudi (hal. 216) dan bahwa hukum Islam bukan berasal dari Qur’an ( hal 224, 227).

Soal asal-usul berikut masalah dan keberatan beberapa pihak telah kita bahas dalam beberapa posting sebelumnya (lihat posting hari lahir hokum Islam, dan mengapa bermasalah?, keberatan Coulson serta kontra argument Goitein dan Hallaq). Soal pengaruh asing juga telah dibahas dalam teori pengaruh asing, kontroversinya, pendapat Goldziher dan kontra argument Fitzgerald.

Dalam perdebatan soal pengaruh asing dalam hukum Islam, Joseph Schacht adalah satu nama diantara para orientalis yang paling keras dan jelas menyuarakan adanya pengaruh dan elemen-elemen asing dalam hokum Islam. Para orientalis seperti Goldziher –seniornya Schacht sekalipun tidak setegas Schacht, bahkan ada kesan –menurut Fitzgerald—bahwa Goldziher seolah-olah mencabut kembali idenya soal adanya pengaruh hokum Romawi dalam hokum Islam. Jika orang-orang sebelumnya hanya menduga-duga, maka Joseph Schacht-lah orang yang menyusun teori “dugaan” adanya pengaruh asing dalam hokum Islam.

Tidak cukup sampai di situ, Joseph Schacht-lah yang secara terang-terangan menyebutkan bahwa ada empat system hokum yang sangat mungkin telah mempengaruhi hokum Islam. Keempat system hokum ini adalah meliputi hokum Sasania Persia, hokum Romawi Bizantium, termasuk disini adalah hokum Propinsi-propinsi (kerajaan-kerajaan kecil) yang berada di bawah kekuasaan Romawi, hokum canon gereja-gereja Timur, dan hokum Yahudi.

Lagi-lagi, persoalannya, sangat sedikit --untuk tidak mengatakan tak dibahas sama sekali--dibicarakan tentang proses keterpengaruhan itu atau proses pengambil-alihan hukum-hukum asing itu atau proses bagaimana caranya ulama Muslim membahas dan lalu mengakuinya sebagai hokum Islam. Lebih sedikit lagi –untuk mengatakan tidak dibahas—bukti-bukti baik berupa bukti tertulis atau bukti apa saja yang menguatkan dugaan seperti itu. Jadi, sampai disini, karena tak pernah dibuktikan dan dibahas prosesnya itu, maka teori ini-pun berhenti pada "anggapan", dugaan atau semacamnya saja.

Fakta lainnya adalah bahwa belakangan ini ada saja penelitian-penelitian terbaru yang justru mengatakan atau megnhasilkan kesimpulan yang menentang dan menggugurkan anggapan atau teori Schacht. Ketika Schacht mengatakan hukum Islam juga mengambil dari hukum Persia, dan hanya karena ketiadaan informasi sehingga tidak dapat ditunjukkan apa saja bentuk pengaruh itu, belakangan muncul kajian khusus tentang Persia yang menolak klaim Schacht itu.

Adalah Jany Janos, peneliti hukum dan ilmu hukum Persia, yang melakukan penelitian mendalam mengenai hukum Persia itu. Di dalam hukum Persia memang ditemukan struktur yang seolah-olah mirip dengan hukum Islam. Tetapi dengan melakukan perbandingan secara kritis, akan dengan mudah ditemui perbedaan yang sangat mendasar, kentara dan tak terbantahkan.

Di luar argumen perbandingan ilmu hukum Persia dan hukum Islam, jelas Janos, tidak terdapat fakta historis yang mempertemukan kedua entitas hukum ini bertemu dan kemudian melakukan kontak-kontak peradaban, baik itu pergumulan ilmiah, institusional hingga politis yang dapat membuktikan adanya saling serap keilmuan dan institusional antara keduanya. Pun, tak ada ditemukan hubungan misalnya guru dan murid antara ahli-ahli hukum Persia dengan ilmuwan hukum Muslim, dengan asumsi bahwa hukum yang datang belakangan adalah terpengaruh dari entitas hukum yang datang lebih dahulu.

Argumen yang mematahkan anggapan keliru Joseph Schacht adalah justru datang dari kesimpulan perbandingan ilmu hukum itu sendiri. Kemiripan-kemiripan yang ada ternyata jauh dari hubungan pengaruh mempengaruhi antara kedua entitas ini. To be continued...

