Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label hari lahir hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hari lahir hukum islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 September 2010

Selamat Datang


E-mailPaysU





JURNAL STUDY ORIENTALISME

HUKUM ISLAM





Latar Belakang

Sejauh ini belum terlalu banyak studi secara integral dan komprehensif  dilakukan mengenai tema-tema atau isu-isu dan teori orientalisme hukum Islam. Ada beberapa studi yang pernah dikerjakan, [lihat referensi], namun sangat sedikit –untuk tidak mengatakan tidak ada-- yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis. Berbagai bahasan orientalisme hukum Islam masih terbatas pada tema-tema tertentu saja. Studi-studi yang ada itu tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema, isu atau teori dengan tema, isu atau teori yang lainnya.

Jika dicermati secara seksama, semua tema, isu dan teori yang pernah ada --dan hingga kini masih terus dibicarakan dalam studi hukum Islam di Barat—sesungguhnyalah saling berhubungan, saling bergantung satu sama lain. Ribut-ribut soal teoripengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, akan lebih komprehensif dibahas dan dipahami jika dikaitkan dengan teori hari lahir hukum Islam. Mengapa hubungan tematik dan teoretis itu ada dan seperti apakah? Inilah yang coba dijelaskan Jurnal Study Orientalisme Hukum Islam. Content jurnal berasal dari materi orientalisme dalam bidang hukum Islam yang pernah kuliahkan di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mengingat pentingnya isu-isu di dalamnya, mengapa tidak, khalayak public ikut membacanya, dan mengerti persoalan yang sesungguhnya.

Tema dan Pembahasan

Tema dan pembahasan Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini merentang dari teori hari lahir hukum Islam dan teori pengaruh asing dalam hukum Islam berikut masalah dan perdebatan di dalamnya. Masalah taqlid dan tertutupnya pintu ijtihad, isu sekulerisasi dan argumen pembaharuan hukum Islam era modern, hingga isu aktual yang sering dibicarakan saat ini, yaitu terorime.

Pokok masalah dideskripsikan sedemikian rupa untuk selanjutnya dianalisis. Agar diskusi menjadi fokus, dipilih pembahasan dengan cara tematis, mulai dari pengertian, asal mula orientalisme dan studi Islam di Barat dan seterusnya hingga tema-tema yang menjadi perbincangan dan perdebatan. Para pembaca dan pengunjung dapat melihatnya secara langsung pada menu Daftar Isi. Menu ini juga memuat seluruh posting yang ada di dalam website/blog ini. JAdi, manfaatkanlah menu ini seoptimal mungkin. Kalau boleh disebut, menu ini semacam site-map dalam konsep website besar.

Agar diperoleh pengetahuan yang integral dan komprehensif, sedapat mungkin dilakukan analisis yang menghubungkan tema yang sedang dibahas dengan tema atau teori lain. Soal pengaruh asing dalam hukum Islam, misalnya, tema ini tidak akan dipahami secara lebih baik jika tidak dihubungkan dengan debat hari lahir hukum Islam. Begitu juga dengan tema, teori dan isu yang lain. Dengan cara seperti ini diharapkan diperoleh gambaran lebih utuh dan integral.

Action Plan and Site Map

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam mengundang khalayak umum, warga internet untuk berpartisipasi, berdiskusi, berkomentar secara positif dan konstruktif serta kritis. Anda juga dapat mempublikasikan karya tulis, review buku atau reviw artikel secara online di weblog ini. Silakan tulis naskah Anda dalam format MS WORD kirim ke email atau kontak email di c.sembodo@gmail.com. Panjang tulisan sekitar 1 halaman hingga 1 setengahhalaman spasi satu. Artikel atau tulisan Anda akan kami edit seperlunya, terutama untuk menyesuaikan dengan tag yang diperlukan. Dari segi isi, tak akan ada perubahan.

Jurnal Studi Orientalisme Hukum Islam ini terbit online dan dapat diakses pada alamat www.orientalismehukumislam.blospot.com. Ini termasuk sebuah website yang berdasarkan kekhususan materinya, disebut website/blog akademik. Ada 9 menu yang dihadirkan dalam Jurnal ini. Masing-masing menu tentu saja berisi materi-materi yang sesuai dengan nama menunya. Namun yang penting, kesemuanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu menu dengan menu yang lain. [Selengkapnya, lihat review website ini di sini. Mohon  masukkannya untuk perbaikan ke depan!]




Semoga bermanfaat !!
Big thanks & warm regards.

