Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Sabtu, 27 Februari 2010

HARI LAHIR HUKUM ISLAM



Oleh: Cipto Sembodo


Pendahuluan


Topik ini menyimak debat terbuka studi orientalisme hukum islam. Debat ini semula berlangsung diantara para orientalis, namun pada saatnya mendapat respon pula dari intlektual Muslim. Temanya adalah tentang asal-usul hukum Islam atau tepatnya “saat/hari lahirnya hukum Islam”. Pembahasannya dilakukan dengan mendeskripsikan tesis-tesis para orientalis yang saling berseberangan itu berikut analisis argumen, pendekatan, bukti historis-akademis dan konsekuensi dari tesis-tesis mereka. ©

Kapan hari lahir hukum Islam? Joseph Schacht melalui tesisnya menyatakan bahwa “hukum Islam lahir abad ke-dua/ke-tiga hijrah”, bukan pada abad pertama hijriyah. Itu pun diletakkan fondasinya bukan oleh Nabi, melainkan oleh para qadi yang diangkat para khalifah. Menariknya, dengan pendekatan yang sama, sejarah kajian hukum waris Islam menunjukkan bahwa hukum ini telah ada pada era Nabi di Madinah, sebagaimana penelitian David Powers, dan juga sebelumnya Coulson.

Sederet peneliti berikutnya juga muncul menentang tesis Schacht, seperti Noel James Coulson, Goitein, Wael Hallaq dan Yasin Duton. Para ilmuwan Muslim juga ikut merespon persoalan ini, seperti Azami.


Asal-usul Teori


Asal-usul teori ini sebenarnya dapat dilacak pada tiga hal yang jauh lebih krusial dari semata-mata persoalan waktu kelahiran hukum Islam itu sendiri. Ketiga hal tersebut adalah pertama, tentang peran Muhammad. Muhammad, katanya, tidaklah tertarik kepada persoalan-persoalan hokum. Muhammad hanya tertarik pada persoalan politik dan religius, yaitu mengajarkan baik dan buruk serta tata cara beribadah. Karena itu, Muhammad bukanlah orang yang meletakkan dasar-dasar hukum Islam, demikian Schacht berteori, tetapi justru para qadi di zaman pemerintahan Umayah. Mereka inilah yang meletakkan dasar-dasar hukum Islam.

Dengan ditolaknya peran legislasi Muhammad, maka kedua, sebagai konsekuensinya, Sunnah Muhammad sebagai sumber hukum juga ikut ditolak, karena dianggap palsu. Mengikuti Ignaz Goldziher, Schacht lalu menerapkannya pada hadits-hadits hukum yang juga dikatakan sebagai produk abad ke-2 H, bukan dari masa Muhammad. Hadis hayalah produk dari apa yang disebutnya backward projection, proses perujukkan ke belakang, kepada otoritas-otoritas pada abad pertama hingga sampai pada Nabi (backward projection).


Puncaknya adalah persoalan ketiga, yaitu tentang posisi al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. Hukum Islam, kata Schacht tidaklah secara langsung diturunkan dari al-Qur’an, tetapi justru dikembangkan dari praktek-praktek popular dan administrasi pemerintahan Umayah. Memang al-Qur’an telah memberikan aturan tentang perkawinan, perceraian, waris dan masalah keluarga lainnya. Tetapi generasi muslim pertama, kata Schacht, memberikan perhatian yang tidak serius dan sekedarnya dan hanya mengambil kesimpulan yang paling elementer saja.


Mengapa Bermasalah?
Apa saja yang menjadi persoalan kelemahan teoretis dari tesis Joseph Schacht? Pada pembahasan selanjutnya dan pada tema-tema terkait, akan dijumpai beberapa kejanggalan teoretis dan juga historis. Seperti diungkapkan oleh Coulson yang menemukan adanya kekosongan sejarah jika teori Schacht diikuti. Goitein dan Hallaq serta Davids Powers juga memaparkan suatu bukti adanya aktifitas hukum yang jelas-jelas direkam dalam al-Qur'an yang masih pula ditemukan aturannya yang sama dalam hadis....

Artikel lain terkait

Coulson dan Legislasi al-Qur'an
Identitas Hukum al-Qur'an
David Powers dan Proto Islamic Law


E-mailPaysU