Berikut adalah dua karya monumental Joseph Schacht:
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah(lihat Review)
Pengantar Hukum Islam
Toko Buku Online

Minggu, 05 September 2010

Selamat Datang


E-mailPaysU





JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM





Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif  dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon  masukkannya untuk perbaikan ke depan!]




Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo


sponsored by



Minggu, 30 Mei 2010

Selamat Datang...

E-mailPaysU


JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM



Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon masukkannya untuk perbaikan ke depan!]


Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo

sponsored by


Senin, 10 Mei 2010

Fitzgerald dan "Dugaan" Salinan Hukum Romawi dalam Fiqh Islam

Ilustrasi


Artikel lain yang berkaitan

Teori Pengaruh Asing
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Ignaz Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Schahct dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Oleh Cipto Sembodo



Pendahuluan
Diantara sarjana Barat yang secara khusus membahas persoalan pengaruh asing dalam hukum Islam adalah SV. Fitzgerald. Nama lengkapnya adalah Seymour Vesey Fitzgerald. Dia adalah pendahulu JND. Anderson dan NJ. Coulson di SOAS, London yang mengembangkan riste dan kerya akademik standard mengenai hukum Islam, khususnya hukum Islam di Timur Tengah. Fitzgerald membahasnya panjang lebar melalui artikelnya “The Alleged Debt of Islamic Law to Roman Law. Di dalam tulisannya itu, Fitzgeral menolak adanya anggapan adanya pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Islam, berdasarkan argument historis maupun perbandingan hukum. Secara khusus Fitzgerald menanggapi dan mengeritik pendapat-pendapat Goldziher.

Menurut Fitzgerald, pembahasan-pembahasan mengenai adanya pengaruh asing (hukum Romawi) dalam hukum Islam seseungguhnya tidak berdasar pada sumber-sumber yang otentik. Lebih parah dari itu, diskusi mengenai hal ini juga tidak mempunyai landasan teoretis dan metodologi yang kuat dan akurat. Jika ditelusuri, maka semua wacana dan diskusi atau perbicangan mengenainya hanya didasarkan pada “anggapan kemiripan” antara hukum Islam yang datang lebih akhir dengan hukum Romawi yang telah ada sebelumnya. Asumsinya, sekali lagi asumsinya, yang datang belakangan tentulah yang menyontoh atau terpengaruh atau menyerap yang datang lebih dahulu. Dan anggapan, lagi-lagi masih anggapan, kemiripan itu membuktikan adanya pengaruh dan peminjaman budaya. Cara kerja seperti ini seperti dikatakan Fitzgerald jelas tidak ilmiah. Apalagi tuduhan-tuduhan bahwa, misalnya, “hukum Islam tidak lain adalah hukum Romawi dalam bahasa Arab” dan “bangsa Arab tidak menambah sedikitpun pada hokum Romawi kecuali kesalahan-kesalahan”, jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus disesalkan. Semua teori yang diajukan itu tidak ilmiah, dan hanya jatuh menjadi anggapan/dugaan karena memang tidak menggunakan dan tidak menemukan bukti-bukti historisnya

Kritik Atas Pemikiran Goldziher

Ada tiga orang yang bertanggung jawab atas issu ini, demikian Fitzgerald. Mereka dalah Seldon Amos, Savvas Pasha dan Ignaz Goldziher.Amos adalah ahli hukum Romawi, tapi buta hukum Islam, sehingga menganggap bahwa perkataan Khalifah adalah sumber hukum Islam. Sedangkan Pasha adalah pegawai negeri (nasrani) pada kesultanan Utsmaniyah yang tidak menguasai hukum Islam. Bagi Fitzgerald, tampak hanya Goldziher yang perlu ditanggapi serius.