Cipto Sembodo


sponsored by



Selasa, 27 April 2010

David Powers dan Proto Islamic Law

Oleh: Cipto Sembodo

Download Artikel ini

Baca juga:

Hari Lahir Hukum Islam
Masalah pada Teori Hari Lahir Hukum Islam
Coulson dan Legislasi Al-Qur'an


Masih tentang tenggapan terhadap hari lahir hukum Islam, disiplin orientalisme hukum Islam juga mencatat suara lantang dari seorang David S. Powers. Lantang suara Powers ini adalah dalam kaitannya tentang keharusan merujuk pada al-Qur’an dalam menentukan awal mula hukum Islam. Hal ini sesungguhnya merupakan temuan Powers ketika meneliti persoalan hukum waris, yang menjadi perdebatan antara Joseph Schacht dan Noel J. Coulson. Dalam studi orientalisme hukum Islam, secara langsung temuan Powers menohok dan membuktikan kelamahan tesis Joseph Schacht yang tidak merujuk pada al-Qur’an ketika menentukan hari lahir hukum Islam, dengan alasan bahwa, hadis/sunnah tentang hukum, hampir seluruhnya spurious, Schacht beranggapan bahwa al-Qur'an hanya menempati sumber sekuder saja sebagai sumber hukum Islam pada masa awal. Temuan Powers Dan juga menegaskan kembali bahwa masih dapat dijumpai adanya hadis-hadis yang diduga kuat berasal dari Nabi.

David S.Powers sendiri dalam buku Studies in Qur’an and Hadis mengakui sebagai seorang revisionis dalam studi tentang Muhammad dan al-Qur’an. Tidak mengherankan jika sumber dan metode yang digunakan begitu luas merentang dari bukti-bukti linguistik, leksikografi dan alat analisis yang lain. Semua itu dipergunakan secara kritis dan produktif untuk membaca asal-usul dan perkembangan hukum waris Islam.

Hasil studi Powers meyakini dengan pasti bahwa telah ada satu entitas hukum waris yang diterima oleh nabi Muhammad dari Allah SWT. melalui al-Qur’an. Inilah yang disebutnya sebagai proto Islamic law. Hasil inilah sesungguhnya yang secara langsung meruntuhkan tesis Joseph Schacht di atas. Artinya, keberadaan proto Islamic law dalam waris Islam itu meniscayakan telah lahirnya hukum Islam pada zaman Nabi.

Pada saat yang sama, kajian Powers tentang hukum waris Islam yang diterima Nabi itu (proto Islamic law) ternyata telah mengalami perubahan ketika menjadi hukum fikih Islam (Islamic law) sebagaimana terdapat dalam fiqh Islam. Artinya, Powers berpendapat, masyarakat Muslim saat ini tidak memiliki pembacaan dan pemahaman yang tepat atas beberapa ayat al-Qur’an dan hadis atas system waris yang diterima oleh Nabi Muhammad. yang berbeda dengan apa yang terdapat dalam fikih Islam klasik (Islamic law).

Hukum purwa Islam (proto Islamic law) berbeda dengan hukum waris Islam (Islamic law) dalam dua hal penting: Pertama, tidak seperti hukum waris Islam yang memberlakukan pembatasan ketat dalam kewarisan testamentair, hukum purwa Islam memberikan kekuasaan testament yang penuh pada calon al-marhum; dengan cara wasiat, seseorang yang merasa akan mati bisa menunjuk ahli waris testamentair danm enyerahkan hartanya sesuai keputusannya sendiri.

Kedua, sementara hukum Islam menerapkan aturan wajib dalampembagian waris, dalam hukum purwa Islam, ketentuan baku mengenai pembagian harta hanya berlaku ketika tidak ada pesan terakhir dan testament yang sah.

Pada akhirnya, tidak seperti para ahli hadis atau para sarjana Barat yang melihat legislasi hokum waris al-Qur’an sebagai reformasi ad hoc yang dirancang untuk melengkapi hokum tribaldi zaman pra-Islam Arab, Powers berpendirian bahwa al-Qur’an telah memperkenalkan system waris yang lengkap yang mengandung ketentuan baik untuk pewarisan ab intestate mapun testamentair yang menggantikan sepenuhnya hokum adapt tribal pra-Islam Arab.

Selasa, 26 Januari 2010

Tema Pokok Orientalisme Hukum Islam

Oleh: Cipto Sembodo

Download/Baca Artikel ini
Situs Perpustakaan Gratis

Berzikir Tingkatkan Kesehatan Syaraf
Resiko Obesitas Tidur Malam Dengan Terang
AVR Jus Kulit Manggis, Obat Anti-HIV


Pendahuluan
Mengawali pembahasan dan studi-studi Barat terhadap sejarah hukum Islam, mereka mengusung satu tema mengenai problem of origins. Tema ini selanjutnya tampak sangat menarik perhatian orang banyak, baik non-muslim dan juga orang-orang Muslim. Begitupun pada gilirannya tema ini menggiring pada ketidaksetujuan banyak pihak dengan latar belakang dan motivasi tertentu.

