Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Toko Buku Online
Tampilkan postingan dengan label joseph schacht. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label joseph schacht. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2011

Joseph Schacht Teorikan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam


Oleh: Cipto Sembodo,MA.

Baca juga:
Ignaz Goldziher: Tentang Hukum Islam-Romawi
Fitzgerald Kritik Argumen Goldziher
Kontra Argumen Wael Hallaq Menolak Joseph Schacht
Situs Perpustakaan Gratis


“…sangat mengherankan bahwa Anda
harus melihat pada adanya pengaruh-pengaruh asing
di dalam sebuah system hukum yang bersifat sangat unik ini.
Tetapi adalah fakta bahwa banyak
fitur-fitur utama peradaban Islam, meski tampak luarnya
seolah-olah bersifat Arab, merupakan hasil pinjaman-pinjaman
dari dunia Helenistik dan Iran…
”.
“Lebih lanjut, jika teori para
ahli hukum Islam itu diabaikan, maka teka-teki
asal-usul hukum Islam pasti tampak terang benderang
mengandung pengaruh-pengaruh asing
yang kuantitasnya (saking banyaknya--pen)
tidak dapat lagi diketahui
”. (Joseph Schacht,
kutipan pada pendahuluan artikelnya
"Foreign Elements in Ancient Islamic Law").

Jika dicermati pernyataan Joseph Schacht di atas, ada dua persoalan sesungguhnya yang keduanya menurut Joseph Schacht menjadi problem dan masalah dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Dua persoalan itu, sekali lagi menurut Joseph Schacht, adalah pertama mengenai asal-usul dan kedua pengaruh asing dalam hukum Islam. Keduanya  adalah buah pemikiran Schacht yang dalam dirinya sendiri sama-sama mengandung persoalan. Penyelesaian atas dua persoalan itu-lah, klaim Schacht, yang dia kerjakan melalui bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Kenyatannya, memang ditemukan penyataan-pernyataan tentang pengaruh asing itu di beberapa tempat, seperti najisnya anjing itu disalin dari hukum Yahudi (hal. 216) dan bahwa hukum Islam bukan berasal dari Qur’an ( hal 224, 227).

Soal asal-usul berikut masalah dan keberatan beberapa pihak telah kita bahas dalam beberapa posting sebelumnya (lihat posting hari lahir hokum Islam, dan mengapa bermasalah?, keberatan Coulson serta kontra argument Goitein dan Hallaq). Soal pengaruh asing juga telah dibahas dalam teori pengaruh asing, kontroversinya, pendapat Goldziher dan kontra argument Fitzgerald.

Dalam perdebatan soal pengaruh asing dalam hukum Islam, Joseph Schacht adalah satu nama diantara para orientalis yang paling keras dan jelas menyuarakan adanya pengaruh dan elemen-elemen asing dalam hokum Islam. Para orientalis seperti Goldziher –seniornya Schacht sekalipun tidak setegas Schacht, bahkan ada kesan –menurut Fitzgerald—bahwa Goldziher seolah-olah mencabut kembali idenya soal adanya pengaruh hokum Romawi dalam hokum Islam. Jika orang-orang sebelumnya hanya menduga-duga, maka Joseph Schacht-lah orang yang menyusun teori “dugaan” adanya pengaruh asing dalam hokum Islam.

Tidak cukup sampai di situ, Joseph Schacht-lah yang secara terang-terangan menyebutkan bahwa ada empat system hokum yang sangat mungkin telah mempengaruhi hokum Islam. Keempat system hokum ini adalah meliputi hokum Sasania Persia, hokum Romawi Bizantium, termasuk disini adalah hokum Propinsi-propinsi (kerajaan-kerajaan kecil) yang berada di bawah kekuasaan Romawi, hokum canon gereja-gereja Timur, dan hokum Yahudi.