Merespon ide-ide Goldziher, Fitzgeral menyebutkan "Tidak tepat hukum Islam lahir pada abad ke-dua hijrah". Menurut Fitzgerald, tak ada alasan untuk ragu terhadap penyandaran riwayat-riwayat (hadis) yang jelas dan disepakati soal hukum warisan Islam kepada Zaid ibn Tsabit, Abdullah Ibn Mas’ud dan Khalifah Umar dan Ali. Mereka adalah generasi pertama Islam dan hidup pada masa Nabi Muhammad. Jadi jelas, bahwa hukum Islam telah ada dan mulai sejak masa Nabi. (lihat pendapat Hallaq dan Goitenin, Coulson dan terutama latar belakang kajian David S. Powers)


Poin kedua, mengenai kata "Fiqh" yang menurut Goldziher hanyalah "Salinan" dari bahasa Latin "(iuris)Prudentia". Keduanya bermakna "pemahaman". Bagi Goldziher, makna "pemahaman" untuk fiqh ini kurang tepat. Makna yang lebih tepat menurutnya adalah "Isti'qal" atau "istidlal". Kenyataan bahwa fiqh dimaknai "Pemahaman" itu lantas dianggap sebagai bukti pengaruh asing atau penyalinan dari (iuris)prudentia Romawi. Keserupaan ini bagi Goldziher mengindikasikan bahwa (fiqh) yang datang terakhir itu menyalin apa adanya (hukum Romawi) yang datang lebih awal. Ini jelas akal-akalan Goldziher. Menurut Fitzgerald, kesamaan makna itu tidak serta menunjukkan keterpengaruhan yang datang belakangan dari yang datang lebih awal. dengan mengutip Santillana, Kesamaan itu lebih merupakan kesamaan dasar pola pikir manusia.

Ketiga, bahwa pembagan hukum tertulis (hukum yang dasarnya Nash/Leges Sciptae) dan hukum tidak tertulis (hukum yang dasarnya qiyas/Leges Nonscriptae) dalam fiqh diambil dari Romawi. Perbedaan keduanya dalam hukum Romawi adalah hukum tertulis (Jus Scriptm) menyandarkan keberlakuannya pada keputusan pembuat undang-undang (legislator). Sedangkan hukum tidak tertulis (Jus Nonscriptum) menyndarkan pada adat/kebiasaan. Menurut Fitzgerald, apabila ditelusuri dari aspek sejarah perkembangan hukumnya, mungkin saja keduanya mirip. Tapi pembedaan kedua baian hukum itu adalah alamiah, terjadi pada semua sistem hukum. Namun yang jelas, dalam Islam ketundukan pada hukum itu bukan pada nasnya itu sendiri, melainkan pada Si Pemberi Nash, yaitu Allah SWT). Sifat seperti sama sekali tidak dijumpai dalam hukum Justinian Romawi.

Persoalan terakhir adalah bahwa "Maslahah/istislah" disalin dari "Utilitas publica". Menurut Fitzgerald, pertimbangan umum justru tidak diakui dalam perkembangan hukum Romawi. Dan sebagai kaidah-pun, ini berbeda sekali dengan teori maslahah/istislah. Masala yang ingin ditegaskan Goldziher tampaknya adalah bahwa fuqaha telah meminjam instrumen-instrumen intelektual hukum Romawi. Semua ini tidak ada fakta sejarah pendukungnya. Goldziher sendiri tidak menjelaskan bagaiman proses penyalinan itu terjadi, siapa yang pertama kali menyalinnya dan seterusnya. Tak penjelasan.

Lebih dari semua itu, Fitzgerald menambahkan, jika memang ada peminjaman atau pengaruh asing dalam hukum Islam dari hukum Romawi, pasti akan tampak pada munculnya kata-kata yang diambil dari peradaban lain itu. Faktanya dalam fiqh, tak ditemukan satu katapun yang diambil dari bahsa hukum Romawi. Ilmuwan muslim secara terus terang menyampaikan asal-usul instrumen intelektualnya sebagaimana terjadi dalam filsafat yang secara terus terang diakui diambil dari Yunani. Para filosof Muslim lantas menyempurnakannya, menambah dan mengurangi agar sesuai dengan keimanan Islam. Hasilnya, filsafat Islam jauh berbeda dan sempurna dari asalnya. Semua itu tidak terjadi dalam fiqh/hukum Islam. Menurut Fitzgerald, masih ada lagi perbedaan yang menunjukkan tidak ada pengaruh asing dalam hukum Islam, yaitu tidak diakuinya bukti tertulis dalam fiqh, atau paling tidak lebih dihargainya pengakuan lisan.