Ada dua cabang persoalan sesungguhnya di sini. Pertama menyangkut materi, yaitu, dari entitas apakah hukum Islam itu berasal? Lalu kedua tentang waktu, sejak kapankah hukum Islam itu ada? Soal pertama, dari entitas apakah hukum Islam berasal para orientalis berteori bahwa hukum Islam telah terpengaruh oleh berbagai system hukum asing (foreign elements). Inilah yang dikenal sebagai teori pengaruh asing dalam hukum Islam (Baca Posting Teori Pengaruh Asing dalam hukum Islam)

Teori asal-usul di atas, selanjutnya berkaitan dan mendapat dukungan teoretis pada pembahasan para orientalis tentang soal kedua, sejak kapankah hukum Islam itu ada? Ini selanjutnya disebut teori tentang hari lahir hukum Islam. (Baca hari lahir hukum Islam dan mengapa teori ini bermasalah

Tampak bahwa satu teori itu muncul atau dimunculkan untuk mendukung teori yang lain. Melalui “proses imitasi” atau peminjaman kepada peradaban lain inilah maka tidak diragukan lagi jika hukum Islam segera mengalami perkembangan sangat pesat. Tetapi sayang, ini pun tidak berlangsung lama, karena not originally Islamic, “nyontek” dari peradaban hukum lain, yaitu Romawi, Persia dan Yahudi, sehingga hanya berlangsung tiga abad saja. Setelah itu, jatuh ke dalam lembah kejumudan. (Baca Teori Pengaruh Asing, atau Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing)

Puncak kemajuan hukum Islam adalah terjadi pada masa Syafi’i. Berbeda dari tema-tema lain di atas, cerita mengenai peran dan pencapaian Syafi'i ini tampaknya sesuai dengan keyakinan umat Islam selam ini. Meski begitu, di Barat ini melahirkan tema tersendiri dalam orientalisme hukum Islam yang mempertanyakan secara historis bahwa Syafi’i adalah master-arsitek hukum Islam. Apalagi jika dihubungkan dengan masa berikutnya yang sangat contrast, yaitu masa jumud dan stagnant. Sebab, jika diamati seksama masa jayanya atau masa keemasan sejarah hukum Islam hanya 3 abad saja.

Jadi setelah munculnya imam-imam madzhab, semua persoalan detail dalam hukum Islam dianggap telah lengkap dan umat Islam merasa tidak perlu lagi “berpikir” untuk menyelesaikan kasus-kasus atau persoalan hukum yang ada. Inilah yang kita kenal sebagai teori tertutupnya pintu ijtihad. Namun, teori ini juga menjadi keyakinan umat Islam. (Baca asal mula tertutupnya pintu ijtihad)

Pada masa stagnasi itulah dan sekaligus sebagai konsekuensinya pula muncul tuduhan dan anggapan bahwa terjadi gap atau jarak antara teori dan pratek dalam hukum Islam. Hukum Islam, katanya, sebagian besar hanya ada dalam teori, hanya ada di dalam kitab-kitab fiqh tanpa ada aplikasi atau penerapannya.

Sebagaimana pada masa awal pembentukan, bahwa hukum Islam banyak mengadopsi hukum dari peradaban dan agama lain, maka hal yang ditekankan pada periode ini juga adalah bahwa melalui pembaruan terjadi importasi hukum-hukum Barat untuk dapat membangunkan kembali hukum Islam yang telah stagnant itu. Pada masa modern, pendeknya, hukum Islam “berhutang pada Barat”.[1] Nah pada masa modern, secara politik orientalisme hukum Islam dilakukan dengan menerapkan berlakunya hukum asing bagi umat Islam; melalaui politik reformasi serta regulasi hukum Islam baru dengan ide-ide dan institusi dari Barat.

Penutup

Menjadi jelas dari uraian di atas bahwa secara metodologis berbagai kontroversi teoretis berbagai kajian orientalisme dalam hukum Islam pertama-tama menempuh jalur penelusuran pengaruh-pengaruh Yahudi, Nasrani dan peradaban-peradaban besar lainnya di saat mana Islam tengah berproses membentuk sejarahnya yang panjang itu.

Pada kurun sejarah berikutnya, pengaruh inilah yang menurut para orientalis mendorong perubahan lebih lanjut dan kemajuan fundamental bangunan dan system hukum Islam. Bahkan hingga masa modern, pengaruh sumber-sumber asing itu kian kuat merasuki hukum Islam melalui apa yang sering disebut “globalisasi”.

Berbagai upaya pengkajian hukum Islam di Barat itulah yang melahirkan berbagai teori orientalisme hukum Islam, mulai dari pengaruh asing dalam hukum Islam, hari lahir hukum Islam, persoalan ijtihad dan taqlid, hubungan teori dan praktek dan sebagainya hingga issu pembaharuan hukum Islam di negeri-negeri Muslim modern. Apa yang baru saja diuraikan di atas adalah garis besar dari serangkaian tesis maupun tema wacana yang berkembang di kalangan orientalis dan para ahli Islam (islamicist) hingga saat ini. Ulasan singkat tentang asal-usul munculnya teori-teori tersebut dan perdebatan yang menyertainya akan dibahas di bagian lain pada kesempatan yang lain pula.

[1] Lihat Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969, hlm. 99.