Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online

Minggu, 25 April 2010

Noel James Coulson dan Legislasi Al-Qur’an

Cipto Sembodo

Pendahuluan
Disiplin orientalisme hukum Islam telah melahirkan sederet tokoh dan ahli hukum Islam yang bermacam-macam gaya dan sikapnya. Ada yang simpatik, kontroversial hingga ada pula yang memusuhi dan menyerang identitas bahkan keimanan Muslim. Noel James Coulson adalah satu diantara sekian nama yang dikenal dalam studi orientalisme hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Coulson termasuk tokoh yang simpatik terhadap Islam. Mengapa demikian? Siapakah sebenarnya Noel James Coulson itu? Inilah yang akan dibahas pada posting kita kali ini. Selamat menikmati sajian menu tokoh orientalisme hukum Islam.

Riwayat Hidup dan Karier Akademik Noel James Coulson (1928-1986)
Noel James Coulson termasuk satu sarjana kenamaan dan akan selalu hadir dalam studi, pembahasan dan orientalisme hukum Islam. Karena pendekatan ilmiah dan simaptinya terhadap hukum Islam, karyanya bahkan menghiasi setiap pembahasan sejarah hukum Islam. Sayangnya, hidup Coulson tidak berusia cukup panjang dalam pengertian waktuyang dibutuhkan untuk menghasilkan karya-karya yang lebih monumental. Dia meninggal dunia pada usia cukup muda 58 tahun.

Coulson dilahirkan di Blacrod, Lancashire, Inggris pada 18 Agustus tahun 1928. Orang tua Coulson adalah George Frederick dan Marjarie Elizabet Coulson. Dari pernikahannya dengan Muriel Ivatts pada tahun 1951, Coulson dikaruniai dua orang putri. Coulson wafat pada 30 Agustus 1986 di tempat tinggalnya di Oak Tree Cottage, Chase Lane, Hastemare. Coulson meninggal dunia lantaran sakit yang memang telah cukup lama dideritanya. Dia disemayamkan akhir do Guldford Crematorium, hari Jum’at 5 September 1986.

Ketika menuntut ilmu, Coulson tampak sebagai mahasiswa yang pintar. Karir akademiknya mulai bersinar ketika dia memperoleh beasiswa terbuka ke Keble College, Oxford pada usia sangat muda 17 tahun. Di sini dia mengambil dua konsentrasi Clasical Moderation dan bahasa ketimuran. Di sinilah Coulson bertemu dan dibimbing Joseph Schacht hingga berhasil meraih doctor tentang manuskrip-manuskrip klasik di Maroko. Pada masa-masa akhir penyelesaian doktornya, Coulson diminta mengajar hukum Islam di SOAS, London, atas undangan dan persahabatan dengan Anderson, dan di berbagai universitas di Amerika Atas keahlian akademiknya ini, akhirnya Coulson diangkat pula menjabat ketua kajian hukum bangsa-bangsa Timur, meneruskan dua tokoh penting sebelumnya, J.N.D. Anderson dan S.V. Fitzgerald.

Sekilas kehidupan dan karir akademik di atas menggambarkan bahwa Coulson termasuk tokoh yang beruntung. Mempelajari hukum Islam klasik dari Joseph Scacht dengan pendekatan filologi, kajian naskah dan menguji kembali pengetahuan hukum Islam itu pada masa modern bersama Anderson melalui sudut pandang dan praktek yang sangat berbeda. Dua hali nilah yang menjadikan Coulson istimewa.

Coulson dan Legislasi Al-Qur’an
Coulson dianggap sebagai tokoh yang simpatik terhadap umat Islam dalam studi orientalisme hukum Islam. Satu diantara pemikirannya yang menunjukkan hal ini adalah temuannya soal asal-usul hukum Islam. Studi orientalisme hukum Islam mencatat bahwa asal-usul hukum Islam itu dimulai pada bada ke dua hijriyah. Inilah pendapat yang dimotori oleh Joseph Schacaht. Coulson menolak teori ini, meskipun Coulson sendiri adalah murid Schacht. Menurut Coulson, hukum Islam itu sudah ada dan dimulai keberadannya itu sejak masa dan oleh Nabi Muhammad. Buktinya yang paling konkrit adalah adanya ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Ini tentu saja sesuai dan sejalan dengan keyakinan umat Islam tentang legislasi al-Qur’an.

Selain soal legislasi al-Qur’an, namun masih berkaitan, Coulson tidak menganggap semua hadis itu palsu (spurious). Memang dia kritis pada hadis dan percaya bahwa banyak terjadi backward projection dalam hadis. Tetapi pada saat yang sama juga membenarkan bahwa masih banyak hadis-hadis yang benar-benar berasal dari Nabi. Setiap tokoh besar pasti meninggalkan jejak dan bekas-bekasnya yang mendalam bagi para pengikutnya. Dan, Nabi Muhammad adalah tokoh besar yang tiada orang yang meragukannya. Maka pasti pula, para pengikutnya dan umatnya melestarikan ajaran-ajarannya sedemikian rupa.

Download Artikel ini

Artikel terkait lain:

Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Asal-usul Hukum Islam dan Soal Otentisitas Sunnah
Debat Pembentukan Hukum Islam di Barat