Meski menolak pengaruh asing dalam hukum Islam dari Romawi, dia tidak tampaknya bermaksud mengatakan bahwa hukum Islam bersih dari pengaruh asing. Jikapun dinggap ada, maka pengaruh itu bukan dari Romawi, tapi dari Yahudi yang lebih dahulu berkenalan dengan Romawi. Meski diakui masih sebagai asumsi, baginya, pengaruh asing itu tidak masuk melalui peminjaman-peminjaman secara langsung. Pengaruh itu masuk melalui adat orang-orang Arab yang mereka serap dari perkenalan mereka dengan bangsa Romawi jauh hari sebelum Islam muncul.

Klik tautan berikut ini
untuk melihat
Situs Perpustakaan Gratis

Minggu, 02 Mei 2010

Ignaz Goldziher dan Hukum Islam

Ignaz Goldziher
Artikel lain yang terkait
Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Kontroversi Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Joseph Schchat dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo



Ignaz Goldziher Tokoh Orientalisme
Studi orientalisme hukum Islam mengenal nama Ignaz Goldziher. Ignaz Goldziher telah diakui sebagai sarjana Barat yang mempunyai nama besar dan otoritas tinggi dalam studi Islam. Nama besar dan otoritas keilmuan Goldziher inilah yang menjadikan pendapat dan pemikiran Goldziher dianggap lebih berbobot dan dipercaya sebagai kebenaran, satu hal yang wajar terjadi. Tetapi tidak wajar jika seseorang yang tidak mempunyai keahlian disuatu bidang, dia berbicara bidang yang tidak diketahuinya. Dalam orientalisme hukum Islam, keadaan inilah yang terjadi berkaitan dengan soal teori pengaruh asing (hukum Romawi) dalam hukum Islam. Goldziher memang ahli Islam, juga menguasai hukum Islam, katakanlah demikian. Sebagaimana akan disebutkan secara selintas nanti, Goldziher banyak menyebut persamaan antara hukum Islam dan hukum Romawi. Pertanyaan kita, apa otoritas Goldziher dalam hukum Romawi?

Hukum Islam dan Hukum Romawi

Adalah Ignaz Goldziher, yang membuat pernyataan tentang adanya hubungan-hubungan genetis antara hukum Islam dan hukum Romawi. Namun menariknya, penyataan Goldziher tentang apa yang kemudian disebut pengaruh asing itu hanya berupa kemiripan-kemiripan kecil dan terbatas. Dan lebih penting lagi, hal ini tidak lagi disebutkan oleh Goldziher dalam tulisan-tulisan yang muncul lebih akhir. Tentu saja ini bukan lantaran telah pastinya pengaruh asing dalam hukum Islam, melainkan karena Goldziher sendiri tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk mendukung terus pendapatnya.

Secara ringkas dan sepintas saja, mari kita lihat pendapat atau tepatnya catatan-catatan Goldziher tentang hukum Islam. Pertama, bahwa hukum Islam lahir pada aba kedua Hijrah. Seperti dijelaskan pada pembahasan lain, ini didasarkan pada banyaknya hadis palsu yang --karenanya-- tidak dapat dijadikan sumber sejarah. Pendapat ini kemudian dielaborasi dan dikembangkan jauh lebih komprehensif oleh Joseph Schacht. Kedua, kata “fiqh” adalah salinan dari kata “(iuris)prudentia”. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu pemahaman. Ketiga, hubungan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis itu diambil dari prinsip hukum Romawi. Keempat, kata “ra’yu” dalam ilmu hukum Islam adalah terjemahan secara harfiyah dari istilah Latin. Begitupula, kelima, “al-mashalih al-mursalah” adalah terjemahan dari “utilitas publika” sebuahungkapan bahasa Romawi.

Seperti tampak dari pernyataan-pernyataan di atas, Goldziher sebenarnya hanya mengungkapkan kemiripan-kemiripan saja antara hukum Islam dan hukum Romawi. Semata-mata kemiripan jelas tidak dapat dan tidak layak untuk menyebutnya sebagai pengaruh, salinan apalagi peminjaman cultural dari satu agama atau budaya oleh agama atau budaya lain. Persoalannya, apakah alasan atau argument yang mendasari pendapat Goldziher itu? Apa bukti sejarah dan bukti ilmiah yang dapat menjelaskan dan meyakinkan tentang pengaruh, peminjaman dan penyalinan dari hukum Romawi menjadi hukum Islam? Goldziher tampaknya tidak memberikan alasan-alasan dan baukti-bukti itu. Bahkan, karena ketidaktahuan dalam (sejarah) hukum Romawi, kemiripan hukum Islam dengan beberapa unsur hukum Romawi yang ditunjukkan oleh Goldziher,unsur-usnur hukum Romawi itu ternyata tak pernah ada secara signifikan atau terjadi dalam sejarah hukum Romawi.