Lagi-lagi, persoalannya, sangat sedikit --untuk tidak mengatakan tak dibahas sama sekali--dibicarakan tentang proses keterpengaruhan itu atau proses pengambil-alihan hukum-hukum asing itu atau proses bagaimana caranya ulama Muslim membahas dan lalu mengakuinya sebagai hokum Islam. Lebih sedikit lagi –untuk mengatakan tidak dibahas—bukti-bukti baik berupa bukti tertulis atau bukti apa saja yang menguatkan dugaan seperti itu. Jadi, sampai disini, karena tak pernah dibuktikan dan dibahas prosesnya itu, maka teori ini-pun berhenti pada "anggapan", dugaan atau semacamnya saja.

Fakta lainnya adalah bahwa belakangan ini ada saja penelitian-penelitian terbaru yang justru mengatakan atau megnhasilkan kesimpulan yang menentang dan menggugurkan anggapan atau teori Schacht. Ketika Schacht mengatakan hukum Islam juga mengambil dari hukum Persia, dan hanya karena ketiadaan informasi sehingga tidak dapat ditunjukkan apa saja bentuk pengaruh itu, belakangan muncul kajian khusus tentang Persia yang menolak klaim Schacht itu.

Adalah Jany Janos, peneliti hukum dan ilmu hukum Persia, yang melakukan penelitian mendalam mengenai hukum Persia itu. Di dalam hukum Persia memang ditemukan struktur yang seolah-olah mirip dengan hukum Islam. Tetapi dengan melakukan perbandingan secara kritis, akan dengan mudah ditemui perbedaan yang sangat mendasar, kentara dan tak terbantahkan.

Di luar argumen perbandingan ilmu hukum Persia dan hukum Islam, jelas Janos, tidak terdapat fakta historis yang mempertemukan kedua entitas hukum ini bertemu dan kemudian melakukan kontak-kontak peradaban, baik itu pergumulan ilmiah, institusional hingga politis yang dapat membuktikan adanya saling serap keilmuan dan institusional antara keduanya. Pun, tak ada ditemukan hubungan misalnya guru dan murid antara ahli-ahli hukum Persia dengan ilmuwan hukum Muslim, dengan asumsi bahwa hukum yang datang belakangan adalah terpengaruh dari entitas hukum yang datang lebih dahulu.

Argumen yang mematahkan anggapan keliru Joseph Schacht adalah justru datang dari kesimpulan perbandingan ilmu hukum itu sendiri. Kemiripan-kemiripan yang ada ternyata jauh dari hubungan pengaruh mempengaruhi antara kedua entitas ini. To be continued...

Berikut adalah dua karya monumental Joseph Schacht:
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah(lihat Review)
Pengantar Hukum Islam
Toko Buku Online

Sabtu, 24 April 2010

Online Sources

Berikut ini adalah beberapa link yang berkaitan dengan berbagai pembahasan tentang orientalisme hukum Islam. Link orientalisme hukum Islam ini semuanya ada di internet atau online. Silakan klik mana yang anda suka atau anda butuhkan.

A. Al-Qur'an dan Hadits dalam Kajian Orientalisme

Al-Quran, Orientalis: Seputar Qiraat al-Quran dan Sejarah Kodifikasinya
Hadis dalam Pandangan Ignaz Goldziher
KAJIAN SANAD HADIS,ANTARA JOSEPH SCHACHT DAN M.M. AZAMI
Studi Hadits di Barat dan Menurut Islam
Metodologi Hadits Nasiruddin al-Albani
Telaah Kritis Pandangan Ahl aL Hadis Kaum Moderat dan Orientalis

B. Tentang Sejarah dan Asal-Usul Hukum Islam

Perspektif Sosiologis tentang Taqlid
Comparative Development of Classes for Religious Law: The Abrahamic Tradition
A Quest for the Multicultural Origins of the Western Legal Tradition
The Influence of Western Legal Heritage on Islamic Religious Law in Modern Times

(still in progress)