Perdebatan tentang ada tidaknya pengaruh asing dalam hukum Islam benar-benar menguras energy, baik di Barat sendiri maupun di dunia Muslim. Hingga kinipun perdebatan pengaruh asing ini masih tetap berlanjut. Kedua pihak yang setuju dan tidak setuju masih terus berusaha menemukan berbagai argument dan bukti-bukti yang mendukung dan memperkuat teori dan pendapat masing-masing.
Speaker Bluetooth Murah

Download Artikel Hukum islam dan Perubahan Sosial

Kontroversi Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Cipto Sembodo

Artikel lain yang berkaitan

Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Ignaz Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Schacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Tidak diragukan lagi teori pengaruh asing dalam studi orientalisme hukum Islam ini telah bertahan selama tidak kurang dari satu abad lamanya. Seperti akan dijelaskan dalam studi orientalisme hukum Islam di bawah nanti, teori pengaruh asing ini terbentuk dan menjadi sistematis tentu dengan memiliki dasar-dasar dan asumsi tertentu yang bersifat kontroversial serta mengandung bias-bias kultural. Di sinilah para peneliti modern seperti Wael Hallaq, David Powers dan Harald Motzki muncul pada bagian lain dengan kesimpulan teoretis yang berbeda. Pada saat yang sama mereka menemukan berbagai bukti yang menolak asumsi maupun argument yang dipergunakan oleh para pendahulunya.


Bias Kultural: Mengapa bukan Takes and Gives?
Seperti dijelaskan di atas, teori pengaruh asing dalam hukum Islam ini telah bertahan selama tidak kurang dari satu abad lamanya. Teori pengaruh asing ini terbentuk dan menjadi sistematis tentu dengan memiliki dasar-dasar dan asumsi tertentu, diantaranya adalah Pertama, adanya asumsi yang memandang “rendah peradaban dan orang-orang Muslim, sekaligus tempat lahirnya Islam, Arabia”. Goldziher, misalnya, menyatakan dengan jelas bahwa “para ahli hukum Muslim di Syiria dan Mesopotamia yang mulai mengelaborasi system hukum Islam pada paroh pertama abad ke-dua hijriay tidaklah melakukan suatu kerja yang (dengan mengutip Renan) berasal dari orang Arab yang genius . Bahwa fiqh (hukum) Islam bukanlah merupakan hasil karya orang-orang Arab, melainkan hanya sedikit saja…. .

Kelompok para sarjana Barat yang lain mengemukakan bahwa hukum Islam mungkin telah mengembangkan lebih jauh hukum adat kebiasaan (customary law) Arab-lama (pra Islam) dari Mekkah dan Madinah. Gotthelf Bergstrasser, yang mengakui banyak hadits sebagai otentik tanpa menganalisanya, menyatakan (pada 1925) bahwa hukum Arab lama telah mengandung elemen-elemen hukum Romawi dan berbagai elemen lain yang telah mencapai jazirah Arab melalui hubungan dagang.

Lebih jauh Wael Hallaq menjelaskan bahwa teori pengaruh asing ini berdasarkan lebih pada “doktrin” yang telah ada pada orientalis dari pada realitas sejarah yang sesungguhnya terjadi. Orang-orang Arab selatan (Saudi Arabia dan sekitarnya) dianggap sebagai orang-orang Bodoh, tanahnya tandus dan bukan merupakan pusat peradaban/perdagangan. Jadi tidak mungkin menghasilkan hukum Islam yang demikian sistematis dan maju (Jadi,secara implisit bahkan eksplisit sebenarnya orientalis mengakui hukum Islam itu hebat, sistematis), seperti yang disaksikan dalam sejarah. Namun bagi mereka, yang lebih masuk akal, adalah hukum Islam berasal dari daerah utara, seperti Iraq dan Syiria, Libanon, karena daerah ini subur dan banyak kotanya. Orangnya, karena itu juga lebih pintar-pintar.

Di samping persoalan “RASIS” itu, teori pengaruh asing ini mengandaikan adanya agent yang membawakan pengaruh asing itu masuk ke dalam hukum Islam. Di sini akan ditemukan banyak perbedaan di antara mereka sendiri. Pengaruh ini antar lain dibawa masuk oleh para sarjana keturunan non-arab yang masuk Islam (mawali) ketika Islam menguasai suatu peradaban baru.

Selain mawali, agen yang mentransmisikan unsur luar itu adalah para kholifah Umayah. Ini juga pendapat Goldziher dan kemudian dikembangkan oleh Crone yang berpendapat bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi. Selain Crone, Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

Argumen selanjutnya adalah adanya kemiripan antara hukum Islam yang datang lebih akhir dengan sistem hukum yang lain datang lebih awal. Secara apriori dikatakan bahwa jika ada sesuatu ajaran atau bentuk peradaban hukum yang mirip, maka itu dikatakan sebagai pengaruh dari agama/peradaban yang datang lebih awal.

Dalam berbagai kasus di mana peminjaman-peminjaman tersebut diasumsikan ada, terlebih lagi dalam studi-studi lama, (sesungguhnya) tidak terdapat bukti yang lebih jelas selain kesamaan-kesamaan kasar (rough parallels) antara hukum Islam dan sistem hukum yang lain. Namun demikian, adanya kesamaan-kesamaan tersebut tidaklah memberi cukup bukti atas telah terjadinya peminjaman atau pengaruh. Suatu kesamaan bisa saja, misalnya, muncul dari suatu persoalan yuridis yang identik yang menghasilkan solusi-solusi yang mirip. Bahkan jika terdapat lebih dari hanya satu kesamaan yang dapat diajukan untuk mendukung teori pengaruh tersebut, argumentasinya seringkali tidak meyakinkan. Dan jika diteliti lebih seksama, niscaya akan dijumpai perbedaan yang sifatnya sangat mendasar antara hukum Islam dengan sistem hukum lainnya. Sebab hukum Islam itu membawa sebuah identitas yang khas Islami. Sebiah identitas hukum yang bersifat Normative tapitentu saja saja histrorical.

Kelompok para sarjana Barat yang lain mengemukakan bahwa hukum Islam mungkin telah mengembangkan lebih jauh hukum adat kebiasaan (customary law) Arab-lama (pra Islam) dari Mekkah dan Madinah. Gotthelf Bergstrasser, yang mengakui banyak hadits sebagai otentik tanpa menganalisanya, menyatakan (pada 1925) bahwa hukum Arab lama telah mengandung elemen-elemen hukum Romawi dan berbagai elemen lain yang telah mencapai jazirah Arab melalui hubungan dagang. Sejak masa Schacht, dan begitu seterusnya, tidak mungkin lagi untuk terlalu tidak kritis (skeptis –pen) terhadap hadits.

Download artikel ini

Jumat, 12 Maret 2010

TEORI PENGARUH ASING DALAM HUKUM ISLAM

Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Artikel lain yang berkaitan
Kontroversi Teori Pengaruh Asing
Goldziher dan Hukum Islam
Joseph Scacht dan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam

Pendahuluan
Teori pengaruh asing (system hukum lain) terhadap hukum Islam adalah satu persoalan yang paling banyak menarik perdebatan dalam study-study orientalisme hukum Islam, baik diantara para orientalis dan islamicist non-Muslim maupun oleh para sarjana Muslim. Dalam wacana orientalisme hukum Islam, perdebatan ini sebenarnya dapat dilacak asal-usulnya sejak awal munculnya ideology “historisisme” dalam studi-studi ketimuran (Oriental studies/orientalism) di dalam tradisi keilmuan dan politik dunia Barat. Ketika orang-orang Barat mempelajari hukum Islam, ideologi ini pun menjelma, dalam orientalisme hukum Islam, menjadi sebuah teori pengaruh asing dalam hukum Islam. Menariknya, teori pengaruh asing ini menekankan, untuk tidak mengatakan memaksakan sistem hukum Romawi --yang diklaim sebagai nenek moyang hukum Barat saat ini-- sebagai unsur yang paling banyak mempengaruhi hukum Islam. Selain itu, sistem hukum yahudi juga seringkali ditekankan dalam sejarah asal-usul dan pembentukan hukum Islam.