The Origins of Muhammadan Jurisprudence

The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal-Usul Hukum Islam dan Persoalan Otentisitas Sunnah
The Origins Of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal Usul Hukum Islam Dan Masalah Otentisitas Sunah
Karya Monumental Joseph Schacht
Buku The Origins of Muhammadan Jurisprudence adalah magnum opus buah karya penelitian Joseph Schacht dalam bidang studi yang dikemudian hari dikenal dengan nama orientalisme hukum Islam. Buku ini tidak saja sangat fenomenal, namun sekaligus kontroversial di kalangan para ahli dan peneliti hukum Islam, baik Muslim maupun Non-Muslim. Bersama pro-kontra yang mengiringinya, dan berdasarkan pengaruhnya kepada para sarjana dari generasi berikutnya, beberapa pihak bahkan menganggap buku ini nyaris seperti “kitab suci” dengan Joseph Schacht sebagai nabi-nya dalam kajian orientalisme hukum Islam.
Dengan menggunakan metode penelitian sejarah Schacht meneropong dan masuk ke masa silam dunia Islam abad ke-3 dan ke-2 H dan berupaya (meskipun tampaknya tidak berhasil) sampai ke abad pertama hijriyah. Referensi yang dipakai oleh Joseph Schacht adalah karya-karya khazanah intelektual (treatise) Muslim, terutama [dan sebagian besar] adalah karya-karya asli Imam Syafi’i seperti Ar-Risalah dan Al-Umm. Nah, dengan data-data sejarah itulah Schacht lalu menggambarkan keadaan, dan perkembangan hukum Islam berikut ilmu hukumnya (ushul al-fiqh) di sana dan mencoba merekonstruksi sejarah teori dan hukum Islam.

Konstruksi sejarah hukum Islam Joseph Schacht ternyata fenomenal dan sekaligus kontroversial, bagi para ahli peneliti hukum Islam Muslim dan Non-Muslim sekalipun. Seperti akan pembaca dapati, secara berani, Joseph Schacht menyatakan bahwa bahwa hukum Islam sebenarnya belumlah eksis pada masa Nabi, tetapi baru lahir kira-kira 100 tahun setelah itu (291-294). Dasar-dasarnya pun diletakkan bukan oleh Nabi, melainkan oleh para qadi yang diangkat pemerintahan Umayyah. Jauh lebih controversial adalah tentang sumber hukum Islam. Schacht berteori, hukum Islam ini diambil dari praktek-praktek popular dan administratif pemerintahan Umayyah, bukan diderivasi secara langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi (295-222).

Masih berkaitan dan sebagai kelanjutan temuan di atas, kontroversi tesis Joseph Schacht ini memuncak pada peran dan posisi Al-Qur’an dan Sunnah dalam proses terbentuknya hukum Islam. Berbeda dari keyakinan Muslim, Joseph Schacht berpendapat bahwa peran dan posisi Al-Qur’an dalam proses itu bersifat secondary saja (339-344). Sementara terhadap Sunnah, Joseph Schacht menolak mengakui autentisitas-nya; sebab hampir semua isnad yang dia temukan terbukti diciptakan (created) pada masa abad ke 2 hijriyah yang kemudian dirujukkan ke belakang, kepada autoritas atau perawi sebelum mereka hingga sampai kepada Nabi –inilah yang disebut backward projection. (211-213,215-216,240). Secara ringkas, itulah tesis-tesis dan berbagai kesimpulan yang terbangun dalam buku Joseph Schacht ini.

Selengkapnya, Lihat di sini Untuk perbaikan ke depan, mohon berikan nilai Anda. Terima kasih.

Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat

Book review ke-dua, masih berkaitan dengan tema harilahir hukum Islam. Buku yang dimaksud adalah karya Faisar Andanda Arfa, yang berjudul "Sejarah Pembentukan Hukum Islam: Studi Kritis Hukum Islam di Barat". Buku ini merupakan suatu upaya untuk mempertanyakan tesis yang dikemukakan oleh Joseph Schacht, dalam buku The Origins di atas, bahwa hukum Islam, seperti yang kita kenal sekarang, tidak pernah ada pada sebagian besar abad pertama Hijrah. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa al-Qur'an hanya dipergunakan sebagai sumber hukum kedua (secondary) dalam masalah hukum, dan karya Nabi tidak ada dalam bidang hukum. Jsdi kaum muslimin pada masa itu hanya mengandalkan hukum-hukum Adat yang dipraktekkan oleh masyarakat pra-Islam.

Tema ini (hari lahir hukum Islam) memang satu masalah yang cukup kontroversial dalam pusat studi orientalisme hukum Islam. Teori yang dimunculkan oleh Joseph Schacht bersama pendahuluya, Ignaz Goldziher, pada perkembangannya mendapatkan banyak kritik, setelah selama belsan tahun mendapat sanjugan dan pujian di kalagan orientalis Barat. Sebenarnya, apa saja yang terjadi, dan bagaimana perdebatan teoretis dan implikasi politisnya?

Berlawanan dengan Tesis ini, beberapa sarjana seperti SD Goitein, NJ Coulson, David S. Powers, MM. Azami dan Wael Hallaq telah menunjukkan beberapa bukti ilmiah, bahwa hukum Islam itu sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Al-Qur'an juga telah memainkan peranan penting dalam menetapkan hukum sekaligus memecahkan problem masyarakat awal Islam. Karena tidak logis jika masyarakat Muslim yang sangat dinamis pada awal kelahirannya itu tidak memiliki hukum untuk mengatur dirinya sendiri paling tidak. Tokoh sentral dalam hal ini adalah Nabi Muhamamd sendiri, dan sahabat-sahabat beliau yang bertindak sebagai Mufti.

Lebih dari itu, semua tindakan Nabi termasuk keputusannya yang telah diriwayatkan secara lisan maupun tulisan bertumpu pada sistem isnad yang telah diperkenalkan sejak zaman Nabi. Setelah nabi Wafat, para sahabat meneruskan kerja hukum sehingga perlahan-lahan tumbuh dan berkembang menjadi hukum islam sepertiyang kita kenal sekarang ini.

Selengkapnya, lihat di sini Mohon dinilai untuk perbaikan kualitas tulisanyang akan datang. Terima kasih.

Tips Menyimpan File

Sedikit bergeser dari tema orientalisme hukum islam, mari beralih ke aktifitas netting. Sebentar apalagi jika berlama-lama, netting pasti menguras energi dan waktu, pada beberapa keadaan, bahkan butuh biaya. Karenanya, manfaatkanlah seoptimal mungkin aktifitas ini. Sekedar berbagi, berikut beberapa tips menarik, bermanfaat dan yang pasti menguntungkan Anda, sembari diskusi orientalisme hukum islam.

Tips menyimpan file online
Dari pada file-file anda teronggok begitu saja di hard-disk, CD atau flash disk, lebih baik anda simpan online. Anda tidak perlu lagi membawa media itu kemana-mana. Sebaliknya, dengan disimpan online bisa dilihat dari mana saja. Terus lagi, ga khawatir rusak atau hilang. Bayangkan jika flash diskAnda kehujanan atau dicuri atau komputer Anda kebakar..habislah sudah..Anda yang punya website, tak perlu menyimpan file di dalam website Anda,karena justru memperberat dan memenuhi space website anda. Simpanlah di hosting penyedia penyimpanan file-file gratis, ini akan memperingan dan mempercepat kerja website/weblog anda.

Dengan pertimbangan di atas, berikut ini adalah tips bermanfaat untuk menyimpan file atau dokumen dengan aman dan nyaman menguntungkan lagi. Situs hostingfile yang aman dan akan terus menyimpan file atau dokumen kita itu adalah Ziddu. Di ziddu, Anda tidak perlu khawatir file-file dokumen hilang atau dihapus (DELETED)karena, misalnya, tidak ada aktifitas apa-apa di akun Anda. Gambar di bawah ini adalah banner ziddu. Dengan meng-klik gambar banner itu, Anda bisa langsung masuk ke Ziddu.com.