Sementara itu, diantara intern para ahli Islam non-Muslim di Barat sendiri, Ignaz Goldziher, yang diikuti Joseph Schahct dan Patricia Crone, dapat disebut sebagai beberapa nama yang mempelopori dan mempopulerkan teori pengaruh asing ini dalam hukum Islam. Sedangkan Wael Hallaq, Harold Motzki dan Ze’ev Maaf, adalah beberapa nama Islamicist Barat yang menolak teori ini. Sementara bagi Subhi Mahmassani serta Muhammad Musthafa Azami, dan Yusuf Musa persoalan ini jelas menjadi keberatan mereka yang utama dan begitu pula bagi banyak sarjana Muslim lainnya.

Begitu jauh persoalan ini telah membawa perdebatan serta menuai badai kontroversi. Namun demikian, sampai hari ini tampak belum ada hasil yang dapat membuktikan secara tegas dan konslusif tentang problem system hokum asing terhadap hukum Islam, kecuali bahwa hal ini menjadi semacam teori yang seakan telah berlaku sebagai doktrin orientalisme sehingga harus selalu dipersoalkan dalam studi-studi mengenai sejarah dan pembentukan hokum Islam.

Asal-usul Teori Pengaruh Asing

Sebenarnya, teori pengaruh asing ini berawal dari Ignaz Goldziher yang berbicara mengenai hubungan genetik (genetic link) antara hukum Romawi dan hukum Islam. Sebelum Goldziher, beberapa sarjana telah mendiskusikan pentingnya kemiripan-kemiripan antara hukum Romawi dan hukum Islam. Misalnya, Alfreed Kremer. Studi-studi lain yang mengikutinya, misalnya Joseph Schacht dan Patricia Crone, berusaha memperlihatkan bahwa berbagai peminjaman dari sistem hukum lain memainkan peranan utama dalam asal mula (pembentukan) hukum Islam.

Asumsinya adalah bahwa orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah tidak tertarik pada persoalan-persoalan hukum dan hukum Islam saat itu masih sangat terbelakang. Sebaliknya, peradaban-peradaban lain di sekitarnya telah memiliki institusi dan sistem hukum yang maju. Belakangan, ketika Islam menaklukkan peradaban lain, diadopsilah pemikiran, sistem dan lembaga hukum luar tadi menjadi hukum Islam.

Bagi Goldziher, hampir semua hadis dianggal palsu (spurius)., sebagai satu Selain itu, al-Qur’an, menurut Joseph Schacht hanya menjadi referensi sekunder saja dalam awal pembentukan hukum Islam. Konsekuensinya, bagi mereka, maka orang-orang Islam lantas telah menyesuaikan diri kepada berbagai sistem hukum yang mereka temukan di negara-negara dan peradaban baru yang mereka kuasai.

Selanjutnya, siapa yang membawa unsur sing itu? Bagi Schahct, orang-orang terdidik keturunan non-arab yang masuk Islam-lah yang menjadi agent, mentransmisikan berbagai kaidah hukum Romawi ke dalam hukum Islam. Crone, menyatakan bahwa para Kholifah Umayah di Syiria, yang dibimbing oleh para administrator Bizantium, merekalah yang bertanggung jawab telah memperkenalkan elemen-elemen hukum propinsi dan hukum Romawi.[1] Menurut Carl Heinrich Becker, para gubernur dan administrator Mesir-lah yang telah menyalin lembaga hukum Romawi emphyteusis. Baru-baru ini, Irene Schneider mengembangkan sebuah versi yang telah dimodivikasi dari argumen ini. Menurut dia, orang-orang Islam pada abad pertama hijriyah memang benar memiliki suatu ilmu hukum (jurisprudence), tetapi ilmu hukum ini diduga berakar pada sistem hukum non-Arab –paling tidak pada persoalan perbudakan.

[1] Crone, Roman Law, 90-91; cf. Crone/Hinds, God’s Caliph.

Download Artikel Teori Pengaruh Asing ini