  1. Mendaftarlah di ziddu, atau klik saja gambar banner di atas.
  2. Isikan nama Anda, e-mail, password dan code verifikasi, centang kontak I agree...,lalu submit..
  3. Bukalah e-mail yang Anda pakai untuk mendaftar, jika ada pesan dari Ziddu, berarti anda berhasil membuat account. Sekarang saatnya anda menyimpan file-file anda.
  4. Login dan upload file-file Anda di Ziddu.
  5. Setelah beberapa file di-upload, ada akan memperoleh link alamat file-file Anda tadi. Klik link alamat-alamat ini untuk melihat. Untuk berbagi dengan teman-teman,kirimkan saja alamat tersebut melalui e-mail. Atau copy saja alamat link download, lalu letakkan di artikel/tulisan Anda.

Ziddu juga menyediakan layanan berbahasa Indonesia. Di ziddu, file-file Anda akan aman sampai kapanpun. Selain itu, jika Anda berbaik hati membagikan file-file Anda kepada teman-teman, Anda berhak mendapat imbalan keuntungan beberapa sen dollar dari Ziddu. Jika jumlah file Anda banyak dan teman-teman Anda juga banyak yang tertarik untuk melihat, tentulah semakin banyak pula dollar yang Anda peroleh. Selain bahwa Anda makin populer dan dikenal.

Karena itu, tips dari saya, sebaiknya buatlah tulisan atau artikel, sederhana dan singkat saja, yang mendeskripsikan isi file-file Anda itu. Lalu berilah alamat link file-file anda di ZIDDU untuk download. Bagikan tulisan anda itu kepada teman-teman melalui e-mail atau terbitkan di situs-situs jejaring sosial, seperti facebook, twitter dan sebagainya. Bisa juga dipublikasikan di website atau blog bagi Anda yang telah memilikinya. Terakhir, referensikan dan ajak teman-teman untuk bergabung...


Tips menambah penghasilan sembari Bekerja
Saat ini banyak sekali program atau layanan di internet yang bisa menambah penghasilan tanpa mengganggu aktivitas utama. Bahkan sebaliknya bisa dilakukan ditengah rutinitas netting Anda. Caranya pun sangat mudah dan bisa dilakukan siapa saja; tidak perlu biaya, keahlian khusus, tidak harus punya website pribadi, blog atau melakukan promosi seperti yang kita sering dengar selama ini. Kita hanya perlu e-mail untuk mendaftar sekaligus sebagai ID account Anda.Program dimaksud adalah paid to read e-mail (dibayar untuk membaca e-mail). Gambar ini adalah layanan adalah satu contoh layanan tersebut.


E-mailPaysU

Tips saya, manfaatkan waktu anda berselancar dan mendaftarlah misalnya di emailpaysu (baca: e-mail pays you), atau klik saja gambar banner di atas atau klik di sini. Isikan data-data yang diminta,seperti e-mail, password,ID dan sebagainya. Setelah selesai,coba chek e-mail anda, jika ada konfirmasi, berarti anda telah memiliki account emailpaysu.

Di emailpaysu Anda akan dibayar hanya dengan membaca e-mail iklan yang mereka kirimkan. Setelah mendaftar Anda langsung mendapat US $10. Tentu ini sangat menguntungkan Anda yang bekerja kantoran, mahasiswa dengan account gratisnya di kampus dan siapa saja yang mendapat akses internet, di hotspot area ataupun di warnet...Tobe continued with tips Menulis dan Dapatkan Rewards


Artikel lain terkait:
Tips Menulis dan Dapatkan Bayaran
Tips Money Blogging & SEO

DAFTAR ISI


E-mailPaysU



ORIENTALISME HUKUM ISLAM

  1. Orientalisme dan Asal Mula Studi Islam
  2. Emrio Orientalisme
  3. Orientalisme dan Kolonialisme
  4. Hukum Islam di tengah Proyek Kolonialisme
  5. Tema Pokok Orientalisme Hukum Islam
  6. Hari Lahir Hukum Islam
  7. Masalah Teori Hari Lahir Hukum Islam
  8. Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
  9. Kontroversi Teori Pengaruh Asing
  10. Argumen Pembaharuan Hukum Islam
  11. Tertutupnya Pintu Ijtihad
  12. The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Tentang Asal-Usul Hukum Islam dan Persoalan Otentisistas Sunnah
  13. Noel James Coulson dan Legislasi al-Qur'an
  14. Teori dan Pendekatan: Tentang Problem Sumber Material Sejarah
  15. Teori dan Pendekatan: Antara Tradisionalis dan Revisionis
  16. David Powers dan Proto Islamic Law
  17. Al-Qur'an Dokumen dan Identitas Hukum Islam
  18. Ignaz Goldziher dan hukum Islam
  19. Joseph Schacht dan Teori Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
  20. SV.Fitzgerald dan Sangkaan Pengaruh Hukum Romawi
  21. Asal-usul Pembaruan Hukum Islam
  22. Pengertian dan Tujuan Pembaruan Hukum Islam
  23. Problematika Pembaruan Hukum Islam

BIBLIOGRAFI
  1. Daftar Pustaka
  2. Online Sources

PENELITIAN
  1. Tema-tema Penelitian Orientalisme Hukum Islam

Kumpulan Tips-Tips Bermanfaat

  1. Tips Menyimpan File Online
  2. Tips Paid to Read E-mail
  3. Tips Menulis dan Dapat Bayaran
  4. Tips Money Blogging
  5. Tips Menjadi No.1 di Google

Sponsored by:



Jumat, 12 Maret 2010

Bibliography

Suggested Reading
1. Edward W. Said, Orientalisme, Bandung: Pustaka, 2001.
2. Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Departemen Agama RI, 1985.
3. J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Jakarta: Rajawali Press, 1995
4. Noel J. Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, Jakarta: LP3M, 1987
5. Koren, J., and Y.D. Nevo, “Methodological Approaches to Islamic Studies”, Der Islam 68, (1991), p. 87-107.
6. Goiten, S.D., “The Birth-hour of Muslim Law”, The Muslim World 50 (1960), p. 23-29.
7. Wael Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2002.
8. Wael Hallaq, “The Quest for Origins or Doctrine? Islamic Legal Studies as Colonialist Discourse”, UCLA Journal of Islamic and Near Eastern Law, Volume 2, Nomor 1, 2002-2003, hal. 1-32.
9. Wael Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge University Press, 2005.

Additional Reading
1. Jörn Thielmann, “A Critical Survey of Western Law Studies on Arab-Muslim Countries”, Baudouin Dupret et.al. (eds), Legal Pluralism in the Arab World, The Hague: Kluwer Law International, 1999, hal. 41-54.
2. Warrdenburg “Mushtashrikun”, Encyclopedia of Islam, New Edition, E.J. Brill: Leiden, 2001.
3. Moh. Nasir Mahmud, Orientalisme Al-Qur’an di Mata Barat (Sebuah Studi Evaluatif), Semarang: DIMAS, 1997. p. 36-64.
4. Akh. Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, UII Press, 2001.
5. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Kekuasaan Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LkiS, 2001 (Bagian Pendahuluan)
6. David S. Powers, “Orientalism, Colonialism and Legal History: The Attack on Muslim Family Endowments in Algeria and India”, Comparative Studies in Society and History, Vol. 31, No. 3, July 1989,
7. Yasin Duton, Asal Mula Hukum Islam, Yogyakarta: Islamika, 2003.
8. Faisar Ananda Arfa, Sejarah Pembentukan Hukum Islam Studi Kritis tentang Hukum Islam di Barat, Pustaka Firdaus, 1996.
9. Faisar Ananda Arfa,”Debate tentang Hari Lahirnya Hukum Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 2, Vol. VII, 1995.
10. Richard Martin dan M. Arkoun, “Studi Islam”, John L. Esposito (eds.), Ensiklopedia Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2000, hal. 1-17.
11. “Tema-tema orientalisme” Jurnal Islamia, Volume II, No. 3, Desember 2005 dan Volume III. No.1 2006.
12. Noel J. Coulson, Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Yogyakarta: Navila Press, 2001
13. A. Muin Umar, Orientalisme dan Studi tentang Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
14. Abdurrahman Badawi, Ensiklopedi Tokoh Orientalis, Alih Bahasa Amroeni Darajat, (Yogykarta: LKiS, 2003)
15. Fazlur Rahman, “Trend baru Kajian Islam”, [alih bahasa A. Aziz, dari Malcom H. Kerr, ed., Islamic Studies: A Tradition and Its Problems, Malibu, California, 1980), hal. 125-133] Jurnal Pesantren, No. 4, vol. III, 1986
16. Fazlur Rahman, Islam dan tantangan Modernitas Tentang Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Mohammad, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1995)
17. Joseph Schacht, “The Law”, dalam Unity and Variety in Muslims Civilization, ed. G. von Grunebaum (Chicago and London: University of Chicago Press, 1955)
18. Leon Buskens, “Vanishing Orientalism in Leiden”, ISIM Review 18, Musim Gugur, 2006
19. Joseph Schacht, “The Problems of Modern Islamic Legislation” Studia Islamica, Vol, 12, 1969.
20. Joseph Schahct, Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1952.
21. Maxim Rodinson, “The Western Images and Western Studies of Islam”, Joseph Schahct dan C.E. Bosworth, The Legacy of Islam, Oxford: Clarendon Press, 1974)
22. Mohammad Muslehuddin, “Hukum Islam dan Perubahan Sosial”, alih bahasa, Kamsi, dalam Kearah Fiqh Indonesia, diterbitkan oleh Forum Studi Hukum Islam Fak. Syari;ah IAIN Sunan Kalijaga, 1994,
23. Mohammad Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and the Orientalits, Lahore: Islamic Publication, t.t. (Indonesian translation is now available)
24. Muhammad Mustafa Azami, On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence,
25. Wael B. Hallaq, “On the Origins of the Controversy about the Existence of Mujtahid and the Gate of Ijtihad” Studia Islamica, 63 (1986), h. 129-141
26. Wael B. Hallaq, “Was the Gate of Ijtihad Closed?”, International Journal of Middle East Studies, 16 (1984)
27. Ze’ev Maghen, “Dead Tradition: Joseph Schacht and the Origins of “popular Practice”, Islamic Law and Society, No. 10, vol. 3, 2003.

Kamis, 11 Maret 2010

ORIENTALISME, KOLONIALISME DAN HUKUM ISLAM



Oleh: Cipto Sembodo


Tulisan sederhana ini ingin mengerti sedikit saja apa itu Orientalisme hukum Islam dan apa saja yang dibahas di dalamnya, tapi tentu saja, dengan tidak berpretensi menyelesaikan semua persoalan yang ada. Sebaliknya hanya sebagai studi awal dan risalah pengantar kecil dalam semangat dialog pengetahuan dan kesetaraan kultural sesama umat manusia.Untuk keperluan tersebut, fokus pembahasan tulisan ini diarahkan kepada upaya mencari-tahu dengan menelusuri sejarah atu jejak asal-mula, menelisik letak, posisi, peran dan mungkin motivasi, mitos dan bias-bias orientalisme hukum Islam di tengah proyek global dunia modern Barat beserta serangkaian kontroversi teoretis dan kemungkinan kontribusi atau pengaruh dari ajaran-ajarannya terhadap kajian dan pemikiran hukum Islam kontemporer.

Hal-hal yang baru saja disebutkan tadi tentu saja penting sebagai sebuah upaya sederhana untuk memahami orientalisme hukum Islam khususnya dan orientalisme pada umumnya secara lebih baik dan menyeluruh. Selebihnya, andaikan kita mampu, seharusnyalah kita mampu, mengaitkannya dengan Islamic law studies khususnya dan bidang studi yang lainnya, misalnya politik hukum, karena memang berkaitan. Semua itu agar terjadi interkoneksi dan improvisasi khususnya dalam bidang kajian kita ini.

Sejauh pengamatan penulis, sebenarnya telah terdapat cukup referensi tentang orientalisme hukum Islam. Tetapi memang tema-tema bahasannya terserak-serak dalam berbagai buku yang berbeda-beda. Hanya sedikit yang membahasnya sebagai satu kesatuan organis yang menghubungkan satu tema dengan tema lainnya sehingga memungkinkan untuk dikembangkan menjadi sebuah kajian tematis namun tetap terpadu.

Ini berarti studi-studi yang ada tampaknya nyaris tidak memberikan penjelasan komprehensif dan integral tentang hubungan antara satu tema dan teori dengan tema dan teori yang lainnya. Padahal, sebagaimana akan kita lihat pada bab-bab berikutnya nanti, tema-tema dan teori-teori dalam diskusi-diskusi orientalisme (hukum) Islam nyatanya saling berkaitan satu sama lain.

Antara lain karena alasan itulah sehingga berbagai telaah maupun kritik terhadap studi-studi hukum Islam di Barat, baik yang dilakukan oleh islamicist non-Muslim maupun kajian para ilmuwan Muslim sendiri, masih saja berdiri sendiri-sendiri dan jarang sekali ditemukan penjelasan integral yang dapat menghubungkan saling keterkaitan antara satu tema atau teori dengan tema atau teori/ajaran lainnya.

Bukan tidak diketahui bahwa sedari zaman Ignaz Goldziher (1855-1921), David Santillana (1855-1931), dan Christian Snouck Hurgronje (1857-1936) hingga masa keemasan Joseph Schacht (1902-1969) --yang ternama karena studi-studi hukum Islamnya-- hukum Islam telah banyak dikaji di Barat.

Mereka ini tidak diragukan lagi merupakan tokoh-tokoh orientalist kawakan pada zamannya. Dari segi waktunya saja dapat dipahami bahwa studi hukum Islam di Barat hadir bersamaan dengan munculnya Orientalisme itu sendiri. Ini adalah fakta bahwa berbagai pengkajian terhadap hukum Islam di Barat dalam tradisi Orientalisme itu telah berjalan sangat lama.

Lebih hebat lagi adalah bahwa bidang kajian hukum Islam berikut karya-karyanya telah merupakan wilayah dan proyek dan studi penting yang juga telah mengantarkan sederet nama pengkajinya menuju puncak karir hidupnya pertama-tama pada dunia akademik dan selanjutnya pada ranah politik. Tampak jelas bahwa telah terjadi “perselingkuhan“ dunia akademik dan politik kekuasaan.

Langsung berkait dengan selingkuh itu, apa hubungan dengan dan sampai sejauh mana studi hukum Islam ini memberikan kontribusi pada kolonialisme dunia Barat dan mungkin dunia lainnya?—mengingat kajina-kajian semacam ini lahir seiring dengan menguatnya zaman penjajahan. Tentu deretan pertanyaan tersebut masih dapat ditambah panjang dengan pertanyaan lain mengenai implikasi dan pengaruhnya pada dunia Muslim. Apa dan bagaimana reaksi Muslim menanggapi Orientalisme? Tapi mengapa kajian Islamic Legal Orientalism (Orientalisme hukum Islam) di dunia Muslim baru muncul belakangan? Mengapa demikian terlambat? Ada apa yang tersembunyi atau disembunyikan sesungguhnya dalam Orientalisme hukum Islam?


Download artikel ini

Artikel lain yang terkait

Awal Mula Studi Islam di Barat
Embrio dan Kelahiran Orientalisme
Posisi Hukum Islam di tengah Proyek Kolonialisme Global